Jakarta, Pintu News – Di saat pasar crypto mengalami penurunan hari ini (8/1/25), harga Pi Network (PI) masih menjadi sorotan, dengan nilai tukar token PI yang dispekulasikan berada di level $49.84 atau setara dengan Rp807.962.
Pertanyaan yang sering muncul di kalangan pengguna adalah: Berapa nilai 1.000 Pi Network dalam rupiah? Dengan ekosistem Pi yang terus berkembang dan status mainnet yang masih dinantikan, artikel ini akan membahas perkembangan terbaru seputar Pi Network.

Harga Pi Network (PI) saat ini tercatat di angka $49.84 atau setara dengan Rp807.962, mengalami kenaikan sebesar 0,5% dalam 24 jam terakhir (8/1/25). Dalam periode ini, harga bergerak dalam kisaran $49.44 hingga $52.61, menunjukkan volatilitas pasar yang moderat.
Baca juga: Harga Pepe Coin Tergelincir 11% Hari Ini (8/1/25): Mampukah PEPE Bangkit Kembali?
Volume perdagangan harian mencapai $348.117, menandakan aktivitas perdagangan yang cukup stabil meskipun kapitalisasi pasar dan pasokan yang beredar belum terdata secara lengkap.
Lalu, 1000 Pi Network jadi berapa rupiah saat ini? Dengan nilai yang tertera di laman CoinGecko per 8 Januari 2025 ($49.84), maka 1000 Pi Network setara dengan Rp807.962.000.
Penting untuk dicatat bahwa mainnet untuk Pi Network belum resmi diluncurkan, sehingga harga yang tercantum di bursa tertentu masih berupa IOU (I Owe You), yang artinya harga tersebut tidak dapat diperdagangkan antar bursa.
Investor diingatkan untuk selalu melakukan riset mendalam (DYOR) sebelum bertransaksi dan berhati-hati dalam membuat keputusan investasi.
Pi Network terus menunjukkan kemajuan besar dengan lebih dari 9 juta Pioneers yang berhasil menyelesaikan migrasi ke Mainnet. Pencapaian ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan jaringan menuju menjadi platform terbuka sepenuhnya.
Namun, tim inti Pi Network memberikan pengingat penting bagi pengguna yang masih dalam proses menyelesaikan migrasi atau verifikasi Know Your Customer (KYC). Batas waktu untuk menyelesaikan kedua langkah ini semakin dekat, dengan tanggal akhir ditetapkan pada 31 Januari 2025.
Baca juga: Bernstein Prediksi Adopsi Crypto Masif di Tahun 2025: Bitcoin Bisa Capai Rp3,2 Miliar!
Pengguna yang belum menyelesaikan KYC atau migrasi ke Mainnet hingga batas waktu yang ditentukan berisiko kehilangan akses ke koin Pi mereka. Oleh karena itu, pengguna diimbau untuk memeriksa Mainnet checklist dan aplikasi KYC mereka, serta segera mengambil tindakan yang diperlukan sebelum batas waktu berakhir.
Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, transisi Pi Network ke Mainnet diproyeksikan membawa perubahan besar. Langkah ini menandai tahap berikutnya menuju menjadi ekosistem blockchain yang sepenuhnya terbuka dan dapat diakses oleh semua pengguna.
Itu dia informasi terkini seputar berita crypto hari ini. Dapatkan berbagai informasi lengkap lainnya seputar akademi crypto dari level pemula hingga ahli hanya di Pintu Academy dan perkaya pengetahuanmu mengenai dunia crypto dan blockchain.
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia crypto dan teknologi blockchain. Nikmati pengalaman trading crypto yang mudah dan aman dengan mengunduh aplikasi kripto Pintu melalui Google Play Store maupun App Store sekarang juga.
Dapatkan juga pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portfolio tracker hanya di Pintu Pro. Klik Daftar Pintu jika kamu belum memiliki akun atau pilih Pintu Login Web jika sudah memiliki akun.
*Disclaimer
Sebagai catatan, per penulisan artikel ini, belum ada regulasi yang jelas mengenai Pi Network di Indonesia. Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli bitcoin dan investasi aset crypto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi:
© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
The trading of crypto assets is carried out by PT Pintu Kemana Saja, a licensed and regulated Digital Financial Asset Trader supervised by the Financial Services Authority (OJK), and a member of PT Central Finansial X (CFX) and PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). The trading of crypto asset futures contracts is carried out by PT Porto Komoditi Berjangka, a licensed and regulated Futures Broker supervised by BAPPEBTI, and a member of CFX and KKI. Crypto asset trading is a high-risk activity. PT Pintu Kemana Saja and PT Porto Komoditi Berjangka do not provide any investment and/or crypto asset product recommendations. Users are responsible for thoroughly understanding all aspects related to crypto asset trading (including associated risks) and the use of the application. All decisions related to crypto asset and/or crypto asset futures contract trading are made independently by the user.