Jakarta, Pintu News – Seorang pria di Inggris bernama Olumide Osunkoya menjadi orang pertama yang didakwa bersalah karena mengoperasikan ATM crypto secara ilegal. Ia menghadapi hukuman penjara hingga 25 tahun.
Osunkoya, 45 tahun, mengaku bersalah di Pengadilan Westminster karena menjalankan setidaknya 11 ATM crypto yang tidak terdaftar. Melalui mesin-mesin ini, ia memproses transaksi senilai £2,6 juta dari Desember 2021 hingga September 2023.
Otoritas Jasa Keuangan (FCA) Inggris menuntut Osunkoya karena ia tidak melakukan uji tuntas pelanggan dasar dan pemeriksaan sumber dana. Hal ini memungkinkan terjadinya pencucian uang dan penghindaran pajak.
Baca Juga: XRP Diprediksi Meroket ke $3 Menjelang Natal, Analis Beri Sinyal Bullish Oktober 2024!

Osunkoya dapat menghadapi hukuman hingga 2 tahun penjara karena mengoperasikan ATM yang tidak terdaftar. Ia juga terancam hukuman hingga 10 tahun penjara karena pemalsuan dokumen dan hingga 14 tahun penjara karena kepemilikan properti hasil kejahatan. Ia akan dijatuhi hukuman di Pengadilan Southwark Crown pada tanggal yang akan dikonfirmasi.
FCA memperingatkan bahwa ATM crypto “menyerahkan uang kepada penjahat”. Mereka menekankan pentingnya regulasi yang lebih ketat untuk mencegah pencucian uang dan kejahatan keuangan lainnya.
Pengguna telah kehilangan $110 juta tahun ini karena penipuan ATM crypto. Emma Fletcher, peneliti data senior di FTC, menjelaskan bahwa penipu semakin banyak menggunakan mesin-mesin ini untuk menipu orang.
Kasus Osunkoya menunjukkan pentingnya regulasi yang lebih ketat untuk industri ATM crypto. Pengguna harus berhati-hati saat menggunakan mesin-mesin ini dan memastikan bahwa mereka terdaftar dan diatur dengan benar.
Baca Juga: Akankah Shiba Inu Mengulang Lonjakan 3 Digit Bersejarahnya Oktober 2024 Ini?
Pintu kini telah hadir dalam versi web trading crypto. Daftar akun dan login Pintu untuk memanfaatkan fitur trading terlengkap, likuiditas tinggi, dan biaya trading terendah. Cek kurs BTC/IDR, ETH/IDR, SOL/IDR dan aset crypto lainnya secara mudah di Pintu Pro Web.
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.
*Disclaimer: Konten ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.
© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
The trading of crypto assets is carried out by PT Pintu Kemana Saja, a licensed and regulated Digital Financial Asset Trader supervised by the Financial Services Authority (OJK), and a member of PT Central Finansial X (CFX) and PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). The trading of crypto asset futures contracts is carried out by PT Porto Komoditi Berjangka, a licensed and regulated Futures Broker supervised by BAPPEBTI, and a member of CFX and KKI. Crypto asset trading is a high-risk activity. PT Pintu Kemana Saja and PT Porto Komoditi Berjangka do not provide any investment and/or crypto asset product recommendations. Users are responsible for thoroughly understanding all aspects related to crypto asset trading (including associated risks) and the use of the application. All decisions related to crypto asset and/or crypto asset futures contract trading are made independently by the user.