Kekalahan SEC dalam Kasus Ripple: Prediksi Mantan Pejabat SEC Mengenai Hukum Kripto

Updated
February 20, 2025

Jakarta, Pintu News – Mantan pejabat penting di U.S. Securities and Exchange Commission (SEC), John Reed Stark, baru-baru ini menyatakan bahwa upaya penegakan hukum SEC terkait cryptocurrency telah runtuh.

Dalam sebuah unggahan di media sosial pada 17 Februari 2025, Stark yang juga dikenal sebagai kritikus keras industri kripto, menyatakan bahwa SEC kemungkinan besar akan segera menghentikan banding terhadap Ripple (XRP) dan mengakhiri semua kasus terkait kripto.

Prediksi ini muncul setelah sejumlah langkah hukum yang dilakukan SEC terhadap perusahaan besar seperti Coinbase dan Binance, yang dianggapnya sebagai tanda mundurnya lembaga tersebut dalam penegakan regulasi kripto.

SEC Menghentikan Perjuangannya di Kasus Ripple dan Perusahaan Kripto Lainnya

John Reed Stark memprediksi bahwa SEC akan segera menghentikan banding atas kasus hukum yang sedang berlangsung dengan Ripple. Menurutnya, situasi saat ini menunjukkan bahwa SEC sedang mengubah pendekatannya terhadap regulasi kripto.

Pada Jumat lalu, SEC memberi tahu pengadilan bahwa unit tugas baru yang dibentuk untuk menangani masalah kripto dapat memfasilitasi penyelesaian kasus terhadap Coinbase, yang mengarah pada penundaan sementara tanggapan terhadap permohonan banding Coinbase. Stark menggambarkan langkah ini sebagai tanda bahwa SEC mungkin sudah menyerah pada kasus tersebut, menyebutnya sebagai “langkah diam-diam untuk menyerah.”

Selain itu, SEC dan Binance juga mengajukan permohonan untuk penundaan dua bulan dalam kasus penegakan hukum mereka, yang menunjukkan adanya pergeseran dalam pendekatan regulasi. Menurut Stark, perubahan ini menjadi indikator bahwa penegakan hukum terkait kripto oleh SEC sudah hampir berakhir, termasuk dalam kasus-kasus lainnya seperti terhadap Ripple.

Baca Juga: Bitcoin (BTC) Terjebak di Bawah Tekanan, Akankah Ada Pemulihan? (20/2/25)

Restrukturisasi Internal dan Perubahan Arah SEC

ripple-vs-sec-harga-terbaru-melonjak

Stark lebih lanjut menyoroti adanya restrukturisasi internal di SEC yang menunjukkan bahwa lembaga tersebut sedang berusaha mengurangi intensitas penegakan hukum terkait kripto. Salah satu pengacara utama yang terlibat dalam kemenangan besar SEC terhadap perusahaan-perusahaan kripto baru-baru ini secara mendadak dipindahkan ke posisi yang jauh dari tugas utamanya.

Ini menandakan bahwa SEC mungkin tidak lagi fokus pada penegakan hukum terhadap cryptocurrency. Menurut Stark, perubahan ini menunjukkan bahwa SEC lebih memilih untuk menghentikan semua investigasi dan kasus kripto yang ada. Dalam pandangan Stark, SEC kemungkinan besar akan menghentikan semua investigasi terkait kripto yang sedang berjalan.

Ia memperkirakan bahwa SEC akan menginstruksikan unit pengadilan mereka untuk menunda atau bahkan menghentikan semua kasus yang sedang berlangsung, termasuk banding terhadap Ripple, dan menyelesaikan kasus-kasus tersebut dengan cara yang menguntungkan para terdakwa kripto.

Prediksi Masa Depan Penegakan Hukum Kripto oleh SEC

Stark menegaskan bahwa meskipun ada banyak keputusan hukum yang menyatakan bahwa aset digital adalah sekuritas, untuk saat ini semua keputusan tersebut tidak berlaku lagi. Menurutnya, perubahan ini menunjukkan bahwa SEC kini lebih memilih untuk mundur daripada terus melanjutkan penegakan hukum terhadap cryptocurrency.

Prediksinya yang paling mencolok adalah bahwa SEC kemungkinan besar akan menghentikan banding dalam kasus Ripple, bahkan mungkin menarik semua banding terkait kripto yang masih berlangsung. Dengan segala perubahan yang terjadi di dalam SEC, Stark menyatakan bahwa penegakan hukum kripto oleh lembaga tersebut telah “mati” dan tidak dapat diteruskan.

Ia menyebutnya sebagai “realitas yang keras,” menambahkan bahwa meskipun ada banyak preseden hukum yang kuat, keputusan-keputusan tersebut kini menjadi tidak relevan. Sebagai penutupan, Stark menekankan bahwa penegakan hukum terhadap kripto oleh SEC sudah berakhir dan bahwa lembaga tersebut tidak lagi memiliki kekuatan untuk memaksakan regulasi terhadap aset digital.

Penutup

Kekalahan SEC dalam kasus Ripple dan mundurnya lembaga tersebut dari penegakan hukum terkait cryptocurrency membuka kemungkinan besar bagi pasar kripto untuk bergerak lebih bebas. Jika prediksi John Reed Stark terbukti benar, ini akan menjadi perubahan besar dalam cara regulasi kripto diterapkan di Amerika Serikat.

Meskipun ada sejumlah keputusan hukum yang masih berfungsi sebagai preseden, perubahan ini akan memengaruhi masa depan industri cryptocurrency dan cara regulator berinteraksi dengan sektor ini.

Baca Juga: Penurunan Cadangan Ethereum di Bursa Capai Rekor Terendah dalam 9 Tahun, Ada Apa?

Dapatkan berbagai informasi lengkap lainnya seputar akademi crypto dari level pemula hingga ahli hanya di Pintu Academy dan perkaya pengetahuanmu mengenai dunia crypto dan blockchain.

Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia crypto dan teknologi blockchain. Nikmati pengalaman trading crypto yang mudah dan aman dengan mengunduh Pintu Crypto melalui Google Play Store maupun App Store sekarang juga.

Dapatkan juga pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portfolio tracker hanya di Pintu Pro. Klik Daftar Pintu jika kamu belum memiliki akun atau klik Login Pintu jika kamu telah terdaftar.

*Disclaimer

Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli crypto memiliki risiko dan volatilitas tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli Bitcoin dan investasi aset crypto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.

Referensi:

Share

Latest News

See All News ->

© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.

The trading of crypto assets is carried out by PT Pintu Kemana Saja, a licensed and regulated Digital Financial Asset Trader supervised by the Financial Services Authority (OJK), and a member of PT Central Finansial X (CFX) and PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). The trading of crypto asset futures contracts is carried out by PT Porto Komoditi Berjangka, a licensed and regulated Futures Broker supervised by BAPPEBTI, and a member of CFX and KKI. Crypto asset trading is a high-risk activity. PT Pintu Kemana Saja and PT Porto Komoditi Berjangka do not provide any investment and/or crypto asset product recommendations. Users are responsible for thoroughly understanding all aspects related to crypto asset trading (including associated risks) and the use of the application. All decisions related to crypto asset and/or crypto asset futures contract trading are made independently by the user.

pintu-icon-banner

Trade on Pintu

Buy & invest in crypto easily

Pintu feature 1
Pintu feature 2
Pintu feature 3
Pintu feature 4
Pintu feature 5
Pintu feature 6
Pintu feature 7
Pintu feature 8
pintu-icon-banner

Trade on Pintu

Buy & invest in crypto easily

Pintu feature 1
Pintu feature 2
Pintu feature 3
Pintu feature 4
Pintu feature 5
Pintu feature 6
Pintu feature 7
Pintu feature 8