Download Pintu App
Jakarta, Pintu News – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memulai penyusunan Roadmap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) periode 2026–2031, diumumkan dalam Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) di Jakarta, 2 Juli 2026.
Dikutip dari Antara News, Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, menyampaikan bahwa roadmap ini disusun berlandaskan empat prinsip utama: affordability (keterjangkauan), integrity (integritas), agility (kelincahan), dan sovereignty (kedaulatan).
Isu strategis yang jadi sorotan mencakup regulasi stablecoin, tokenisasi aset (RWA), perpajakan aset keuangan digital, penguatan keamanan siber, transaksi over-the-counter (OTC), hingga pengembangan single investor identifier (SID). Penguatan payung hukum lewat revisi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK menjadi UU Nomor 4 Tahun 2026 turut memperkuat tata kelola industri ini.
Kejelasan regulasi soal cadangan dan mekanisme penebusan stablecoin umumnya jadi prasyarat masuknya modal institusional ke aset digital — tren ini sejalan dengan laporan TRM Labs Global Crypto Policy Review & Outlook 2025/26 yang mencatat lebih dari 70% yurisdiksi dunia kini membangun kerangka khusus untuk stablecoin. Bagi tim treasury atau compliance, kepastian hukum semacam ini biasanya jadi pertimbangan utama sebelum mengadopsi instrumen aset digital dalam operasional bisnis.
Langkah OJK juga selaras dengan inisiatif Bank Indonesia yang tengah menguji coba stablecoin domestik berbasis obligasi negara lewat regulatory sandbox, menandakan ekosistem stablecoin Indonesia bergerak dari wacana ke implementasi konkret.
Saat ini, OJK telah memberikan izin kepada 26 pedagang aset keuangan digital, 2 bursa, 2 lembaga kliring dan penjaminan, serta 2 pengelola penyimpanan, dengan jumlah konsumen aset keuangan digital dan kripto mencapai 22,4 juta orang.

Dalam pengelolaan treasury perusahaan, salah satu tantangan terbesar adalah memastikan kas yang tidak terpakai (idle cash) tetap bekerja secara optimal. Mengalokasikan kelebihan kas ke instrumen investasi yang tepat bukan sekadar pilihan — ini adalah bagian inti dari strategi manajemen likuiditas yang sehat.
Semakin banyak perusahaan kini melirik aset kripto sebagai instrumen diversifikasi jangka pendek hingga menengah, berkat likuiditasnya yang tinggi dan potensi imbal hasil yang kompetitif.
Pintu hadir sebagai solusi khusus untuk kebutuhan ini. Melalui Pintu Institusional, sebuah perusahaan dapat mengakses pasar kripto dengan infrastruktur berstandar institusi dan sepenuhnya berizin serta diawasi oleh OJK.
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia crypto dan teknologi blockchain. Cek harga Bitcoin, usdt to idr dan harga saham nvidia tertokenisasi lewat Pintu Market.
Sebagai aplikasi crypto yang aman, Pintu menghadirkan pengalaman trading crypto hingga akses investasi emas crypto secara mudah dan nyaman. Kamu juga bisa melihat harga emas perhiasan hari ini dan harga emas batangan hari ini untuk mendukung aktivitas investasi dan diversifikasi portofolio-mu serta belajar crypto lewat Pintu Academy.
Unduh aplikasi crypto Pintu melalui Play Store maupun App Store sekarang juga. Nikmati pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portfolio tracker hanya di Pintu Pro.
*Disclaimer:
Konten ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber yang relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli kripto memiliki risiko dan volatilitas yang tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli Bitcoin dan investasi aset kripto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi:
© 2026 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
Kegiatan perdagangan aset crypto dilakukan oleh PT Pintu Kemana Saja, suatu perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan anggota PT Central Finansial X (CFX) dan PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). Kegiatan perdagangan aset crypto adalah kegiatan berisiko tinggi. PT Pintu Kemana Saja tidak memberikan rekomendasi apa pun mengenai investasi dan/atau produk aset crypto. Pengguna wajib mempelajari secara hati-hati setiap hal yang berkaitan dengan perdagangan aset crypto (termasuk risiko terkait) dan penggunaan aplikasi. Semua keputusan perdagangan aset crypto dan/atau kontrak berjangka atas aset crypto merupakan keputusan mandiri pengguna.