Jakarta, Pintu News – Perdana Menteri Jepang, Shigeru Ishiba, menegaskan bahwa pengembangan cryptocurrency dan Web3 sangat penting bagi Jepang dalam menyelesaikan masalah sosial dan meningkatkan produktivitas ekonomi.
Dalam sidang di Komite Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Ishiba menyoroti perlunya regulasi yang lebih baik guna melindungi pengguna crypto serta memperkuat ekosistem Web3 di negara tersebut.
Sejalan dengan hal ini, Menteri Keuangan Jepang, Katsunobu Kato, juga mengumumkan bahwa pemerintah akan meninjau sistem pajak crypto dan merampungkannya sebelum Juni 2025.
Simak berita lengkapnya berikut ini!
Saat ini, regulasi di Jepang mengategorikan keuntungan dari perdagangan crypto sebagai penghasilan lain (miscellaneous income), yang bisa dikenakan pajak hingga 55% tergantung pada tingkat pendapatan individu. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain yang mengenakan pajak keuntungan modal tetap sekitar 20% untuk perdagangan crypto.
Situasi ini telah memicu kritik dari para investor dan pelaku industri crypto di Jepang. Menurut Akihisa Shiozaki, Kepala Web3 Digital Society Promotion Office di Partai Demokrat Liberal (LDP), pajak crypto yang tinggi telah menghambat daya saing Jepang dibandingkan dengan negara-negara yang memiliki regulasi lebih ramah terhadap aset digital.
Sebagai perbandingan, di Amerika Serikat, mantan Presiden Donald Trump telah mengusulkan pembentukan cadangan Bitcoin (BTC) nasional, yang menunjukkan betapa besar perhatian global terhadap crypto sebagai aset strategis di masa depan.
Baca juga: Bitcoin ETF Alami Penarikan Dana Besar-Besaran Usai Kebijakan Tarif Trump, Ini Datanya!

Menurut Crypto.news, dalam upaya menyesuaikan regulasi, Badan Jasa Keuangan Jepang (FSA) sedang mempersiapkan kajian mengenai pajak crypto dan mempertimbangkan amandemen terhadap beberapa undang-undang keuangan. FSA juga berencana untuk merevisi definisi hukum crypto, yang saat ini masih dianggap sebagai alat pembayaran, bukan sebagai aset investasi.
“Dalam kenyataannya, Bitcoin dan aset crypto lainnya lebih sering diperdagangkan sebagai instrumen investasi dibandingkan sebagai alat pembayaran,” ujar Kato.
Dengan adanya kemungkinan perubahan ini, crypto bisa diklasifikasikan sebagai aset keuangan resmi, yang berarti regulasi dan pajaknya dapat lebih disesuaikan dengan standar global.
Selain itu, Kato menegaskan bahwa setiap perubahan pajak akan melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pelaku industri crypto dan investor. Dengan langkah ini, Jepang berharap dapat menciptakan regulasi yang lebih seimbang antara perlindungan investor dan inovasi teknologi finansial.
Baca juga: Robert Kiyosaki: “Pasar Ambruk, Tapi Ini Waktu Terbaik untuk Menjadi Kaya!”
Sejak Desember 2024, Partai Demokrat Liberal telah menyetujui proposal “Urgent Proposal for Making Cryptocurrency an Asset that Contributes to the National Economy.” Proposal ini mencakup rancangan undang-undang yang memungkinkan pajak crypto dikenakan secara terpisah untuk keuntungan dan kerugian yang dilaporkan oleh investor.
Beberapa pihak di pemerintahan juga mendorong agar pajak crypto di Jepang diturunkan menjadi 20%, sehingga setara dengan pajak keuntungan modal di banyak negara lain. Jika ini terjadi, maka bisa menjadi dorongan besar bagi pertumbuhan industri crypto di Jepang dan menarik lebih banyak investasi di sektor ini.
Namun, di sisi lain, PM Shigeru Ishiba masih bersikap hati-hati dalam hal reformasi pajak ini. Meskipun ia mengakui pentingnya crypto dan Web3, ia juga menekankan perlunya melindungi pengguna dan memastikan regulasi yang tepat sebelum membuat perubahan besar.
Itu dia informasi terkini seputar berita crypto hari ini. Dapatkan berbagai informasi lengkap lainnya seputar akademi crypto dari level pemula hingga ahli hanya di Pintu Academy dan perkaya pengetahuanmu mengenai dunia crypto dan blockchain.
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia crypto dan teknologi blockchain. Nikmati pengalaman trading crypto yang mudah dan aman dengan mengunduh aplikasi kripto Pintu melalui Google Play Store maupun App Store sekarang juga.
Dapatkan juga pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portfolio tracker hanya di Pintu Pro. Klik Daftar Pintu jika kamu belum memiliki akun atau klik Login Pintu jika kamu telah terdaftar.
*Disclaimer
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli crypto memiliki risiko dan volatilitas tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli bitcoin dan investasi aset crypto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi:
© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
The trading of crypto assets is carried out by PT Pintu Kemana Saja, a licensed and regulated Digital Financial Asset Trader supervised by the Financial Services Authority (OJK), and a member of PT Central Finansial X (CFX) and PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). The trading of crypto asset futures contracts is carried out by PT Porto Komoditi Berjangka, a licensed and regulated Futures Broker supervised by BAPPEBTI, and a member of CFX and KKI. Crypto asset trading is a high-risk activity. PT Pintu Kemana Saja and PT Porto Komoditi Berjangka do not provide any investment and/or crypto asset product recommendations. Users are responsible for thoroughly understanding all aspects related to crypto asset trading (including associated risks) and the use of the application. All decisions related to crypto asset and/or crypto asset futures contract trading are made independently by the user.