Apa itu Restrukturisasi Kredit, Syarat, dan Contohnya?

Updated
March 15, 2022
• Waktu baca 5 Menit
Gambar Apa itu Restrukturisasi Kredit, Syarat, dan Contohnya?
Reading Time: 5 minutes

Dalam kondisi tertentu, seperti di era pandemi COVID-19 ini, pemerintah memberikan berbagai stimulus agar perekonomian dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat tetap dapat memperoleh penghasilan. Salah satu kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah melalui OJK adalah mengenai restrukturisasi kredit. Apa itu restrukturisasi kredit, tujuan hingga persyaratannya? Simak selengkapnya di bawah ini!

Apa itu Restrukturisasi Kredit?

gambar restrukturisasi kredit

Dikutip dari Investopedia, restrukturisasi kredit adalah suatu upaya yang dilakukan oleh perusahaan, individu, maupun suatu negara, pada saat terjadi kesulitan keuangan guna menghindari risiko gagal bayar atas utang yang dimiliki, misalnya dengan cara menegosiasikan tingkat suku bunga yang lebih rendah.

Sementara itu, restrukturisasi kredit menurut OJK adalah upaya untuk menerima keringanan pembayaran cicilan utang atau pinjaman, baik kepada bank maupun lembaga pendanaan (leasing).

Restrukturisasi kredit umumnya diberikan pada saat debitur mengalami gejolak keuangan. Oleh sebab itu, restrukturisasi kredit menjadi salah satu alternatif yang dinilai lebih murah bagi perusahaan daripada mengumumkan kebangkrutan.

Tujuan Restrukturisasi Kredit

Berdasarkan definisi restrukturisasi kredit, berikut ini merupakan tujuan umum dilakukannya restrukturisasi kredit:

Mengurangi Risiko Gagal Bayar

Kondisi kesulitan keuangan dapat disebabkan oleh berbagai faktor, misalnya krisis keuangan, kesalahan manajemen, hingga penurunan omzet penjualan bagi perusahaan.

Molornya kewajiban pembayaran pinjaman pada kreditur merupakan salah satu dampak dari kondisi kesulitan keuangan. Bahkan dalam beberapa kasus, kondisi kesulitan keuangan dapat menyebabkan perubahan status pinjaman menjadi piutang tidak tertagih dari sisi kreditur akibat adanya gagal bayar.

Restrukturisasi kredit merupakan win-win solution bagi debitur maupun kreditur. Dari sisi debitur, restrukturisasi kredit memberi solusi agar kreditur tetap dapat melunasi kewajibannya dan mengurangi risiko kegagalan pembayaran. Sementara dari sisi kreditur, adanya restrukturisasi kredit merupakan solusi agar kreditur mendapatkan keringanan pembayaran.

Baca juga: Apa itu Debit dan Kredit dalam Akuntansi?

Menata Ulang Prioritas Keuangan

Tak hanya mengurangi risiko gagal bayar, restrukturisasi kredit juga memberi kesempatan bagi debitur untuk menata ulang prioritas penggunaan dana yang dimiliki debitur pada saat ini.

Penataan ulang prioritas keuangan sangat bermakna bagi debitur, sebab selain memastikan agar kewajibannya tetap dapat terselesaikan, debitur juga harus memastikan bahwa aktivitas operasional dapat berjalan dengan baik agar bisa mendatangkan income.

Menjaga Stabilitas Keuangan

Jika memang kreditur berniat untuk meringankan beban debitur, pertanyaannya mengapa kreditur tidak menghapuskan seluruh pinjaman dari debitur? OJK memberikan jawaban atas pertanyaan ini dalam lingkup yang lebih luas. Alasannya adalah agar stabilitas keuangan tetap terjaga.

Pasalnya, apabila kreditur menghapuskan seluruh pinjaman debitur maka pihak bank atau lembaga pembiayaan bisa jadi akan berhadapan dengan kemungkinan PHK pegawai hingga risiko tutup sebagai imbas dari ketiadaan dana yang cukup guna membiayai aktivitas operasional. Tutupnya lembaga bank atau leasing ini tentunya juga akan berdampak terhadap kondisi perekonomian nasional.

Syarat Restrukturisasi Kredit

Syarat dan ketentuan pengajuan restrukturisasi kredit mungkin bervariasi antara satu lembaga pinjaman dengan lembaga pinjaman lainnya. Syarat restrukturisasi kredit menurut OJK  pada bank maupun lembaga pembiayaan adalah sebagai berikut.

  1. Debitur mengalami kesulitan finansial yang berdampak pada kesulitan dalam pembayaran pokok maupun suku bunga kredit.
  2. Debitur memiliki prospek bisnis yang baik di masa yang akan datang.
  3. Pihak kreditur memperkirakan bahwa debitur dapat menyelesaikan kewajiban pembayaran setelah dilakukan restrukturisasi kredit.

Contoh Restrukturisasi Kredit

contoh restrukturisasi kredit

Untuk bisa memahami lebih mendalam tentang apa itu restrukturisasi kredit, simak contoh restrukturisasi kredit berikut cara menghitung restrukturisasi kredit berdasarkan kebijakan yang diterima oleh pihak kreditur.

Misalkan Tuan Aldi mengambil pinjaman untuk membeli kendaraan dengan waktu jatuh tempo 60 bulan dan besar angsuran awal senilai Rp2.984.000 per bulan. Dengan demikian, total angsuran yang harus dibayarkan kembali oleh tuan Aldi adalah senilai Rp2.984.000 x 60 =  Rp179.040.000

Sayangnya, setelah melakukan pembayaran angsuran ke-2, Tuan Aldi mengajukan relaksasi pembiayaan lantaran terkena dampak dari pandemi COVID-19. Berikut ini adalah beberapa skenario restrukturisasi kredit yang mungkin diterima Tuan Aldi, tergantung dari kebijakan yang diberikan pihak debitur.

Tuan Aldi membayar angsuran 50% selama periode relaksasi 3 bulan

Pada skenario ini, Tuan Aldi tetap diwajibkan untuk membayar angsuran sebesar 50% dari angsuran awal selama periode relaksasi, yakni 3 bulan. Setelah periode relaksasi, maka besar angsuran akan mengalami kenaikan menjadi Rp.3.066.000 per bulan. Dengan demikian maka total pembayaran di akhir masa jatuh tempo adalah:  (Rp2.984.000 x 2)+((50% x Rp2.984.000) x 3)+(Rp3.066.000 x 55)=Rp179.074.000

Tuan Aldi tidak membayar angsuran selama periode relaksasi 3 bulan

Pada skenario ini, tuan Aldi tidak diwajibkan untuk membayar angsuran selama periode relaksasi, yakni 3 bulan. Setelah periode relaksasi, maka besar angsuran akan mengalami kenaikan menjadi Rp.3.147.000 per bulan. Dengan demikian maka total pembayaran di akhir masa jatuh tempo adalah: (Rp2.984.000 x 2)+(0 x 3)+(Rp3.147.000 x 55)= Rp179.053.000

Jenis-jenis dan Cara Mengajukan Restrukturisasi Kredit

Berikut ini merupakan beberapa jenis restrukturisasi kredit umum yang dapat dipilih oleh debitur, antara lain:

Debt for Equity Swap

Sesuai namanya, debt for equity swap adalah jenis restrukturisasi kredit dimana debitur (biasanya perusahaan) akan menawarkan pada kreditur untuk melepas utang yang belum dibayar dan memberikan kepemilikan ekuitas sebagai gantinya. Biasanya, keputusan ini diambil oleh perusahaan sebagai debitur lantaran jumlah utang yang harus dibayar terlalu besar dan dapat mendorong perusahaan ke arah kebangkrutan.

Bondholder Haircuts

Jika jenis pinjaman yang diberikan perusahaan selaku debitur ialah berbentuk obligasi, maka bondholder haircuts dapat menjadi salah satu opsi untuk restrukturisasi kredit. Bondholder haircuts dilakukan debitur dengan menawarkan pembayaran pada tingkat diskon. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara mengurangi atau bahkan menghilangkan pembayaran pokok maupun suku bunga.

Baca juga: Callable Bond vs Non-Callable Bond? Dua Jenis Obligasi yang Wajib Kamu Ketahui!

Informal Debt Repayment Agreements

Terakhir, ada pula jenis restrukturisasi yang dilakukan dengan cara menghubungi kreditur secara langsung dan melakukan negosiasi terkait pembaharuan persyaratan kredit. Jenis restrukturisasi ini dinamakan informal debt repayment agreements.

Sementara itu, OJK dalam laman resminya menyebutkan bahwa terdapat enam jenis restrukturisasi kredit yang dilakukan oleh pihak bank antara lain penurunan tingkat suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan tunggakan bunga atau pokok pinjaman, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit menjadi penyertaan modal untuk sementara waktu.

4 Tahapan Restrukturisasi Kredit

Pengajuan restrukturisasi kredit umumnya melewati empat tahap berikut:

Proses Pengajuan

Pengajuan restrukturisasi kredit diawali dengan tahap awal yakni menghubungi pihak bank atau lembaga pembiayaan. Proses ini dapat dilakukan dengan cara mendatangi kantor secara langsung, atau menghubungi kantor melalui alamat e-mail, whatsapp, dan nomor telepon resmi.

Biasanya proses pengajuan ini disertai dengan penyerahan dokumen tertentu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh kreditur. Pastikan untuk menyerahkan dokumen tepat waktu ya.

Penilaian oleh Debitur

Setelah debitur melakukan pengajuan restrukturisasi kredit, biasanya kreditur akan melakukan proses asesmen atau penilaian yang bertujuan untuk mengetahui alasan debitur mengajukan restrukturisasi kredit, kondisi keuangan debitur saat ini, dan kondisi aktivitas operasional perusahaan.

Proses asesmen ini mungkin memakan waktu cukup lama, karena kreditur juga harus melakukan evaluasi terhadap kesesuaian berbagai dokumen serta rencana restrukturisasi kredit yang diajukan.

Pemberian Restrukturisasi Kredit

Berdasarkan hasil asesmen dan profil debitur, pihak kreditur akan memberikan keputusan apakah akan menyetujui restrukturisasi kredit atau tidak. Apabila rancangan restrukturisasi kredit disetujui, maka kreditur akan menghubungi debitur secara langsung atau mengumumkannya pada situs resmi milik kreditur.

Nah, itu dia penjelasan lengkap mengenai apa itu restrukturisasi kredit, syarat hingga tahapan-tahapannya. Semoga informasi tersebut bermanfaat. ya!

Temukan informasi penting lainnya seputar finansial dan akuntansi hanya di Pintu. Pintu adalah platform jual beli crypto  yang telah terdaftar resmi di Bappebti. Di aplikasi ini, kamu bisa berinvestasi dan trading crypto mulai dari Rp11.000 saja, lho!

Untuk memudahkan investasi, terlebih bagi kamu yang masih pemula, Pintu juga menyediakan fitur-fitur berikut.

  • Pintu Akademi, pusat cara belajar crypto terlengkap meliputi strategi trading, dasar-dasar crypto, blockchain, dan lain sebagainya.
  • Pintu Earn, fitur khusus Pintu di mana kamu bisa earn crypto secara mudah dengan bunga capai 4%/tahun cukup dengan menyimpan aset kamu di dompet Earn.
  • PTU Staking, staking crypto aset PTU untuk mendukung ekosistem Pintu sekaligus memperoleh berbagai keuntungan seperti bonus komisi Referral Pintu dan keuntungan lainnya.

Lengkap banget, kan? Download Pintu sekarang dan langsung mulai berinvestasi!

Referensi :

Carol M. Kopp, Debt Restructuring. Diakses tanggal 27-02-2022.

Corporate Finance Institute, Debt Restructuring. Diakses tanggal 27-02-2022.

Otoritas Jasa Keuangan, 8 Hal yang Perlu Kamu Tahu Tentang Restrukturisasi Kredit/Pembayaran. Diakses tanggal 27-02-2022.

Otoritas Jasa Keuangan, APA YANG DIMAKSUD DENGAN RESTRUKTURISASI KREDIT? Diakses tanggal 27-02-2022.

Otoritas Jasa Keuangan, Hal yang Harus Diketahui Mengenai Restrukturisasi Kredit Pada Perusahaan Pembiayaan. Diakses tanggal 27-02-2022.

Topik
#kredit
Bagikan

Artikel Terkait

Artikel Blog Terbaru

Lihat Semua Artikel ->