Jakarta, Pintu News – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DoJ) telah memulai investigasi terhadap Nvidia, raksasa di pasar chip kecerdasan buatan (AI). Nvidia, yang menguasai lebih dari 80% pasar chip AI, tengah diawasi untuk potensi pelanggaran antitrust. Meskipun belum ada surat panggilan resmi yang dikeluarkan, tim hukum DoJ telah menghubungi Nvidia, menandai awal dari penyelidikan yang bisa berdampak besar pada masa depan industri AI global.
Kasus ini menyoroti kekhawatiran yang meningkat terkait dominasi perusahaan teknologi besar di sektor AI. Nvidia, dengan pangsa pasar yang besar dan kemitraan strategisnya, telah menarik perhatian regulator. Mereka kini mempertanyakan apakah pengaruh Nvidia digunakan secara adil dalam persaingan pasar.
Meski Nvidia menyatakan belum menerima surat panggilan resmi, investigasi ini diperkirakan akan meningkat dalam beberapa bulan ke depan jika DoJ menemukan bukti lebih lanjut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintahan Presiden Joe Biden yang semakin giat memberlakukan aturan antitrust terhadap perusahaan teknologi besar yang dianggap memonopoli pasar.
Baca Juga: Shiba Inu (SHIB), Dogecoin (DOGE), dan Dogen: Mungkinkah Mencapai $0,01 di 2024?

Investigasi DoJ terhadap Nvidia lebih berfokus pada bagaimana teknologi AI dikembangkan dan dikomersialisasi. Para kritikus telah menyuarakan ketidakpuasan, dengan alasan bahwa regulasi yang buruk memungkinkan beberapa pemain besar mendominasi seluruh industri AI. Pemerintah AS saat ini berupaya memperketat penegakan antitrust untuk memastikan bahwa perusahaan seperti Nvidia tidak membatasi inovasi atau persaingan dengan kekuatan pasar mereka.
Menurut para ahli hukum, memiliki kekuatan pasar dalam jumlah besar tidaklah ilegal. Namun, masalah muncul ketika kekuatan tersebut digunakan untuk mematikan persaingan. Randal Picker, seorang profesor hukum dari Universitas Chicago, menjelaskan bahwa perusahaan diperbolehkan memiliki kekuatan pasar, tetapi bagaimana mereka menggunakannya menjadi poin utama dari kekhawatiran regulator.
Penyelidikan ini bisa membuka jalan bagi langkah-langkah hukum lebih lanjut, terutama jika Nvidia terbukti memanfaatkan dominasi pasar mereka secara tidak adil. Langkah-langkah ini dapat mencakup pembatasan kemitraan tertentu atau denda besar bagi Nvidia jika mereka dianggap melanggar aturan antitrust.
Selain itu, investigasi ini juga dapat mengganggu dinamika pasar AI secara keseluruhan. Dengan pasar AI yang terus tumbuh pesat, berbagai perusahaan teknologi besar seperti Microsoft, Google, dan Amazon juga berada di bawah pengawasan ketat terkait investasi mereka dalam AI. DoJ ingin memastikan bahwa perusahaan-perusahaan ini tidak menggunakan kekuatan mereka untuk menekan inovasi atau mematikan kompetisi.
Keputusan dari investigasi ini dapat memberikan dampak jangka panjang bagi Nvidia dan industri AI secara keseluruhan. Jika DoJ menemukan pelanggaran, langkah-langkah pengaturan yang lebih ketat mungkin diberlakukan untuk mencegah monopoli pasar oleh pemain besar seperti Nvidia. Dengan semakin ketatnya aturan yang diberlakukan, masa depan dominasi Nvidia di pasar AI bisa saja terancam.
Langkah-langkah yang diambil oleh DoJ ini juga mencerminkan keseriusan pemerintah dalam mengatasi tantangan yang dihadirkan oleh perusahaan teknologi besar. Dalam jangka panjang, ini bisa membuka lebih banyak ruang bagi inovasi dan persaingan yang sehat dalam industri AI.
Baca Juga: 7 Koin Kripto Terbaik untuk Dibeli Sekarang: Potensi Naik 1000x Crypto pada Maret 2025?!
Pintu kini telah hadir dalam versi web trading crypto. Daftar akun dan login Pintu untuk memanfaatkan fitur trading terlengkap, likuiditas tinggi, dan biaya trading terendah. Cek kurs BTC/IDR, ETH/IDR, SOL/IDR dan aset crypto lainnya secara mudah di Pintu Pro Web.
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.
*Disclaimer: Konten ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi:
© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
The trading of crypto assets is carried out by PT Pintu Kemana Saja, a licensed and regulated Digital Financial Asset Trader supervised by the Financial Services Authority (OJK), and a member of PT Central Finansial X (CFX) and PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). The trading of crypto asset futures contracts is carried out by PT Porto Komoditi Berjangka, a licensed and regulated Futures Broker supervised by BAPPEBTI, and a member of CFX and KKI. Crypto asset trading is a high-risk activity. PT Pintu Kemana Saja and PT Porto Komoditi Berjangka do not provide any investment and/or crypto asset product recommendations. Users are responsible for thoroughly understanding all aspects related to crypto asset trading (including associated risks) and the use of the application. All decisions related to crypto asset and/or crypto asset futures contract trading are made independently by the user.