Jakarta, Pintu News – Dalam wawancara eksklusif dengan BeInCrypto, Timothy Massad, mantan Komisioner CFTC AS, mengungkapkan bagaimana kegiatan kripto yang terkait dengan Presiden Trump dan kekuasaan politiknya telah tumpang tindih secara signifikan dalam dua bulan pertama masa jabatannya di Gedung Putih.
Sebelum menjabat pada tahun 2016, Trump telah memecahkan norma konflik kepentingan yang telah lama berlaku. Sebagai mogul real estat dengan nama belakang yang menjadi merek dagang, Trump memasuki Kantor Oval sebagai pemimpin dari sebuah imperium bernilai miliaran dolar.
Meskipun Donald Trump tidak memiliki peran langsung dalam World Liberty Financial (WLF), ia tercatat sebagai “Chief Crypto Advocate” dalam dokumen proyek tersebut. Tiga putranya, Eric, Donald Jr., dan Barron, juga terdaftar dalam tim pendukung.
Sebelum peluncuran WLF, banyak tokoh terkemuka di sektor kripto telah memperingatkan bahwa proyek ini bisa menambah masalah hukum bagi Trump. CEO platform Web3 Hiro, Alex Miller, bahkan menyebut proyek tersebut sebagai “skema pompa yang jelas”.
Baca Juga: Apakah Ripple (XRP) Akan Melonjak? Analisis dan Prediksi Terkini untuk April 2025
Justin Sun, pendiri TRON, menjadi investor terbesar WLF pada November dengan membeli token WLF senilai $30 juta. Kurang dari dua minggu yang lalu, muncul laporan bahwa keluarga Trump telah melakukan pembicaraan untuk memperoleh saham keuangan di divisi AS dari Binance. Langkah ini menimbulkan kekhawatiran lebih lanjut tentang potensi konflik kepentingan yang bisa mempengaruhi kebijakan kripto di AS.

Sepekan setelah Maret, Trump menandatangani perintah eksekutif untuk mendirikan Cadangan Strategis Kripto dan Stok Aset Digital AS. Langkah ini menimbulkan pertanyaan serius tentang kemungkinan manipulasi pasar kripto oleh pihak yang memiliki kekuasaan politik. Keterlibatan Trump dalam industri kripto telah menarik perhatian berbagai tokoh politik, terutama mereka yang fokus pada etika dan pengawasan pemerintahan.
Namun, Presiden AS sebagian besar dikecualikan dari ketentuan konflik kepentingan, yang berdasarkan interpretasi hukum yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut dapat menghambat kemampuan Presiden untuk memenuhi tugas konstitusionalnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kebijakan publik, terutama ketika terkait dengan teknologi keuangan yang baru dan berpotensi mengubah paradigma seperti kripto. Pengawasan yang ketat dan pemahaman yang mendalam tentang teknologi ini sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang dibuat tidak hanya menguntungkan segelintir orang tetapi juga melindungi kepentingan publik yang lebih luas.
Baca Juga: Apakah Cardano (ADA) Akan Melonjak? Simak Prediksi Terbarunya di April 2025!
Itu dia informasi terkini seputar berita crypto hari ini. Dapatkan berbagai informasi lengkap lainnya seputar akademi crypto dari level pemula hingga ahli hanya di Pintu Academy dan perkaya pengetahuanmu mengenai dunia crypto dan blockchain.
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia crypto dan teknologi blockchain. Nikmati pengalaman trading crypto yang mudah dan aman dengan mengunduh Pintu Crypto melalui Google Play Store maupun App Store sekarang juga.
Dapatkan juga pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portfolio tracker hanya di Pintu Pro. Klik Daftar Pintu jika kamu belum memiliki akun atau klik Login Pintu jika kamu telah terdaftar
*Disclaimer
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli crypto memiliki risiko dan volatilitas tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli Bitcoin dan investasi aset crypto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.
© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
The trading of crypto assets is carried out by PT Pintu Kemana Saja, a licensed and regulated Digital Financial Asset Trader supervised by the Financial Services Authority (OJK), and a member of PT Central Finansial X (CFX) and PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). The trading of crypto asset futures contracts is carried out by PT Porto Komoditi Berjangka, a licensed and regulated Futures Broker supervised by BAPPEBTI, and a member of CFX and KKI. Crypto asset trading is a high-risk activity. PT Pintu Kemana Saja and PT Porto Komoditi Berjangka do not provide any investment and/or crypto asset product recommendations. Users are responsible for thoroughly understanding all aspects related to crypto asset trading (including associated risks) and the use of the application. All decisions related to crypto asset and/or crypto asset futures contract trading are made independently by the user.