Jakarta, Pintu News – Setelah peluncuran mainnet dan Pi Coin resmi, Pi Network memberikan peringatan kepada komunitasnya mengenai listing Pi Coin yang tidak sah di beberapa bursa terdesentralisasi (DEX).
Pi Network mengungkapkan bahwa meskipun ada beberapa bursa yang telah mencatatkan Pi Coin, tidak ada satu pun dari bursa terdesentralisasi yang memiliki pengakuan resmi terkait koin tersebut, yang berisiko menipu pengguna.
Pada 20 Februari 2025, Pi Network memasuki fase Open Network yang memungkinkan konektivitas eksternal. Namun, koin Pi resmi hanya tersedia melalui bisnis yang telah menyelesaikan proses verifikasi “Know Your Business” (KYB).
Pi Network menyarankan pengguna untuk berinteraksi hanya dengan entitas yang terverifikasi untuk memastikan keaslian transaksi mereka dan menghindari potensi penipuan.
Simak berita lengkapnya berikut ini!
Dilansir dari Crypto Times, Pi Network mengingatkan penggunanya agar tidak terjebak dengan pasangan perdagangan yang terdaftar di bursa terdesentralisasi (DEX) yang tidak terdaftar secara resmi oleh Pi Network.
Meskipun beberapa bursa terpusat telah mencatatkan Pi Coin, Pi Network menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada bursa terdesentralisasi yang sah yang menawarkan koin tersebut. Ini berpotensi menimbulkan risiko besar bagi keamanan finansial pengguna yang terlibat dalam transaksi.
Dalam upaya menjaga integritas dan melindungi pengguna dari penipuan, Pi Network mengimbau agar masyarakat hanya melakukan transaksi dengan bisnis yang sudah terverifikasi KYB.
Verifikasi KYB memastikan bahwa entitas tersebut sah dan dapat dipercaya untuk menangani transaksi Pi Coin secara resmi. Semua entitas terverifikasi ini dapat ditemukan melalui daftar yang tersedia di situs web resmi Pi Network.
Baca juga: Pertumbuhan Adopsi Kripto Global Melonjak di 2024, Apa Penyebabnya?
Sebelumnya, Pi Network telah menemukan listing Pi Coin yang tidak sah di bursa terkemuka seperti Huobi. Listing ini tidak memiliki afiliasi resmi dengan Pi Network dan berpotensi merugikan pengguna.
Karena tidak ada pengakuan resmi terhadap listing tersebut, Pi Network mengingatkan agar tidak ada yang terjebak dengan godaan harga Pi Coin palsu yang beredar di platform-platform ini.
Untuk menjaga keamanan aset pengguna dan menghindari kerugian, Pi Network menekankan pentingnya melakukan pengecekan terhadap setiap transaksi yang melibatkan Pi Coin.
Menurut Pi Network, pengguna disarankan untuk merujuk pada daftar bisnis yang terverifikasi KYB, yang bisa ditemukan di situs web resmi Pi Network, untuk memastikan bahwa transaksi mereka aman dan sah.
Itu dia informasi terkini seputar berita crypto hari ini. Dapatkan berbagai informasi lengkap lainnya seputar akademi crypto dari level pemula hingga ahli hanya di Pintu Academy dan perkaya pengetahuanmu mengenai dunia crypto dan blockchain.
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia crypto dan teknologi blockchain. Nikmati pengalaman trading crypto yang mudah dan aman dengan mengunduh aplikasi kripto Pintu melalui Google Play Store maupun App Store sekarang juga.
Dapatkan juga pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portfolio tracker hanya di Pintu Pro. Klik Daftar Pintu jika kamu belum memiliki akun atau klik Login Pintu jika kamu telah terdaftar.
*Disclaimer
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli crypto memiliki risiko dan volatilitas tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli bitcoin dan investasi aset crypto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi:
© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
The trading of crypto assets is carried out by PT Pintu Kemana Saja, a licensed and regulated Digital Financial Asset Trader supervised by the Financial Services Authority (OJK), and a member of PT Central Finansial X (CFX) and PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). The trading of crypto asset futures contracts is carried out by PT Porto Komoditi Berjangka, a licensed and regulated Futures Broker supervised by BAPPEBTI, and a member of CFX and KKI. Crypto asset trading is a high-risk activity. PT Pintu Kemana Saja and PT Porto Komoditi Berjangka do not provide any investment and/or crypto asset product recommendations. Users are responsible for thoroughly understanding all aspects related to crypto asset trading (including associated risks) and the use of the application. All decisions related to crypto asset and/or crypto asset futures contract trading are made independently by the user.