Jakarta, Pintu News – Setelah berita dari Crypto News Flash yang mengungkapkan bahwa pertarungan hukum antara Ripple dan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) hampir berakhir, kini secara resmi telah ditutup. Ini menandai momen penting bagi industri cryptocurrency.
Pada Desember 2020, SEC menuduh Ripple melakukan penawaran sekuritas yang tidak terdaftar melalui penjualan token Ripple (XRP). Setelah bertahun-tahun proses hukum, Ripple setuju untuk membayar denda sebesar $50 juta, jauh lebih rendah dari denda awal yang ditetapkan sebesar $125 juta menurut Reuters.
Kesepakatan ini masih menunggu persetujuan akhir dari SEC dan hakim yang memimpin kasus ini. Penting untuk dicatat bahwa Ripple tidak mengakui adanya kesalahan sebagai bagian dari kesepakatan.
Baca Juga: Apakah Ripple (XRP) Akan Melonjak? Analisis dan Prediksi Terkini untuk April 2025
Keputusan SEC untuk menghentikan banding terkait klasifikasi Ripple (XRP) menunjukkan perubahan dalam pendekatan regulasi, yang mungkin mengurangi ketidakpastian hukum untuk cryptocurrency lain yang sedang diselidiki.
Hal ini dapat mendorong lingkungan yang lebih mendukung untuk inovasi crypto dan adopsi yang lebih luas. Kejelasan regulasi yang meningkat ini diharapkan akan membuka jalan bagi integrasi keuangan mainstream Ripple (XRP) dan cryptocurrency lainnya.
Menyusul penyelesaian, komunitas crypto ramai dengan spekulasi mengenai persetujuan ETF Ripple (XRP). Menurut Market Periodical, pasar prediksi seperti Polymarket telah melihat peluang persetujuan ETF Ripple (XRP) oleh Desember 2025 melonjak menjadi 86%, naik dari 77% sebelum penyelesaian. Ini mencerminkan optimisme yang meningkat tentang jalur Ripple (XRP) menuju integrasi keuangan mainstream.

Harga Ripple (XRP) bereaksi positif terhadap berita ini, naik menjadi sekitar $2,45. Pergerakan pasar ini menegaskan kembali kepercayaan investor terhadap masa depan Ripple (XRP). Para analis menyarankan bahwa ETF Ripple (XRP) yang disetujui dapat menarik investasi institusional yang substansial, berpotensi mendorong nilai token ke tingkat tertinggi baru. Saat ini, menurut data dari Coin Market Cap, Ripple (XRP) diperdagangkan pada $2,44—naik 0,09% dalam 24 jam terakhir dan 7,19% dalam minggu lalu.
Penyelesaian kasus antara Ripple dan SEC membuka banyak peluang baru dalam dunia cryptocurrency. Dengan meningkatnya kejelasan regulasi, Ripple (XRP) tampaknya siap untuk pertumbuhan lebih lanjut. Investor dan pengamat pasar kini menantikan langkah selanjutnya dari Ripple, terutama terkait dengan potensi peluncuran ETF yang sangat diantisipasi.
Baca Juga: Apakah Cardano (ADA) Akan Melonjak? Simak Prediksi Terbarunya di April 2025!
Itu dia informasi terkini seputar berita crypto hari ini. Dapatkan berbagai informasi lengkap lainnya seputar akademi crypto dari level pemula hingga ahli hanya di Pintu Academy dan perkaya pengetahuanmu mengenai dunia crypto dan blockchain.
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia crypto dan teknologi blockchain. Nikmati pengalaman trading crypto yang mudah dan aman dengan mengunduh Pintu Crypto melalui Google Play Store maupun App Store sekarang juga.
Dapatkan juga pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portfolio tracker hanya di Pintu Pro. Klik Daftar Pintu jika kamu belum memiliki akun atau klik Login Pintu jika kamu telah terdaftar
*Disclaimer
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli crypto memiliki risiko dan volatilitas tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli Bitcoin dan investasi aset crypto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.
© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
The trading of crypto assets is carried out by PT Pintu Kemana Saja, a licensed and regulated Digital Financial Asset Trader supervised by the Financial Services Authority (OJK), and a member of PT Central Finansial X (CFX) and PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). The trading of crypto asset futures contracts is carried out by PT Porto Komoditi Berjangka, a licensed and regulated Futures Broker supervised by BAPPEBTI, and a member of CFX and KKI. Crypto asset trading is a high-risk activity. PT Pintu Kemana Saja and PT Porto Komoditi Berjangka do not provide any investment and/or crypto asset product recommendations. Users are responsible for thoroughly understanding all aspects related to crypto asset trading (including associated risks) and the use of the application. All decisions related to crypto asset and/or crypto asset futures contract trading are made independently by the user.