Operator ATM Crypto Ilegal di Inggris Dipenjara, Hukuman Perdana dalam Sejarah Kripto!

Updated
March 4, 2025

Jakarta, Pintu News – Pemerintah Inggris akhirnya menjatuhkan hukuman penjara pertama dalam kasus aktivitas crypto ilegal, menandai era baru dalam regulasi kripto di negara tersebut.

Olumide Osunkoya, operator jaringan ATM cryptocurrency ilegal, dijatuhi hukuman empat tahun penjara setelah terbukti menjalankan mesin ATM crypto tanpa izin resmi dari regulator keuangan Inggris, Financial Conduct Authority (FCA).

FCA menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas pelaku kejahatan finansial, terutama yang berkaitan dengan penggunaan ATM crypto untuk transaksi yang tidak sah atau pencucian uang.

Simak berita lengkapnya berikut ini!

Kasus ATM Crypto Ilegal di Inggris: Modus dan Skema yang Terungkap

Mengutip dari Cointelegraph, Osunkoya, melalui perusahaannya GidiPlus Ltd, mengoperasikan 28 ATM crypto di berbagai lokasi di Inggris dari Desember 2021 hingga Maret 2022. Mesin-mesin ini digunakan untuk menukar mata uang fiat dengan cryptocurrency, tetapi tidak terdaftar di FCA, yang merupakan syarat utama untuk menjalankan bisnis serupa.

Dalam kurun waktu tersebut, jaringan ATM yang dioperasikan Osunkoya berhasil memproses transaksi hingga Rp51,6 miliar (£2,6 juta atau $3,14 juta). Namun, karena beroperasi tanpa izin, transaksi ini melanggar regulasi keuangan yang berlaku di Inggris, yang bertujuan untuk mencegah pencucian uang dan aktivitas kejahatan keuangan lainnya.

Baca juga: ETH dan BTC Anjlok Belasan Persen, Kenapa Market Crypto Crash Hari Ini (4/3/25)?

Setelah bisnisnya mulai menarik perhatian regulator, Osunkoya mencoba mengelabui pihak berwenang dengan memindahkan beberapa mesin ATM crypto dari perusahaannya dan mengoperasikannya secara pribadi dengan identitas palsu. Dia bahkan menggunakan nama perusahaan fiktif untuk melanjutkan operasionalnya dan menghindari deteksi lebih lanjut dari FCA.

Selain itu, ia gagal memastikan bahwa ATM yang dioperasikannya tidak digunakan untuk pencucian uang, sebuah pelanggaran serius yang menjadi perhatian utama regulator crypto global. FCA menegaskan bahwa kurangnya transparansi dan kepatuhan terhadap aturan keuangan membuat operasi Osunkoya menjadi target utama penyelidikan mereka.

Vonis Pengadilan: Hukuman Berat untuk Pelanggaran Regulasi Crypto

Osunkoya tidak hanya dituduh mengoperasikan ATM crypto ilegal, tetapi juga terbukti melakukan pemalsuan dokumen keuangan. Dia membuat empat laporan bank palsu untuk lolos dari pemeriksaan sumber kekayaan di salah satu bursa crypto.

Selain itu, ia juga menggunakan identitas palsu untuk mendirikan perusahaan baru yang ia gunakan sebagai kedok dalam menjalankan bisnis ATM crypto-nya. Polisi menemukan bukti bahwa Osunkoya memiliki uang tunai sebesar Rp405 juta (£19.540 atau $24.567) yang diperoleh dari operasional ATM ilegal tersebut, memperkuat dakwaan terhadapnya.

Baca juga: Bitcoin Cetak Rekor, Gap CME Terbesar Sepanjang Sejarah Setelah Trump Umumkan Crypto Reserve!

Dalam persidangan di Southwark Crown Court, London, Hakim Gregory Perrins menegaskan bahwa tindakan Osunkoya bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sebuah kejahatan yang terencana dan disengaja.

“Keputusan Anda untuk terus beroperasi secara ilegal adalah tindakan yang sengaja dan penuh perhitungan, menunjukkan ketidakpedulian terhadap regulasi yang berlaku,” ujar Hakim Perrins.

Dengan mempertimbangkan berbagai pelanggaran yang dilakukan, pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Osunkoya.

FCA dan Polisi Inggris Gencar Menindak ATM Crypto Ilegal

Kasus Osunkoya menjadi bagian dari operasi besar-besaran FCA bersama kepolisian Inggris pada tahun 2023, yang bertujuan untuk menghancurkan jaringan ATM crypto ilegal di seluruh negeri. Dalam operasi tersebut, 38 lokasi diperiksa, dan 30 mesin ATM crypto ilegal berhasil disita.

Hasil dari operasi ini cukup mencengangkan. FCA melaporkan bahwa jumlah ATM crypto yang terdaftar di Inggris berkurang drastis dari 80 unit pada 2022 menjadi nol pada 2025, menunjukkan efektivitas tindakan regulator dalam mengatasi aktivitas crypto ilegal.

Baca juga: Strategy Raup Keuntungan $2,6 Miliar dari Bitcoin (BTC) di Awal 2025!

FCA kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam berinvestasi di cryptocurrency, mengingat banyaknya risiko yang melekat di industri ini.

Mereka menegaskan bahwa pasar crypto masih belum sepenuhnya diatur di Inggris dan memperingatkan investor agar siap menghadapi kemungkinan kehilangan seluruh uang mereka jika berinvestasi tanpa pertimbangan matang.

Itu dia informasi terkini seputar berita crypto hari ini. Dapatkan berbagai informasi lengkap lainnya seputar akademi crypto dari level pemula hingga ahli hanya di Pintu Academy dan perkaya pengetahuanmu mengenai dunia crypto dan blockchain.

Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia crypto dan teknologi blockchain. Nikmati pengalaman trading crypto yang mudah dan aman dengan mengunduh aplikasi kripto Pintu melalui Google Play Store maupun App Store sekarang juga.

Dapatkan juga pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portfolio tracker hanya di Pintu Pro. Klik Daftar Pintu jika kamu belum memiliki akun atau klik Login Pintu jika kamu telah terdaftar.

*Disclaimer

Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli crypto memiliki risiko dan volatilitas tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli bitcoin dan investasi aset crypto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.

Referensi

Share

Latest News

See All News ->

© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.

The trading of crypto assets is carried out by PT Pintu Kemana Saja, a licensed and regulated Digital Financial Asset Trader supervised by the Financial Services Authority (OJK), and a member of PT Central Finansial X (CFX) and PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). The trading of crypto asset futures contracts is carried out by PT Porto Komoditi Berjangka, a licensed and regulated Futures Broker supervised by BAPPEBTI, and a member of CFX and KKI. Crypto asset trading is a high-risk activity. PT Pintu Kemana Saja and PT Porto Komoditi Berjangka do not provide any investment and/or crypto asset product recommendations. Users are responsible for thoroughly understanding all aspects related to crypto asset trading (including associated risks) and the use of the application. All decisions related to crypto asset and/or crypto asset futures contract trading are made independently by the user.

pintu-icon-banner

Trade on Pintu

Buy & invest in crypto easily

Pintu feature 1
Pintu feature 2
Pintu feature 3
Pintu feature 4
Pintu feature 5
Pintu feature 6
Pintu feature 7
Pintu feature 8
pintu-icon-banner

Trade on Pintu

Buy & invest in crypto easily

Pintu feature 1
Pintu feature 2
Pintu feature 3
Pintu feature 4
Pintu feature 5
Pintu feature 6
Pintu feature 7
Pintu feature 8