Alat pembayaran yang bisa digunakan dan terus berkembang jenisnya mengikuti perkembangan zaman. Salah satu alat pembayaran yang sudah sejak lama digunakan adalah wesel. Apa itu wesel, fungsi, jenis hingga bagaimana contohnya? Simak selengkapnya di bawah ini!
Baca juga: 9 Alat Pembayaran yang Berlaku di Indonesia
Pengertian wesel menurut KBBI adalah surat pos yang digunakan untuk mengirim uang atau dengan kata lain merupakan surat pembayaran yang dapat diuangkan di bank oleh pemilik wesel.
Sementara menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang, wesel adalah sebuah surat yang diterbitkan untuk memberi perintah pada pihak penerima wesel untuk membayarkan sejumlah uang kepada trekker atau pihak yang menerbitkan wesel pada tanggal atau waktu yang telah ditentukan sebelumnya.
Berdasarkan definisi tersebut, maka berikut ini merupakan unsur-unsur yang harus ada dan tertera dalam wesel agar dapat digunakan sebagai surat pembayaran, antara lain:
Secara umum, wesel memiliki beberapa fungsi sebagai berikut:
Wesel tergolong sebagai salah satu alat pembayaran kredit. Hal ini dikarenakan pembayarannya dilakukan beberapa waktu setelah wesel diperlihatkan atau diterima oleh pihak penerima wesel.
Dasar hukum wesel sebagai alat pembayaran kredit pada transaksi jual-beli barang atau jasa diatur dalam pasal 100 hingga 173 Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Dalam peraturan tersebut, juga tertera mengenai persyaratan apa saja yang harus terdapat dalam wesel.
Jika kita kembali pada masa lalu, saat internet masih belum marak digunakan dan transaksi pembayaran belum difasilitasi dengan mobile banking atau sejenisnya, wesel adalah salah satu alat pembayaran yang sering dimanfaatkan untuk mengirim uang untuk jarak jauh.
Hal ini dikarenakan pada masa itu, masih jarang ditemukan bank di wilayah pelosok daerah. Selain itu, pemahaman masyarakat mengenai sistem pembayaran juga masih tergolong minim, serta prosedurnya pun tidak semudah sekarang.
Berikut ini merupakan beberapa jenis wesel sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan dapat digunakan sesuai kebutuhan para pebisnis:
Diatur dalam pasal 102 ayat 1 KUHD, wesel penerbit sendiri adalah wesel yang diterbitkan dengan menjadikan pihak penerbit sebagai pihak tertarik atau dengan kata lain, pihak penerbit dan pihak tertarik adalah orang yang sama. Wesel ini dapat digunakan untuk mengirimkan uang jarak jauh.
Sesuai namanya, wesel untuk kepentingan orang ketiga diterbitkan oleh pihak ketiga dan berisi surat perintah pembayaran yang nantinya akan dibebankan pada rekening pihak ketiga tersebut. Biasanya, pihak penerbit untuk jenis wesel ini adalah bank.
Memiliki landasan hukum yang sama dengan wesel penerbit sendiri, wesel pengganti penerbit adalah jenis wesel yang berfungsi untuk menunjuk diri sendiri sebagai pihak pertama yang memegang wesel. Dengan kata lain, pemegang pertama dan penerbit wesel adalah orang yang sama.
Berikutnya, ada wesel inkaso, yakni jenis wesel yang diterbitkan untuk memberi kuasa pada pihak pemegang utama untuk melakukan penagihan dana dari pihak tertarik. Meskipun juga berfungsi untuk memberi kuasa, namun wesel inkaso tidak dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke pihak lain.
Wesel berdomisili adalah jenis wesel yang diterbitkan dengan cara menentukan tempat pembayaran berdasarkan tempat tinggal atau lokasi yang diinginkan oleh pihak tertagih. Dengan adanya wesel ini, diharapkan proses pembayaran menjadi lebih mudah dan tidak memakan waktu.
Terakhir, ada wesel berdomisili blangko yang merupakan jenis wesel yang diterbitkan berdasarkan ketentuan pembayaran yang telah disepakati antara pihak tertagih maupun pihak penerbit wesel. Namun, pelaksanaan pembayaran biasanya dilakukan di suatu tempat yang tidak berada di wilayah domisili pihak tertagih.
Contoh wesel bisa kamu lihat pada gambar di bawah ini.
Seperti yang telah disebutkan pada penjelasan ciri-ciri wesel sebelumnya, terdapat beberapa informasi seperti jumlah uang yang harus dibayarkan, pengirim wesel, penerima wesel, tanda tangan, tanggal, dan lain sebagainya.
Nah, itu dia penjelasan mengenai apa itu wesel. Dari pembahasan di atas, jelas bahwa wesel adalah alat pembayaran yang sifatnya masih tradisional. Di zaman modern seperti sekarang, wesel sudah tidak banyak digunakan lagi oleh masyarakat.
Seiring dengan perkembangan zaman, investasi pun bisa dilakukan semakin mudah oleh siapa saja, dari mana saja. Belakangan ini, investasi crypto pun sedang banyak menarik minat masyarakat. Untuk kamu yang tertarik berinvestasi di aset ini, download Pintu sekarang!
Jual beli crypto di Pintu bisa mulai dari Rp11.000 saja, lho!
Referensi:
Angga Sujatmiko, Perkembangan Wesel dan Cek Sebagai Alat Bayar Giral. Diakses tanggal: 25-11-2021.
Universitas Islam Indonesia, Wesel. Diakses tanggal: 25-11-2021.