Apa Itu Emiten? Pengertian, Contoh, dan Syaratnya

Updated
November 4, 2021
• Waktu baca 3 Menit
Gambar Apa Itu Emiten? Pengertian, Contoh, dan Syaratnya
Reading Time: 3 minutes

Emiten merupakan istilah yang seharusnya tidak asing lagi bagi kamu yang aktif di dunia pasar modal. Apa itu emiten? Pada dasarnya, emiten adalah pihak yang melakukan penawaran efek kepada investor untuk mendapatkan tambahan modal, baik milik swasta atau pemerintah. Simak pengertian emiten, perusahaan emiten, contoh emiten, dan syarat menjadi emiten dalam artikel berikut ini.

Baca juga: Simak Karakteristik Investasi Pasar Modal, Obligasi, Emas, dan Cryptocurrency

Apa itu Emiten?

apa itu emiten

Arti emiten menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah pihak yang melakukan penawaran umum berupa penawaran efek kepada masyarakat berdasarkan peraturan yang tertulis dalam Undang-Undang. Bentuk emiten bisa berupa perusahaan, asosiasi, organisasi, atau perseorangan.

Sementara itu, pengertian emiten menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah badan usaha (pemerintah) yang mengeluarkan kertas berharga untuk diperjualbelikan, yaitu efek.

Jenis efek yang ditawarkan oleh emiten juga beragam, mulai dari saham, obligasi, surat berharga komersial, tanda bukti utang, kontrak berjangka atas efek, termasuk setiap derivatif lainnya dari efek yang telah disebutkan sebelumnya.

Selain yang sudah disebutkan di atas, ada juga Efek Syariah yang disebut dengan Sukuk. Akad dan cara penerbitan sukuk harus sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Apa itu Perusahaan Emiten?

Perlu diketahui bahwa perusahaan emiten berbeda dengan perusahaan publik. Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perusahaan publik adalah perusahaan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh tiga ratus pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya 3 miliar rupiah.

Perusahaan Publik diwajibkan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sebagai perusahaan publik. OJK kemudian akan memberikan surat pernyataan tentang kelengkapan dokumen dan prosedur yang sudah dilalui. Namun demikian, untuk bisa menjual saham kepada masyarakat, perusahaan harus mendaftar dan memenuhi prosedur yang dipersyaratkan oleh Bursa Efek Indonesia.

Sementara itu, perusahaan emiten adalah perusahaan yang menjual efek kepada masyarakat dan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran untuk melakukan penawaran umum. Perusahaan emiten bisa merupakan perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah atau BUMN, namun bisa juga merupakan perusahaan swasta.

Peran Emiten di Pasar Modal

Emiten adalah jantung bagi kegiatan pasar modal. Tanpa emiten, investor dan lembaga lain yang berkaitan tidak bisa menjalankan aktivitas mereka. Di pasar modal, emiten adalah pedagang yang menjual produk mereka, berupa efek.

Untuk bisa menjual saham di bursa efek, emiten harus mendaftarkan diri secara resmi kepada BEI. Setelah seluruh proses pendaftaran selesai, emiten akan menerima pemberitahuan tentang tanggal efektif perilisan saham dan harga penawaran awal saham tersebut.

Contoh Emiten

Contoh emiten yang secara aktif menjual sahamnya kepada publik di pasar modal adalah Bank Mandiri dengan kode BMRI, Bank BCA dengan kode BBCA, dan Unilever dengan kode UNVR. Salah satu emiten baru yang menjual sahamnya kepada masyarakat adalah Bukalapak dengan kode BUKA.

Syarat Menjadi Emiten

syarat menjadi emiten

Untuk bisa menjual saham atau surat berharga di pasar modal, emiten harus terdaftar secara resmi di Bursa Efek Indonesia. Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi sebuah perusahaan untuk menjadi emiten.

  • Perusahaan adalah badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), bukan bentuk usaha lain seperti CV dan sebagainya.
  • Komisaris independen dalam jajaran dewan komisaris setidaknya berjumlah 30 persen.
  • Terdapat minimal 1 orang direktur independen di jajaran direksi.
  • Memiliki sekretaris internal perusahaan dan komite audit, baik itu eksternal maupun internal.

Sedangkan syarat emiten dari sisi kelembagaan antara lain adalah:

  • Perusahaan telah beroperasi pada core business yang sama, sekurang-kurangnya 36 bulan (3 tahun)
  • Menyertakan laporan bukti laba usaha terbaru untuk periode 1 tahun terakhir (semakin besar laba, maka akan semakin baik)
  • Memiliki laporan keuangan teraudit selama 3 tahun terakhir, dengan opini “Wajar Tanpa Pengecualian”
  • Memiliki pemegang saham berjumlah minimal 1000 orang
  • Memiliki aset berwujud senilai Rp 100 milyar

Dari penjelasan di atas, kamu pastinya sudah memahami tentang apa itu emiten, bukan? Sederhananya, emiten adalah lembaga yang menerbitkan dan menjual efek mereka di bursa efek untuk mendapatkan bantuan modal.

Selain pasar modal, pasar crypto juga kini semakin diminati masyarakat Indonesia, lho. Per Mei 2021 lalu,  jumlah investor crypto di Indonesia bahkan telah mencapai 6,5 juta orang dan melampaui jumlah investor pasar modal pada periode yang sama.

Untuk kamu yang tertarik masuk ke dalam dunia investasi dan trading crypto, download Pintu sekarang! Jual beli bitcoin dan aset crypto lainnya di Pintu bisa mulai dari Rp11.000 saja, lho!

Baca juga: Apa itu Bitcoin?

Referensi:

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Emiten. Diakses tanggal: 02-11-2021.

Kompas Money, [Pengertian Emiten, Contoh, dan Bedanya dengan Perusahaan Publik](https://money.kompas.com/read/2021/08/15/152148226/pengertian-emiten-contoh-dan-bedanya-dengan-perusahaan-publik?page=all.). Diakses tanggal: 02-11-2021.

OCBC NISP. Pengertian Emiten, Tujuan, Fungsi, Contoh, & Syarat Listing. Diakses tanggal: 02-11-2021.

Otoritas Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik. Diakses tanggal: 02-11-2021.

Bagikan

Artikel Terkait

Artikel Blog Terbaru

Lihat Semua Artikel ->