Jakarta, Pintu News – India sedang meninjau kembali regulasi kripto menyusul perubahan kebijakan global dan pergeseran sikap terhadap aset digital. Negara ini menilai kembali pendekatannya karena berbagai pemerintah, termasuk Amerika Serikat, memperkenalkan kebijakan baru tentang mata uang kripto. Tinjauan yang sedang berlangsung dapat menyebabkan pembaruan dalam regulasi kripto India, yang memengaruhi investor dan bursa.
India sedang meninjau regulasi mata uang kripto karena banyak negara lain mengubah posisi mereka tentang aset digital. Sekretaris Urusan Ekonomi India, Ajay Seth, menyatakan bahwa pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan untuk meninjau kembali aturan pada dokumen diskusi tentang regulasi kripto India dalam upaya untuk beradaptasi dengan tren global.
Baca Juga: Bitcoin Tembus Rp1,729 Miliar atau Kembali Turun ke Rp1,486 Miliar? Ini Kata Analis! (31/1/25)

India adalah salah satu negara ketat yang telah menerapkan pajak tinggi dan pembatasan ketat dalam penggunaan mata uang kripto. Pada bulan Desember 2023, Unit Intelijen Keuangan (FIU) mengirimkan pemberitahuan kepada sembilan platform perdagangan mata uang kripto lepas pantai karena tidak mematuhi regulasi kripto India.
India juga telah mulai menerapkan langkah-langkah pajak baru untuk pedagang mata uang kripto. Dengan perubahan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, keuntungan dari investasi mata uang kripto seseorang akan dikenakan pajak berdasarkan Bagian 158B yang biasanya berkaitan dengan uang, perhiasan, dan emas batangan.
Pendekatan India terhadap perpajakan mata uang kripto sejalan dengan upaya global untuk mengatur aset digital. Banyak negara, termasuk Amerika Serikat, telah memperkenalkan kebijakan pajak baru untuk mata uang kripto. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mencegah penghindaran pajak.
Tinjauan India terhadap regulasi kripto adalah indikasi perubahan sikap global terhadap aset digital. Karena semakin banyak pemerintah yang memperkenalkan kebijakan baru, India harus beradaptasi dengan tren global dan memastikan bahwa regulasinya adil dan efektif. Tinjauan tersebut dapat menyebabkan pembaruan dalam regulasi kripto India, yang memengaruhi investor dan bursa.
Baca Juga: Harga Ripple (XRP) Anjlok, Akankah Naik Kembali? Analis Pantau Investor Ritel Bertahan (3/2/25)
Dapatkan juga pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portfolio tracker hanya di Pintu Pro. Klik Daftar Pintu jika kamu belum memiliki akun atau pilih Pintu Login Web jika sudah memiliki akun.
*Disclaimer
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli crypto memiliki risiko dan volatilitas tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli Bitcoin dan investasi aset crypto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.
© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
The trading of crypto assets is carried out by PT Pintu Kemana Saja, a licensed and regulated Digital Financial Asset Trader supervised by the Financial Services Authority (OJK), and a member of PT Central Finansial X (CFX) and PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). The trading of crypto asset futures contracts is carried out by PT Porto Komoditi Berjangka, a licensed and regulated Futures Broker supervised by BAPPEBTI, and a member of CFX and KKI. Crypto asset trading is a high-risk activity. PT Pintu Kemana Saja and PT Porto Komoditi Berjangka do not provide any investment and/or crypto asset product recommendations. Users are responsible for thoroughly understanding all aspects related to crypto asset trading (including associated risks) and the use of the application. All decisions related to crypto asset and/or crypto asset futures contract trading are made independently by the user.