Membicarakan investasi saham, kamu akan dipertemukan dengan berbagai istilah asing, salah satunya adalah shareholder, yang mana sering juga tertukar dengan stakeholder. Untuk kamu yang masih awal di bidang ini, tim Pintu telah merangkum penjelasan lengkap tentang apa itu shareholder dan perbedaannya dengan stakeholder. Simak selengkapnya berikut ini!
Setiap perusahaan yang telah menerbitkan saham, baik saham biasa maupun preferen, tentu memiliki apa yang disebut dengan shareholder atau pemegang saham. Pengertian shareholder adalah individu atau institusi yang turut memiliki hak atas perusahaan melalui kepemilikan saham.
Shareholder atau pemegang saham memperoleh keuntungan dari pembayaran dividen yang dilakukan oleh perusahaan dan kenaikan nilai saham berkat kinerja perusahaan. Selain itu, apabila perusahaan mengalami kondisi pailit atau likuidasi maka shareholder juga turut memiliki hak atas aset perusahaan.
Baca juga: 9 Perbedaan Saham dan Crypto untuk Investasi, Sudah Tau?
Berdasarkan definisi tersebut, maka shareholder dalam arti luas dapat diartikan sebagai pihak ketiga yang berinvestasi pada perusahaan dan dapat dibuktikan melalui kepemilikan saham. Siapa sajakah yang termasuk shareholder? Macam-macam, mulai dari investor perorangan, lembaga institusi, perusahaan induk, atau bahkan karyawan yang memiliki saham di perusahaan tempat ia bekerja.
Misalnya, jika kamu memutuskan untuk membeli saham BBCA milik PT. Bank Central Asia Tbk melalui bursa efek maka kamu akan secara otomatis menjadi shareholder dari perusahaan tersebut.
Apabila ditinjau dari sisi sisi perusahaan, fungsi shareholder yang paling utama adalah untuk memberikan suntikan dana tambahan untuk aktivitas perusahaan selain dari pinjaman. Nantinya, dana tambahan tersebut akan digunakan untuk membiayai aktivitas operasional dan investasi perusahaan, misalnya pembelian aset tetap untuk keperluan produksi, membayar gaji karyawan, dan lain-lain.
Sementara dari sisi shareholder, keuntungan menjadi shareholder adalah untuk memperoleh bagian atas keuntungan yang diperoleh perusahaan. Oleh sebab itu, shareholder cenderung lebih tertarik untuk berinvestasi pada perusahaan dengan kinerja keuangan yang positif.
Baca juga: Perbedaan Reksadana Pasar Uang dan Saham, Mana yang Cocok Buat Kamu?
Shareholder dapat dikelompokkan ke dalam dua golongan berdasarkan jenis saham yang dimiliki, yakni sebagai berikut:
Lalu, bagaimana dengan hak-hak yang dimiliki oleh seorang shareholder? Berikut beberapa di antaranya.
Pertama, shareholder berhak atas pembayaran dividen. Keputusan pembagian dividen biasanya dilakukan oleh pihak manajemen berdasarkan kinerja keuangan perusahaan dalam periode akuntansi berjalan.
Common shareholder memiliki hak voting untuk menunjuk anggota dewan direksi dan menentukan arah kebijakan manajemen di masa mendatang. Pendapat common shareholder biasanya dihimpun dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diadakan oleh pihak manajemen perusahaan.
Ketiga, shareholder juga berhak untuk memastikan bahwa laporan keuangan yang disajikan perusahaan didukung oleh bukti transaksi yang akurat dan bebas dari kesalahan penyajian dari prinsip-prinsip akuntansi. Untuk memastikan hal tersebut, maka shareholder memiliki wewenang menunjuk auditor eksternal untuk melakukan audit pada perusahaan.
Terakhir, shareholder juga memiliki hak atas aset yang dimiliki oleh perusahaan apabila perusahaan mengalami kondisi pailit atau dilikuidasi. Hal tersebut dianggap sebagai wujud pengembalian atas dana investasi yang ditanamkan shareholder pada perusahaan.
Itu dia penjelasan lengkap mengenai apa itu shareholder, fungsi hingga siapa saja yang termasuk shareholder. Semoga informasi ini bermanfaat!
Selain investasi saham, terdapat berbagai jenis investasi lain, salah satunya crypto. Bitcoin, salah satu aset yang tengah menarik masyarakat luas dengan ATH mencapai Rp958 juta pada November 2021 silam memang mengalami peningkatan harga hingga lebih dari 100% dalam jangka waktu 4 bulan saja (Juli – Nov 2021).
Miliarder Tim Draper bahkan memprediksi bahwa harga bitcoin akan mencapai $250.000 atau setara dengan $3,9 miliar (kurs $1 = 15.608) dalam waktu enam bulan ke depan.
Buat kamu yang tertarik untuk berinvestasi bitcoin namun tidak tau harus mulai dari mana, download Pintu sekarang di sini! Pintu adalah aplikasi crypto Indonesia yang telah terdaftar resmi di Bappebti, di mana kamu bisa berinvestasi mulai dari Rp11.000 saja! Tersedia juga fitur Pintu Academy dan Pintu News, di mana kamu belajar crypto dan menemukan berita crypto terbaru secara gratis.
Referensi: