5 Status Kolektibilitas Kredit dan Tingkatannya, Menurut OJK

Updated
August 4, 2023
• Waktu baca 3 Menit
Gambar 5 Status Kolektibilitas Kredit dan Tingkatannya, Menurut OJK
Reading Time: 3 minutes

Halo, pernah mendengar istilah kolektibilitas kredit? Istilah ini seringkali muncul dalam dunia perbankan dan keuangan, namun tak jarang masih membingungkan bagi sebagian orang. Nah, kali ini kita akan membahas tuntas tentang kolektibilitas kredit, mulai dari pengertiannya, penggolongan, hingga peraturan yang ada.

Pengertian Kolektibilitas Kredit

Kolektibilitas kredit adalah klasifikasi status keadaan pembayaran angsuran bunga atau angsuran pokok dan bunga kredit oleh debitur serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga atau penanaman lainnya.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kolektibilitas adalah keadaan pembayaran pokok atau angsuran pokok dan bunga kredit oleh nasabah serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga atau penanaman lainnya.

Baca juga: 9 Unsur Kredit yang Mendasari Pemberian Kredit, Sudah Tau?

Peraturan OJK Tentang Kolektibilitas Kredit

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, mengatur tentang status kolektibilitas kredit perbankan. Dalam peraturan ini, status kolektibilitas kredit perbankan diuraikan mulai dari Kol-1 (Lancar) hingga Kol-5 (Macet).

Penggolongan Kredit Berdasarkan Kolektibilitas

Bank Indonesia menetapkan bahwa kolektibilitas pinjaman dapat dikelompokkan ke dalam 5 status, yaitu:

  • Lancar (Kol-1) merupakan tingkatan kolektibilitas teratas. Debitur secara konsisten membayar angsuran pokok dan bunga tepat pada waktunya. Tidak ada keterlambatan pembayaran dan semua transaksi sesuai dengan ketentuan kredit.
  • Dalam Perhatian Khusus (Kol-2): Debitur memiliki keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga dalam rentang 1-90 hari. Walaupun begitu, debitur masih dianggap memiliki arus kas yang memadai.
  • Kurang Lancar (Kol-3): Debitur memiliki tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga dalam jangka waktu 91-120 hari. Pada tahap ini, bank mulai mengirimkan Surat Peringatan (SP) Pertama.
  • Diragukan (Kol-4): Debitur memiliki tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga dalam periode 121-180 hari. Pada titik ini, bank harus mulai mengasumsikan bahwa angsuran pokok dan bunga kredit mungkin tidak akan dibayar.
  • Macet (Kol-5) adalah tingkatan kolektibilitas paling rendah. Dalam hal ini, debitur memiliki tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari. Bank diharuskan untuk melakukan tindakan penyelesaian terakhir atas kredit bermasalah, yaitu dengan cara melelang jaminan.

Baca juga: Mengenal Apa itu Credit Scoring dan Cara Kerjanya!

Cara Menghitung Kolektibilitas Kredit

contoh kolektibilitas kredit

Pada dasarnya, menghitung kolektibilitas kredit dilakukan dengan melihat track record pembayaran kredit oleh debitur. Jika debitur selalu tepat waktu dalam membayar kreditnya, maka kolektibilitas kreditnya akan baik atau lancar. Sebaliknya, jika debitur sering terlambat atau bahkan tidak membayar kreditnya, maka kolektibilitas kreditnya akan buruk atau macet.

Nah, setelah memahami kolektibilitas kredit, kamu mungkin bertanya-tanya, apa hubungannya dengan trading aset crypto? Dalam dunia trading crypto, prinsip dasar yang sama berlaku. Kamu harus memastikan bahwa investasi yang kamu lakukan memiliki tingkat ‘kolektibilitas’ atau pengembalian yang baik. Dengan demikian, kamu bisa memastikan bahwa dana yang kamu investasikan akan kembali dengan keuntungan.

Keuntungan trading aset crypto dibandingkan dengan trading aset lain adalah fleksibilitas dan likuiditasnya. Kamu bisa melakukan trading crypto kapan saja dan di mana saja, tanpa harus terikat dengan jam kerja bursa seperti pada trading saham. Selain itu, crypto juga memiliki likuiditas yang tinggi, sehingga kamu bisa menjual aset crypto kamu kapan saja tanpa harus khawatir akan kekurangan pembeli.

Namun, tentunya perlu ada dasar analisis teknikal dan fundamental dalam trading crypto. Kamu bisa belajar crypto selengkapnya lewat Pintu Academy. Pintu adalah tempat jual beli crypto di mana kamu bisa berinvestasi mulai dari Rp11.000 saja. Download Pintu sekarang!

Referensi:

  1. Kemenkeu. Mengenal Kolektibilitas (Kol) Kredit Perbankan Kaitannya Dengan dengan Undang-Undang No 4 Tahun 1996 (UUHT). Diakses tanggal 1 Agustus 2023.
  2. Unikom. Analisis Kolektibilitas Kredit Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Bandung. Diakses tanggal 1 Agustus 2023.
Topik
Bagikan

Artikel Terkait

Artikel Blog Terbaru

Lihat Semua Artikel ->