Koin Islam ($ISLM): Mata Uang Crypto Syariah yang Mengguncang Dunia!

Updated
August 2, 2023
Gambar Koin Islam ($ISLM): Mata Uang Crypto Syariah yang Mengguncang Dunia!

Coin Islam atau koin Islam ($ISLM), yang dijadwalkan untuk diluncurkan secara publik pada 1 September, merupakan gabungan yang belum pernah terjadi sebelumnya antara keuangan digital dan prinsip-prinsip Islam.

Dilansir dari The Nation (1/8/23), pada Juli 2023, proyek ini telah mengamankan pendanaan yang mengejutkan, yakni sebesar $400 juta (Rp6 triliun). Meskipun investasi sebesar itu tidak menjamin keberhasilan, namun tentunya menyoroti aset tersebut sebagai pesaing di dunia crypto.

Koin Islam: Sejalan dengan Prinsip Islam dan Berorientasi pada Komunitas

Koin Islam ($ISLM) dirancang untuk beresonansi dengan 2 miliar Muslim di dunia, dan berat demografis ini berpotensi melontarkannya ke garis depan usaha crypto. Namun, pertanyaan penting tetap ada: apakah audiens yang luas akan menerimanya?

Baca juga: Shiba Inu Bertemu Barbie: Memecoin $SHIBIE Luncurkan Penjualan Presale Terbatas!

Saat ini, lanskap global mata uang crypto dihuni oleh hampir 22.932 entitas, menurut CoinMarketCap, banyak di antaranya telah memudar atau berada dalam keadaan tidak aktif. Hanya sedikit lebih dari 8.000 dari mata uang ini yang secara aktif berpartisipasi dalam pasar digital. Dalam lingkungan yang begitu jenuh, Koin Islam memiliki tantangan besar di depannya — namun, tampaknya memiliki proposisi penjualan unik yang belum pernah ada sebelumnya.

Menurut laporan, Islam Coin berfungsi sebagai mata uang resmi Haqq, jaringan blockchain yang dipimpin oleh komunitas yang dikembangkan oleh HAQQ Association, sebuah organisasi nirlaba berbasis di Swiss. Di jaringan ini, $ISLM akan memiliki total pasokan yang terbatas, dan 10% dari setiap penerbitan akan secara otomatis dikhususkan untuk inisiatif filantropi.

Bagaimana Kepatuhan Syariah dalam Keuangan?

crypto koin islam syariah
Sumber: Muslim Heritage

Untuk memahami lebih dalam tentang prospek Islam Coin, kita perlu menjelajahi apa arti kepatuhan Syariah dalam bidang keuangan. Mengutip laporan The Nation, hukum Islam melarang pemberian atau pembayaran bunga, sebaliknya menganjurkan pengaturan bagi hasil atau berbagi risiko.

Hukum Islam juga tidak memperbolehkan keterlibatan dalam transaksi yang tidak pasti. Segala aktivitas yang melibatkan spekulasi juga dilarang. Kontrak harus transparan, dengan syarat dan ketentuan yang jelas untuk memastikan semua pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang komprehensif tentang hasil yang mungkin.

Hukum Islam mewajibkan bisnis untuk bertanggung jawab secara sosial, yang mengharuskan transaksi didukung oleh aset nyata dan sebagian dari keuntungan dialokasikan untuk tujuan amal. Koin Islam bercita-cita untuk mendasarkan dirinya pada prinsip-prinsip ini saat meluncurkan mata uang crypto-nya.

Baca juga: Mengenal BALD Token: Tren Baru di Dunia Crypto?

Pemahaman tentang Fatwa

Masih mengutip laporan The Nation, proyek koin Islam menerima Fatwa tahun lalu, yang mengkonfirmasi kepatuhan Syariah-nya dari sekelompok pemimpin terkemuka dalam keuangan Islam. Fatwa merupakan “opini” dari otoritas Islam yang menegaskan kesesuaian dengan prinsip-prinsip Syariah.

Ini berarti Haqq sekarang dapat menyatakan bahwa mereka telah mendapatkan pengakuan dan berada di ambang revolusi dalam keuangan Islam. Meskipun Fatwa positif tidak mengikat secara hukum, ini menawarkan jaminan kesesuaian dengan ajaran yang ditetapkan dalam Al-Quran dan ajaran Islam.

Namun, tidak semua otoritas Muslim yang mampu mengeluarkan Fatwa setuju dengan Fatwa ini. Koin Islam bertujuan untuk meyakinkan Muslim yang berpraktik bahwa penggunaannya dapat mengangkat ekonomi komunitas Muslim.

Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.


*Disclaimer

Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.

Referensi:

Bagikan

Berita Terbaru

Lihat Semua Berita ->