Harga 1 Pi Network (PI) Berapa Rupiah (5/2/25)?

Updated
February 5, 2025

Jakarta, Pintu News – Harga 1 Pi Network (PI) dalam Rupiah menjadi perbincangan hangat di kalangan pengguna, terutama setelah proses Know-Your-Customer (KYC) kembali ditunda hingga 28 Februari 2025.

Penundaan ini menambah ketidakpastian bagi para pemegang Pi yang menantikan peluncuran open mainnet dan kemungkinan nilai tukar resmi di pasar crypto. Dengan semakin dekatnya batas waktu KYC, banyak pengguna bertanya-tanya: berapa sebenarnya harga 1 Pi Network (PI) saat ini dalam Rupiah?

1 Pi Network (PI) Berapa Rupiah?

harga pi network 5 februari
Sumber: Coinmarketcap

Pi Network (PI) kembali mengalami fluktuasi harga dalam 24 jam terakhir. Berdasarkan data terbaru dari CoinMarketCap (CMC) per Rabu, 5 Februari 2025, harga PI mengalami penurunan 1,74%. Saat ini, harga 1 PI berada di $38,22.

Lalu, harga 1 PI berapa rupiah? per 5 Februari 2025 kurs 1 USD menunjukkan di angka Rp16.300. Jadi, harga 1 PI = 40,05 x 16.320 = Rp623.073.

Perlu dicatat, pengumuman pada grafik ini menegaskan bahwa jaringan utama (mainnet) Pi Network belum diluncurkan, dan harga yang tercantum pada beberapa bursa hanyalah untuk IOU (I Owe You), sehingga belum mencerminkan nilai aset sebenarnya.

Investor disarankan untuk melakukan riset mendalam (Do Your Own Research – DYOR) sebelum bertransaksi, mengingat risiko tinggi dan ketidakpastian dalam situasi ini.

Baca juga: Pi Network Keluarkan Peringatan Penting, Mainnet Ditunda Lagi atau Sekadar Masalah KYC?

Proses KYC Pi Network Kembali Ditunda, Kini Hingga 28 Februari 2025

Pi Network, proyek cryptocurrency yang telah berjalan hampir enam tahun, kembali menunda batas waktu verifikasi Know-Your-Customer (KYC). Awalnya ditetapkan pada 31 Januari 2025, kini tenggat waktu diperpanjang hingga 28 Februari 2025.

Sejak awal, tim Pi Network menegaskan bahwa peluncuran open mainnet dan migrasi token ke blockchain hanya akan terjadi jika 15 juta pengguna telah menyelesaikan KYC. Namun, berbagai kendala teknis dan kesalahan pengguna telah membuat banyak orang gagal melewati proses verifikasi ini, sehingga mendorong perpanjangan waktu.

Untuk membantu pengguna yang mengalami kesulitan, Pi Network kini memperkenalkan dua pembaruan utama yang bisa membantu mereka menyelesaikan KYC dan menghindari kehilangan saldo Pi mereka, yakni mengajukan banding untuk memperbaiki data KYC dan mengubah nama akun Pi agar sesuai dengan nama di KYC.

Itu dia informasi terkini seputar berita crypto hari ini. Dapatkan berbagai informasi lengkap lainnya seputar akademi crypto dari level pemula hingga ahli hanya di Pintu Academy dan perkaya pengetahuanmu mengenai dunia crypto dan blockchain.

Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia crypto dan teknologi blockchain. Nikmati pengalaman trading crypto yang mudah dan aman dengan mengunduh aplikasi kripto Pintu melalui Google Play Store maupun App Store sekarang juga.

Dapatkan juga pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portfolio tracker hanya di Pintu Pro. Klik Daftar Pintu jika kamu belum memiliki akun atau klik Login Pintu jika kamu telah terdaftar.

*Disclaimer

Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli crypto memiliki risiko dan volatilitas tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli bitcoin dan investasi aset crypto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.

Referensi:

Share

Latest News

See All News ->

© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.

The trading of crypto assets is carried out by PT Pintu Kemana Saja, a licensed and regulated Digital Financial Asset Trader supervised by the Financial Services Authority (OJK), and a member of PT Central Finansial X (CFX) and PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). The trading of crypto asset futures contracts is carried out by PT Porto Komoditi Berjangka, a licensed and regulated Futures Broker supervised by BAPPEBTI, and a member of CFX and KKI. Crypto asset trading is a high-risk activity. PT Pintu Kemana Saja and PT Porto Komoditi Berjangka do not provide any investment and/or crypto asset product recommendations. Users are responsible for thoroughly understanding all aspects related to crypto asset trading (including associated risks) and the use of the application. All decisions related to crypto asset and/or crypto asset futures contract trading are made independently by the user.

pintu-icon-banner

Trade on Pintu

Buy & invest in crypto easily

Pintu feature 1
Pintu feature 2
Pintu feature 3
Pintu feature 4
Pintu feature 5
Pintu feature 6
Pintu feature 7
Pintu feature 8
pintu-icon-banner

Trade on Pintu

Buy & invest in crypto easily

Pintu feature 1
Pintu feature 2
Pintu feature 3
Pintu feature 4
Pintu feature 5
Pintu feature 6
Pintu feature 7
Pintu feature 8