Terobosan Baru, Dubai Resmi Akui Pembayaran Gaji dengan Kripto!

Updated
August 18, 2024

Jakarta, Pintu News  Pengadilan Pertama Dubai baru saja membuat keputusan bersejarah dengan mengakui pembayaran gaji dalam bentuk kripto dalam kontrak kerja, sebuah langkah besar yang menandai perubahan signifikan dalam pendekatan hukum Uni Emirat Arab (UEA) terhadap mata uang digital.

Putusan yang diambil pada tahun 2024 ini, dengan nomor kasus 1739/2024, berlawanan dengan keputusan tahun 2023 di mana klaim serupa ditolak karena tidak adanya penilaian yang jelas terhadap kripto yang digunakan. Simak berita lengkapnya di sini!

Pengakuan Kripto sebagai Bentuk Pembayaran Sah

dubai regulasi crypto
Generated by AI

Kasus ini bermula ketika seorang karyawan menggugat atas gaji yang belum dibayarkan, termasuk 5.250 token ecowatt, yang seharusnya dibayarkan selama enam bulan. Pada tahun 2024, pengadilan mengakui kripto sebagai bentuk pembayaran yang sah, menekankan pentingnya penghormatan terhadap perjanjian kontraktual yang jelas.

Pengadilan mengacu pada Pasal 912 dari Undang-Undang Transaksi Sipil UEA dan Dekrit Hukum Federal No. (33) tahun 2021, yang menunjukkan interpretasi progresif yang selaras dengan perkembangan lanskap keuangan global.

Keputusan ini membuka jalan bagi penerimaan yang lebih luas terhadap kripto dalam kontrak kerja di UEA. Dengan adanya preseden ini, perusahaan di UEA sekarang memiliki kerangka hukum yang lebih jelas untuk menggunakan kripto sebagai bentuk pembayaran kepada karyawan mereka.

Baca Juga: Hal Finney: 20 Tahun Visi Reusable Proofs of Work (RPOW) yang Mengubah Dunia Kripto!

Dampak Keputusan Pengadilan terhadap Ekosistem Kripto

Keputusan ini merupakan angin segar bagi ekosistem kripto, terutama di UEA yang dikenal sebagai pusat keuangan yang inovatif. Pengakuan pembayaran gaji dengan kripto menunjukkan bahwa pemerintah UEA semakin menyadari pentingnya integrasi teknologi keuangan terbaru ke dalam sistem hukum mereka.

Hal ini juga memberikan kepercayaan diri bagi perusahaan teknologi dan startup kripto untuk beroperasi di UEA, karena mereka sekarang dapat menarik talenta global dengan menawarkan pembayaran gaji dalam bentuk kripto. Dengan pengesahan ini, kripto tidak lagi hanya dianggap sebagai aset spekulatif tetapi juga sebagai alat pembayaran yang sah di bawah hukum UEA.

Baca Juga: Dogs ($DOGS) Umumkan Airdrop 400 Miliar Token, Bersiaplah pada 20 Agustus 2024!

Masa Depan Pembayaran Gaji dengan Kripto

uu aset digital dubai
Generated by AI

Pengakuan hukum atas kripto dalam pembayaran gaji juga dapat mendorong negara-negara lain untuk mempertimbangkan regulasi serupa.

UEA, yang sering dilihat sebagai pionir dalam adopsi teknologi baru, kini menjadi model bagi yurisdiksi lain yang mungkin mempertimbangkan legalisasi penggunaan kripto dalam transaksi sehari-hari, termasuk pembayaran gaji.

Meskipun demikian, tantangan tetap ada, seperti volatilitas harga kripto yang bisa mempengaruhi nilai gaji yang diterima karyawan. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan dan karyawan untuk membuat perjanjian yang jelas dan transparan mengenai konversi nilai kripto ke dalam mata uang fiat pada saat pembayaran.

Kesimpulan

Keputusan Pengadilan Dubai untuk mengakui pembayaran gaji dengan kripto merupakan langkah besar dalam pengakuan hukum terhadap kripto di UEA. Langkah ini tidak hanya menguntungkan bagi karyawan dan perusahaan, tetapi juga memperkuat posisi UEA sebagai pemimpin dalam inovasi keuangan global.

Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.

*DISCLAIMER
Konten ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.

Referensi:

Share

Latest News

See All News ->

© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.

The trading of crypto assets is carried out by PT Pintu Kemana Saja, a licensed and regulated Digital Financial Asset Trader supervised by the Financial Services Authority (OJK), and a member of PT Central Finansial X (CFX) and PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). The trading of crypto asset futures contracts is carried out by PT Porto Komoditi Berjangka, a licensed and regulated Futures Broker supervised by BAPPEBTI, and a member of CFX and KKI. Crypto asset trading is a high-risk activity. PT Pintu Kemana Saja and PT Porto Komoditi Berjangka do not provide any investment and/or crypto asset product recommendations. Users are responsible for thoroughly understanding all aspects related to crypto asset trading (including associated risks) and the use of the application. All decisions related to crypto asset and/or crypto asset futures contract trading are made independently by the user.

pintu-icon-banner

Trade on Pintu

Buy & invest in crypto easily

Pintu feature 1
Pintu feature 2
Pintu feature 3
Pintu feature 4
Pintu feature 5
Pintu feature 6
Pintu feature 7
Pintu feature 8
pintu-icon-banner

Trade on Pintu

Buy & invest in crypto easily

Pintu feature 1
Pintu feature 2
Pintu feature 3
Pintu feature 4
Pintu feature 5
Pintu feature 6
Pintu feature 7
Pintu feature 8