Jakarta, Pintu News – Jepang kini tengah mempersiapkan perubahan besar dalam kebijakan cryptocurrency-nya. Langkah-langkah baru yang sedang dipertimbangkan oleh Financial Services Agency (FSA) melibatkan pengesahan Bitcoin ETF (BTC) dan pemotongan pajak yang dapat memengaruhi seluruh ekosistem crypto di negara tersebut.
Keputusan ini bisa memberikan angin segar bagi para investor dan pelaku pasar cryptocurrency yang selama ini menunggu regulasi yang lebih ramah. Namun, apakah langkah ini akan membawa dampak besar bagi pasar cryptocurrency global?
Saat ini, Jepang mengenakan tarif pajak yang sangat tinggi pada keuntungan cryptocurrency, mencapai 55%. Ini menjadikan Jepang sebagai salah satu negara dengan tarif pajak tertinggi di dunia untuk aset digital.
Namun, pemerintah Jepang melalui FSA sedang mempertimbangkan untuk menurunkan pajak ini menjadi 20%, yang setara dengan tarif pajak atas keuntungan saham. Jika kebijakan ini diterapkan, tentu akan menarik lebih banyak investor, baik individu maupun perusahaan besar, untuk berinvestasi dalam cryptocurrency (crypto) di Jepang.
Baca juga: Harga 1 Pi Network (PI) Berapa Rupiah (12/2/25)?

Selain mempersiapkan perubahan terkait Bitcoin ETF dan pajak, Jepang juga meningkatkan pengawasan terhadap platform crypto yang tidak terdaftar. Beberapa platform besar seperti KuCoin, Bybit, dan Bitget telah diberi peringatan oleh FSA karena beroperasi tanpa izin di Jepang.
FSA bahkan meminta agar aplikasi mereka dihapus dari toko aplikasi untuk mencegah mereka melayani pengguna Jepang. Langkah ini menunjukkan keseriusan Jepang dalam menjaga stabilitas pasar crypto dan melindungi investor dari potensi risiko yang ditimbulkan oleh platform yang tidak teregulasi.
Itu dia informasi terkini seputar berita crypto hari ini. Dapatkan berbagai informasi lengkap lainnya seputar akademi crypto dari level pemula hingga ahli hanya di Pintu Academy dan perkaya pengetahuanmu mengenai dunia crypto dan blockchain.
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia crypto dan teknologi blockchain. Nikmati pengalaman trading crypto yang mudah dan aman dengan mengunduh aplikasi kripto Pintu melalui Google Play Store maupun App Store sekarang juga.
Dapatkan juga pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portfolio tracker hanya di Pintu Pro. Klik Daftar Pintu jika kamu belum memiliki akun atau klik Login Pintu jika kamu telah terdaftar.
*Disclaimer
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli crypto memiliki risiko dan volatilitas tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli bitcoin dan investasi aset crypto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi:
© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
The trading of crypto assets is carried out by PT Pintu Kemana Saja, a licensed and regulated Digital Financial Asset Trader supervised by the Financial Services Authority (OJK), and a member of PT Central Finansial X (CFX) and PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). The trading of crypto asset futures contracts is carried out by PT Porto Komoditi Berjangka, a licensed and regulated Futures Broker supervised by BAPPEBTI, and a member of CFX and KKI. Crypto asset trading is a high-risk activity. PT Pintu Kemana Saja and PT Porto Komoditi Berjangka do not provide any investment and/or crypto asset product recommendations. Users are responsible for thoroughly understanding all aspects related to crypto asset trading (including associated risks) and the use of the application. All decisions related to crypto asset and/or crypto asset futures contract trading are made independently by the user.