Jakarta, Pintu News – Pengadilan Tinggi British Columbia baru-baru ini mengeluarkan putusan yang mengejutkan di dunia kripto, di mana seorang warga Kanada, Daniel Tambosso, diperintahkan untuk membayar kembali Rp18,6 miliar kepada Hung Nguyen, terkait pinjaman Bitcoin yang diperdebatkan sejak tahun 2021. Kasus ini mencerminkan betapa seriusnya masalah hukum yang melibatkan mata uang digital di masa kini.

Pada September 2021, Hung Nguyen diperkenalkan kepada Daniel Tambosso oleh seorang teman mereka. Saat itu, Tambosso sedang membutuhkan pinjaman Bitcoin untuk sebuah inisiatif yang tengah ia kejar. Setelah berkonsultasi dengan pengacaranya, Nguyen setuju untuk meminjamkan 18 Bitcoin kepada Tambosso. Namun, hanya sehari setelah transfer tersebut, Tambosso meminta tambahan 7,5 Bitcoin lagi.
Tambosso akhirnya hanya menerima tambahan 4 Bitcoin setelah negosiasi. Kesepakatan tersebut mengharuskan Tambosso untuk mengembalikan seluruh pinjaman dalam 48 jam. Namun, janji tersebut tidak terpenuhi, dan akhirnya kasus ini dibawa ke pengadilan. Hakim memutuskan bahwa terlepas dari apakah inisiatif Tambosso berhasil atau tidak, ia tetap wajib mengembalikan 22 Bitcoin yang dipinjam dari Nguyen.
Baca Juga: 3 Doge Killer yang Wajib Dibeli di Tahun 2024 untuk Mengungguli Harga SHIB dan DOGE!
Kasus ini bukanlah satu-satunya keputusan pengadilan yang mendukung kripto. Seiring dengan meningkatnya adopsi aset digital, semakin banyak pengadilan yang mulai mengakui dan mendukung penggunaan kripto dalam transaksi hukum. Pada Agustus 2023, perusahaan pertambangan Bitcoin, Rhodium Enterprises, yang baru-baru ini mengajukan kebangkrutan, mendapat persetujuan pengadilan untuk mengambil pinjaman baik dalam bentuk dolar AS maupun Bitcoin.
Di Amerika Serikat, pada Juni 2023, Mahkamah Agung memutuskan mendukung Coinbase dalam dua kasus hukum di California. Ini merupakan keputusan pertama Mahkamah Agung AS terkait kripto dan menjadi tonggak penting dalam pengakuan legalitas aset digital di ranah hukum Amerika.

Meski pengadilan mulai mendukung penggunaan kripto, otoritas tetap ketat dalam mengawasi operasi pertukaran kripto untuk melindungi uang investor. Pada Agustus 2023, pengadilan federal Amerika Serikat menolak permohonan Kraken, sebuah bursa kripto, untuk membatalkan gugatan dari Securities and Exchange Commission (SEC) yang menuduh Kraken beroperasi sebagai bursa sekuritas tanpa izin.
Di Hong Kong, sejak 1 Juni 2023, mengoperasikan platform perdagangan aset virtual tanpa izin telah menjadi tindakan kriminal. Sejumlah bursa kripto seperti Crypto.com dan Bullish tengah menunggu lisensi penuh, sementara yang lain memilih untuk menarik aplikasi lisensi mereka.
Penegakan hukum terhadap operator yang tidak berlisensi menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa pengguna dan investor tetap terlindungi dalam dunia yang semakin didominasi oleh kripto.
Putusan Pengadilan Tinggi British Columbia ini menegaskan kembali pentingnya memahami risiko dan kewajiban dalam transaksi kripto. Dengan semakin banyaknya kasus serupa, dunia hukum harus terus beradaptasi dengan cepat untuk mengakomodasi teknologi baru ini. Pengguna dan investor harus tetap waspada terhadap risiko yang ada, meski dukungan hukum terhadap kripto semakin kuat.
Baca Juga: 3 Meme Coin yang Diprediksi Meledak 200% di Bulan September 2024!
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar kripto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.
*Disclaimer: Konten ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset kripto menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi:
© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
The trading of crypto assets is carried out by PT Pintu Kemana Saja, a licensed and regulated Digital Financial Asset Trader supervised by the Financial Services Authority (OJK), and a member of PT Central Finansial X (CFX) and PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). The trading of crypto asset futures contracts is carried out by PT Porto Komoditi Berjangka, a licensed and regulated Futures Broker supervised by BAPPEBTI, and a member of CFX and KKI. Crypto asset trading is a high-risk activity. PT Pintu Kemana Saja and PT Porto Komoditi Berjangka do not provide any investment and/or crypto asset product recommendations. Users are responsible for thoroughly understanding all aspects related to crypto asset trading (including associated risks) and the use of the application. All decisions related to crypto asset and/or crypto asset futures contract trading are made independently by the user.