Jakarta, Pintu News – Koin meme Daddy (DADDY) telah mengalami penurunan tajam sebesar 34% dari puncaknya, di tengah kontroversi hukum yang melibatkan promotornya, Andrew Tate.

Koin meme Daddy (DADDY) telah mengalami penurunan harga yang signifikan sebesar 34% dari puncaknya di $0,10 pada tanggal 27 Agustus. Penurunan ini dipicu oleh beberapa faktor, termasuk kontroversi hukum yang melibatkan promotornya, Andrew Tate.
Tate, yang merupakan mantan kickboxer dan influencer media sosial, telah menghadapi tuduhan serius termasuk perdagangan manusia dan pemerkosaan. Tuduhan ini telah menyebabkan penangkapannya di Rumania dan penangguhan akun media sosialnya.
Kontroversi hukum Tate telah berdampak negatif pada koin meme Daddy, karena investor menjadi khawatir tentang masa depan proyek tersebut. Selain itu, Tate telah gagal memenuhi janjinya untuk membeli $1 juta koin Daddy setelah mencapai 10 juta pengikut di X (Twitter).
Baca Juga: 5 Kripto yang Akan Meledak di September 2024: Koin Besar Berikutnya!
Selain kontroversi hukum Tate, beberapa faktor lain juga telah berkontribusi terhadap penurunan harga koin meme Daddy. Faktor-faktor tersebut termasuk:
Masa depan koin meme Daddy tidak pasti. Jika Tate dapat menyelesaikan masalah hukumnya dan memenuhi janjinya untuk membeli $1 juta koin Daddy, harga koin tersebut dapat pulih. Namun, jika kontroversi hukum Tate terus berlanjut, harga koin Daddy kemungkinan akan terus turun.
Baca Juga: Shiba Inu Diprediksi Meroket 100.000%, Bitcoin 420%!
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.
*Disclaimer: Konten ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.
© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
The trading of crypto assets is carried out by PT Pintu Kemana Saja, a licensed and regulated Digital Financial Asset Trader supervised by the Financial Services Authority (OJK), and a member of PT Central Finansial X (CFX) and PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). The trading of crypto asset futures contracts is carried out by PT Porto Komoditi Berjangka, a licensed and regulated Futures Broker supervised by BAPPEBTI, and a member of CFX and KKI. Crypto asset trading is a high-risk activity. PT Pintu Kemana Saja and PT Porto Komoditi Berjangka do not provide any investment and/or crypto asset product recommendations. Users are responsible for thoroughly understanding all aspects related to crypto asset trading (including associated risks) and the use of the application. All decisions related to crypto asset and/or crypto asset futures contract trading are made independently by the user.