Hukum dan Contoh Perjanjian Hutang Piutang

Updated
June 18, 2023
• Waktu baca 3 Menit
Gambar Hukum dan Contoh Perjanjian Hutang Piutang
Reading Time: 3 minutes

Halo, teman Pintu! Pernah dengar istilah perjanjian hutang piutang? Jangan buru-buru mengernyitkan dahi. Meski terdengar serius, perjanjian hutang piutang sebenarnya tidak serumit itu. Simak selengkapnya tentang apa itu perjanjian hutang piutang, hukum dan contohnya dalam artikel berikut ini!

Apa itu Perjanjian Hutang Piutang?

Perjanjian hutang piutang adalah sebuah kesepakatan antara dua pihak, yaitu pihak yang meminjam (debitur) dan pihak yang meminjamkan (kreditur). Dalam dunia crypto, istilah ini juga sering digunakan, lho. Misalnya, saat kamu meminjamkan aset crypto kamu kepada pihak lain dengan janji akan dikembalikan di waktu yang telah disepakati.

Surat perjanjian hutang piutang adalah dokumen resmi yang mencatat semua kesepakatan antara debitur dan kreditur. Surat ini berfungsi sebagai bukti adanya transaksi pinjam-meminjam. Jadi, jika terjadi sengketa di kemudian hari, surat ini bisa dijadikan sebagai bukti hukum.

Hukum dan Aturan Perjanjian Hutang Piutang

Nah, perjanjian ini tidak bisa dibuat sembarangan, sobat Pintu. Ada hukum dan aturan yang mengaturnya. Misalnya, perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Selain itu, perjanjian ini juga harus jelas dan transparan, mencakup jumlah hutang, jangka waktu pengembalian, dan konsekuensi jika terjadi pelanggaran.

Perjanjian hutang piutang sendiri diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang mana terdapat kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak. Hapusnya perikatan dari perjanjian hutang tersebut biasanya melalui pelunasan dalam bentuk pembayaran hutang. Meski begitu, bisa juga terhapusnya perikatan terjadi melalui perjumpaan utang, tergantung pada isi perjanjian.

Cara Membuat Surat Perjanjian Hutang

Membuat surat perjanjian hutang piutang itu gampang.. Kamu hanya perlu mencantumkan identitas kedua belah pihak, jumlah hutang, jangka waktu pengembalian, dan jaminan jika ada. Jangan lupa, surat ini harus ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh minimal dua orang saksi.

Berikut struktur surat perjanjian hutang piutang yang wajib kamu ketahui.

  1. Judul Surat: Biasanya berisi kata-kata “Surat Perjanjian Hutang Piutang” atau frasa serupa yang menjelaskan tujuan surat.
  2. Identitas Pihak-Pihak yang Terlibat: Ini mencakup nama lengkap, alamat, dan pekerjaan dari kedua belah pihak. Pihak yang meminjam uang biasanya disebut sebagai “Pihak Pertama” atau “Debitur”, sedangkan pihak yang meminjamkan uang disebut sebagai “Pihak Kedua” atau “Kreditur”.
  3. Pernyataan Kesepakatan: Bagian ini menjelaskan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian hutang piutang.
  4. Detail Hutang: Bagian ini mencakup jumlah uang yang dipinjam, jangka waktu pengembalian, dan jaminan (jika ada).
  5. Ketentuan: Bagian ini menjelaskan apa yang akan terjadi jika debitur gagal melunasi hutang dalam waktu yang telah ditentukan.
  6. Penutup: Bagian ini mencakup pernyataan bahwa surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak secara sadar dan tanpa paksaan.
  7. Tanggal dan Tempat: Bagian ini mencakup tanggal dan tempat surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani.
  8. Tanda Tangan Pihak-Pihak yang Terlibat: Bagian ini mencakup tanda tangan dari kedua belah pihak, biasanya dengan nama lengkap mereka ditulis di bawah tanda tangan.

Sebagai catatan, struktur ini bisa berbeda-beda tergantung pada hukum dan regulasi yang berlaku di negara atau wilayah tertentu.

Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang

Ingin tahu contoh surat perjanjian hutang piutang? Tenang, kita punya beberapa contoh untuk kamu. Misalnya, surat perjanjian hutang piutang antara Denny Faridh dan Jessica Venia. Dalam surat tersebut, Denny meminjam uang sebesar Rp60.000.000 dari Jessica dan memberikan jaminan berupa BPKB motor. Denny berjanji akan melunasi hutang dalam waktu 12 bulan.

Dalam dunia crypto, perjanjian hutang piutang bisa terjadi saat kamu meminjamkan aset crypto kamu kepada pihak lain. Misalnya, kamu meminjamkan Bitcoin kamu kepada teman dengan janji akan dikembalikan dalam waktu tertentu. Nah, untuk mengamankan hak dan kewajiban kedua belah pihak, kamu bisa membuat surat perjanjian hutang piutang.

Buat kamu yang tertarik untuk berinvestasi crypto, salah satu aset yang tengah menarik perhatian masyarakat luas saat ini, download Pintu! Pintu adalah aplikasi crypto Indonesia yang telah terdaftar resmi di Bappebti, di mana kamu bisa berinvestasi secara mudah, kapan saja dan di mana saja! Belajar crypto secara gratis dan berita crypto terbaru juga bisa kamu simak di Pintu, lho!

Referensi:

Topik
Bagikan

Artikel Terkait

Artikel Blog Terbaru

Lihat Semua Artikel ->