Jakarta, Pintu News – Dalam sebuah surat kepada Ketua Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC), Gary Gensler, Perwakilan Tom Emmer (R-MN) menyuarakan keprihatinan terkait pandangan SEC mengenai airdrop kripto dalam konteks hukum sekuritas. Emmer, bersama Ketua Komite Jasa Keuangan DPR Patrick McHenry (R-NC), menyoroti kurangnya kerangka regulasi terkait aset digital di AS sebagai alasan mengapa warga Amerika terblokir dari klaim airdrop.
Airdrop dalam kripto adalah mekanisme distribusi token kepada dompet yang memenuhi syarat, sering kali untuk memberi penghargaan kepada pengguna awal atau mendorong keterlibatan lebih lanjut dalam proyek kripto. Namun, banyak proyek membatasi akses warga AS untuk menghindari potensi masalah regulasi.
Emmer dan McHenry mendesak Gensler untuk menjelaskan posisi SEC tentang apakah distribusi aset digital non-sekuritas secara gratis memicu uji Howey, serta kondisi spesifik apa yang menyebabkan hal ini. Mereka juga mempertanyakan dampak potensial pada aplikasi on-chain jika token-token ini diklasifikasikan sebagai sekuritas, dan implikasinya terhadap pertumbuhan ekonomi serta pendapatan pajak.
Menurut Emmer, “Dengan melarang warga Amerika berpartisipasi dalam airdrop, SEC mencegah pengguna kripto di AS merasakan sepenuhnya manfaat teknologi blockchain.”
Baca Juga: Para Whale Dogecoin Kumpulkan 400 Juta DOGE, Harga DOGE Siap Meledak September 2024?
Pintu kini telah hadir dalam versi web trading crypto. Daftar akun dan login Pintu untuk memanfaatkan fitur trading terlengkap, likuiditas tinggi, dan biaya trading terendah. Cek kurs BTC/IDR, ETH/IDR, SOL/IDR dan aset crypto lainnya secara mudah di Pintu Pro Web.
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.
Referensi
© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
The trading of crypto assets is carried out by PT Pintu Kemana Saja, a licensed and regulated Digital Financial Asset Trader supervised by the Financial Services Authority (OJK), and a member of PT Central Finansial X (CFX) and PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). The trading of crypto asset futures contracts is carried out by PT Porto Komoditi Berjangka, a licensed and regulated Futures Broker supervised by BAPPEBTI, and a member of CFX and KKI. Crypto asset trading is a high-risk activity. PT Pintu Kemana Saja and PT Porto Komoditi Berjangka do not provide any investment and/or crypto asset product recommendations. Users are responsible for thoroughly understanding all aspects related to crypto asset trading (including associated risks) and the use of the application. All decisions related to crypto asset and/or crypto asset futures contract trading are made independently by the user.