Ripple Luncurkan Layanan Kustodian Crypto untuk Bank dan Fintech! Siap Tantang Raksasa Industri?

Di-update
October 11, 2024

Jakarta, Pintu News – Ripple, yang terkenal dengan token XRP dan platform RippleNet, telah meluncurkan layanan custody crypto baru yang dirancang untuk membantu bank dan perusahaan fintech menyimpan dan mengelola aset digital secara aman.

Layanan ini bertujuan untuk memperluas jangkauan Ripple di luar bisnis pembayaran, dengan memanfaatkan kekuatan platform blockchain XRP Ledger untuk memberikan solusi komprehensif bagi penyimpanan aset crypto.

Fitur Layanan Custody Ripple

Layanan custody crypto baru dari Ripple mencakup pengaturan operasional dan kebijakan yang sudah dikonfigurasi sebelumnya, memastikan kepatuhan terhadap peraturan dengan integrasi penuh ke dalam XRP Ledger.

Baca juga: Gandeng Gitcoin, COTI Gelontorkan Dana Rp7,8 Miliar untuk Developer Web3!

Fitur seperti pemantauan Anti-Money Laundering (AML) dan antarmuka pengguna yang mudah digunakan memungkinkan bank dan fintech untuk menyimpan dan mengelola aset digital dengan lebih aman dan efisien.

Senior Vice President Ripple, Aaron Slettehaugh, menyatakan bahwa dengan ekspansi ini, Ripple Custody dapat memberikan layanan penyimpanan aset digital yang aman dan dapat diskalakan, terutama bagi bisnis kripto dan fintech yang sedang berkembang pesat.

Ripple Tantang Pemain Besar di Industri Custody

Langkah Ripple ini memposisikannya untuk bersaing dengan penyedia layanan custody yang sudah mapan seperti Coinbase dan Gemini. Pasar custody crypto diprediksi akan tumbuh pesat, dengan estimasi mencapai $16 triliun pada tahun 2030.

Ripple melihat ini sebagai peluang besar, terutama setelah melihat pertumbuhan pelanggan sebesar 250% untuk layanan custody-nya di tujuh negara.

Tidak hanya itu, Ripple juga berencana memperluas layanannya untuk tokenisasi aset dunia nyata seperti mata uang fiat, emas, minyak, dan properti menggunakan XRP Ledger. Klien Ripple, seperti HSBC dan BBVA, sudah memanfaatkan solusi custody ini untuk kebutuhan penyimpanan aset digital mereka.

Baca juga: Canary Capital Ajukan ETF XRP Kedua di AS: Sinyal Positif atau Strategi Cerdik?

Tantangan Hukum dan Ekspansi Ripple

Sec vs Ripple
U.Today

Meskipun ekspansi bisnis terus berjalan, Ripple masih menghadapi tantangan hukum terkait XRP. U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) baru-baru ini mengajukan banding atas keputusan pengadilan yang menyatakan XRP bukan sekuritas ketika dijual kepada investor ritel.

Namun, meskipun menghadapi tantangan ini, minat institusi terhadap Ripple tetap tinggi, dengan beberapa perusahaan manajemen aset besar mengajukan ETF spot XRP.

Keberhasilan Ripple dalam menarik minat institusi menunjukkan potensi pertumbuhannya yang kuat di dunia aset digital, meskipun harus menghadapi rintangan regulasi yang cukup besar.

Secara keseluruhan, dengan peluncuran layanan custody crypto ini, Ripple tidak hanya memperluas portofolio bisnisnya tetapi juga bersiap untuk bersaing dengan pemain besar di industri. Terlepas dari tantangan hukum, Ripple tetap menunjukkan kekuatan dan pengaruhnya di pasar crypto global.

Itu dia informasi terkini seputar berita crypto hari ini. Dapatkan berbagai informasi lengkap lainnya seputar akademi crypto dari level pemula hingga ahli hanya di Pintu Academy dan perkaya pengetahuanmu mengenai dunia crypto dan blockchain.

Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia crypto dan teknologi blockchain. Nikmati pengalaman trading crypto yang mudah dan aman dengan mengunduh aplikasi kripto Pintu melalui Google Play Store maupun App Store sekarang juga.


*Disclaimer

Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli bitcoin dan investasi aset crypto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.

Referensi:

Bagikan

Berita Terbaru

Lihat Semua Berita ->

© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.

Kegiatan perdagangan aset crypto dilakukan oleh PT Pintu Kemana Saja, suatu perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan anggota PT Central Finansial X (CFX) dan PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). Kegiatan perdagangan kontrak berjangka atas aset crypto dilakukan oleh PT Porto Komoditi Berjangka, suatu perusahaan Pialang Berjangka yang berizin dan diawasi oleh BAPPEBTI serta merupakan anggota CFX dan KKI. Kegiatan perdagangan aset crypto adalah kegiatan berisiko tinggi. PT Pintu Kemana Saja dan PT Porto Komoditi Berjangka tidak memberikan rekomendasi apa pun mengenai investasi dan/atau produk aset crypto. Pengguna wajib mempelajari secara hati-hati setiap hal yang berkaitan dengan perdagangan aset crypto (termasuk risiko terkait) dan penggunaan aplikasi. Semua keputusan perdagangan aset crypto dan/atau kontrak berjangka atas aset crypto merupakan keputusan mandiri pengguna.

pintu-icon-banner

Trading di Pintu

Beli & investasi crypto jadi mudah

Pintu feature 1
Pintu feature 2
Pintu feature 3
Pintu feature 4
Pintu feature 5
Pintu feature 6
Pintu feature 7
Pintu feature 8
pintu-icon-banner

Trading di Pintu

Beli & investasi crypto jadi mudah

Pintu feature 1
Pintu feature 2
Pintu feature 3
Pintu feature 4
Pintu feature 5
Pintu feature 6
Pintu feature 7
Pintu feature 8