Jakarta, Pintu News – Perusahaan blockchain terkemuka, Ripple (XRP), resmi mengajukan surat tanggapan kepada Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC), menyerukan reformasi besar-besaran dalam regulasi crypto.
Langkah ini diambil sebagai respons atas permintaan terbuka dari Hester Peirce, Komisaris SEC dan kepala Satuan Tugas Crypto SEC, yang sebelumnya meminta masukan publik terkait klasifikasi aset digital.
Dalam suratnya, Ripple menegaskan pentingnya kejelasan hukum dan menuduh kepemimpinan SEC sebelumnya sengaja menciptakan kebingungan di industri cryptocurrency.
Ripple pun menawarkan tiga solusi konkret untuk mengakhiri ketidakpastian yang selama ini membelenggu pasar crypto.
Ripple secara terang-terangan mengkritik pendekatan SEC di bawah pimpinan Gary Gensler, menyebutnya tidak konsisten, terlalu rumit, dan lemah secara hukum.
Perusahaan menuding bahwa SEC sengaja menciptakan kebingungan agar bisa memperluas kewenangannya secara diam-diam atas aset digital yang tidak termasuk dalam kategori sekuritas.
Baca juga: Open House Group Terima Pembayaran Properti dengan XRP dan Crypto Lainnya di Jepang!
Menurut Ripple, pendekatan ini justru menghambat inovasi dan menciptakan ketakutan di kalangan pelaku industri crypto. Ripple menyatakan bahwa regulasi yang tidak jelas mempersulit investor dan perusahaan dalam mengambil keputusan hukum maupun bisnis yang tepat.
Ripple menyoroti bahwa penggunaan uji Howey secara sembarangan menjadi senjata bagi SEC untuk mengklaim yurisdiksi atas transaksi yang sebetulnya tidak melibatkan sekuritas.
Padahal, menurut hukum federal seperti Securities Act 1933 dan Exchange Act 1934, hanya aset dengan kontrak investasi eksplisit yang bisa dikategorikan sebagai sekuritas.

Ripple mengusulkan tiga langkah strategis untuk mengakhiri kekacauan regulasi.
Pertama, SEC diminta untuk kembali pada prinsip awal, yakni hanya mengatur apa yang secara hukum diklasifikasikan sebagai sekuritas. Ripple menegaskan bahwa aset digital yang tidak memberikan hasil (yield) atau hak atas keuntungan seharusnya tidak dianggap sebagai sekuritas.
Kedua, Ripple menuntut agar SEC berhenti membuat peraturan baru yang membingungkan dan tetap berada dalam batas kewenangan hukum yang sudah ada. Ripple menekankan bahwa hanya Kongres AS yang berhak membuat undang-undang baru, sementara SEC seharusnya hanya menjalankan dan menegakkan hukum yang berlaku.
Solusi ketiga yang diajukan Ripple adalah memberikan pedoman yang jelas dan dapat diprediksi untuk industri crypto. Ripple memuji langkah SEC yang menyatakan bahwa meme coin seperti Pepe Coin (PEPE) bukanlah sekuritas, dan meminta agar pendekatan serupa diterapkan pada aset crypto lainnya.
Ripple juga menyoroti isu terkait mekanisme staking yang umum di berbagai jaringan blockchain terdesentralisasi.
Menurut Ripple, staking tidak memenuhi definisi penawaran sekuritas karena hadiah (reward) dihasilkan secara algoritmik, bukan dari upaya manajerial pihak ketiga. Oleh karena itu, aktivitas staking tidak seharusnya dikenakan kewajiban pendaftaran sebagai sekuritas.
Baca juga: Michael Saylor All-In! Kumpulkan Dana Fantastis Senilai $722 Juta untuk Borong Bitcoin
Selain itu, Ripple menyatakan bahwa menjual token crypto secara langsung tidak selalu berarti melakukan penggalangan modal atau kontrak investasi.
Perusahaan menilai bahwa perlu ada pembeda yang jelas antara penjualan token biasa dan penawaran sekuritas yang sebenarnya, agar tidak semua transaksi crypto diperlakukan sama secara hukum.

Di tengah perjuangannya melawan SEC, Ripple menerima kabar baik setelah lembaga tersebut mencabut gugatan bandingnya baru-baru ini. Ini menandai titik balik penting dalam pertarungan hukum yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan memberi harapan baru bagi pasar cryptocurrency.
Dengan hanya tinggal menyelesaikan cross-appeal dari pihak Ripple, banyak pengamat hukum memperkirakan kasus ini akan segera berakhir melalui kesepakatan damai.
Pasar pun merespons positif kabar ini. Harga Ripple (XRP) mengalami lonjakan tajam, bahkan analis seperti Egrag Crypto memprediksi bahwa XRP bisa melonjak hingga Rp82.840 (setara USD $5) atau bahkan menembus Rp165.680 (setara USD $10).
Optimisme investor kini kembali membara, dengan harapan bahwa industri crypto akan segera mendapatkan kepastian hukum yang dinantikan selama ini.
Itu dia informasi terkini seputar berita crypto hari ini. Dapatkan berbagai informasi lengkap lainnya seputar akademi crypto dari level pemula hingga ahli hanya di Pintu Academy dan perkaya pengetahuanmu mengenai dunia crypto dan blockchain.
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia crypto dan teknologi blockchain. Nikmati pengalaman trading crypto yang mudah dan aman dengan mengunduh Pintu Crypto melalui Google Play Store maupun App Store sekarang juga.
Dapatkan juga pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portfolio tracker hanya di Pintu Pro. Klik Daftar Pintu jika kamu belum memiliki akun atau klik Login Pintu jika kamu telah terdaftar.
*Disclaimer
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli crypto memiliki risiko dan volatilitas tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli bitcoin dan investasi aset crypto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi:
© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
The trading of crypto assets is carried out by PT Pintu Kemana Saja, a licensed and regulated Digital Financial Asset Trader supervised by the Financial Services Authority (OJK), and a member of PT Central Finansial X (CFX) and PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). The trading of crypto asset futures contracts is carried out by PT Porto Komoditi Berjangka, a licensed and regulated Futures Broker supervised by BAPPEBTI, and a member of CFX and KKI. Crypto asset trading is a high-risk activity. PT Pintu Kemana Saja and PT Porto Komoditi Berjangka do not provide any investment and/or crypto asset product recommendations. Users are responsible for thoroughly understanding all aspects related to crypto asset trading (including associated risks) and the use of the application. All decisions related to crypto asset and/or crypto asset futures contract trading are made independently by the user.