Kenya Siap Legalkan Cryptocurrency: Langkah Besar Menuju Regulasi Digital

Updated
January 13, 2025

Jakarta, Pintu News – Kenya sedang dalam proses menyusun undang-undang untuk melegalkan cryptocurrency, menandai pergeseran signifikan dari sikap sebelumnya yang cenderung melarang.

Pemerintah berkomitmen menciptakan kerangka hukum yang mendukung inovasi sekaligus mengurangi risiko seperti pencucian uang dan penipuan.

Langkah Menuju Regulasi Cryptocurrency di Kenya

regulasi crypto
Generated by AI

Pemerintah Kenya mengumumkan rencana untuk melegalkan aset virtual dan penyedia layanan aset virtual (VASPs). Menurut John Mbadi, Menteri Keuangan Kenya, kebijakan baru ini bertujuan menciptakan pasar yang adil, kompetitif, dan stabil untuk cryptocurrency.

Baca juga: Grayscale Pertimbangkan 39 Crypto Baru untuk Produk Investasi, Termasuk Dogecoin dan Hedera!

Rancangan kebijakan ini, yang dikenal sebagai “National Policy on Virtual Assets and Virtual Asset Service Providers,” bertujuan memberikan landasan hukum yang komprehensif. Kebijakan ini mencakup perlindungan konsumen, pencegahan pencucian uang, serta pencegahan pendanaan terorisme.

Rancangan ini terbuka untuk masukan publik hingga 24 Januari 2025 dan, jika disahkan, akan menjadikan Kenya sebagai pemimpin dalam regulasi crypto di Afrika.

Inovasi Keuangan dan Implikasi Sosial

Penggunaan cryptocurrency di Kenya telah tumbuh meskipun tidak ada regulasi yang jelas. Banyak warga Kenya mengandalkan crypto untuk transaksi lintas batas, investasi, dan tabungan, terutama di tengah inflasi dan akses terbatas ke layanan perbankan tradisional.

Kesuksesan platform pembayaran mobile M-Pesa yang diluncurkan pada 2007 menjadi inspirasi bagi pemerintah untuk mendukung inovasi keuangan.

Pemerintah berharap melegalkan crypto akan memperkuat posisi Kenya sebagai pemimpin inovasi keuangan di Afrika dan mendorong inklusi keuangan yang lebih luas.

Tantangan dan Risiko di Sektor Cryptocurrency

tren crypto 2025
Generated by Ai

Meskipun optimisme tinggi, pemerintah Kenya mengakui berbagai risiko yang terkait dengan crypto, termasuk volatilitas pasar, potensi penipuan, dan penggunaan untuk aktivitas ilegal. Oleh karena itu, regulasi yang ketat diperlukan untuk memastikan stabilitas keuangan dan melindungi konsumen.

Baca juga: Pakar Memprediksi: SEC AS Siap Berikan Lamu Hijau untuk ETF XRP dan Solana di Tahun 2025!

Rekomendasi dari Dana Moneter Internasional (IMF) juga menekankan pentingnya mengikuti standar internasional untuk melawan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Dengan langkah ini, Kenya berharap menciptakan lingkungan yang aman bagi inovasi tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi.

Secara keseluruhan, melegalkan cryptocurrency adalah langkah berani yang akan mengubah Kenya menjadi pemain utama dalam ekosistem keuangan digital global. Dengan regulasi yang dirancang untuk melindungi konsumen sekaligus mendorong inovasi, Kenya siap memimpin era baru cryptocurrency di Afrika.

Itu dia informasi terkini seputar berita crypto hari ini. Dapatkan berbagai informasi lengkap lainnya seputar akademi crypto dari level pemula hingga ahli hanya di Pintu Academy dan perkaya pengetahuanmu mengenai dunia crypto dan blockchain.

Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia crypto dan teknologi blockchain. Nikmati pengalaman trading crypto yang mudah dan aman dengan mengunduh aplikasi kripto Pintu melalui Google Play Store maupun App Store sekarang juga.

Dapatkan juga pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portfolio tracker hanya di Pintu Pro. Klik Daftar Pintu jika kamu belum memiliki akun atau klik Login Pintu jika kamu telah terdaftar.


*Disclaimer

Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli crypto memiliki risiko dan volatilitas tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli bitcoin dan investasi aset crypto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.

Referensi:

Share

Latest News

See All News ->

© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.

The trading of crypto assets is carried out by PT Pintu Kemana Saja, a licensed and regulated Digital Financial Asset Trader supervised by the Financial Services Authority (OJK), and a member of PT Central Finansial X (CFX) and PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). The trading of crypto asset futures contracts is carried out by PT Porto Komoditi Berjangka, a licensed and regulated Futures Broker supervised by BAPPEBTI, and a member of CFX and KKI. Crypto asset trading is a high-risk activity. PT Pintu Kemana Saja and PT Porto Komoditi Berjangka do not provide any investment and/or crypto asset product recommendations. Users are responsible for thoroughly understanding all aspects related to crypto asset trading (including associated risks) and the use of the application. All decisions related to crypto asset and/or crypto asset futures contract trading are made independently by the user.

pintu-icon-banner

Trade on Pintu

Buy & invest in crypto easily

Pintu feature 1
Pintu feature 2
Pintu feature 3
Pintu feature 4
Pintu feature 5
Pintu feature 6
Pintu feature 7
Pintu feature 8
pintu-icon-banner

Trade on Pintu

Buy & invest in crypto easily

Pintu feature 1
Pintu feature 2
Pintu feature 3
Pintu feature 4
Pintu feature 5
Pintu feature 6
Pintu feature 7
Pintu feature 8