Jakarta, Pintu News – Parlemen Amerika Serikat baru-baru ini meloloskan Undang-Undang CLARITY (H.R. 3633) dengan dukungan bipartisan yang kuat. RUU ini, yang telah berhasil melewati dua komite besar di DPR, yaitu Komite Jasa Keuangan dan Komite Pertanian, bertujuan untuk mengakhiri ketidakpastian regulasi yang mengitari aset digital dengan mendefinisikan peran jelas bagi SEC (Securities and Exchange Commission) dan CFTC (Commodity Futures Trading Commission).

Undang-Undang CLARITY telah dirancang untuk memberikan kejelasan dalam pengawasan aset digital. SEC akan memiliki wewenang untuk menentukan apakah token digital merupakan sekuritas atau tidak, berdasarkan kasus per kasus. Ini merupakan langkah penting mengingat pasar aset digital yang terus berkembang dan kompleksitas produk yang ditawarkan.
Di sisi lain, CFTC akan terus mengawasi komoditas dan derivatif yang terkait dengan aset digital, memastikan bahwa pasar beroperasi dengan transparan dan adil. Kedua lembaga ini, SEC dan CFTC, akan bekerja bersama untuk memastikan bahwa tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku pasar untuk menghindari regulasi. Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan stabilitas pasar, sambil juga memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen dan investor.
Baca Juga: Apakah Bitcoin (BTC) Akan Mencapai $150K? Prediksi dan Inovasi Qubetics 2025
Meskipun Undang-Undang CLARITY mendapatkan dukungan luas, ada satu ketentuan yang menimbulkan kekhawatiran. Ketentuan yang dijuluki “provisi era Gensler” ini memberikan SEC kekuasaan untuk menentukan status sekuritas suatu token digital, bahkan jika token tersebut telah diperdagangkan secara publik atau telah mendapatkan persetujuan sebelumnya.
Hal ini dikhawatirkan akan membawa kembali ketidakpastian yang seharusnya dihilangkan oleh undang-undang ini. Para kritikus berpendapat bahwa ketentuan ini bisa menghambat inovasi dan pertumbuhan industri aset digital. Mereka khawatir bahwa SEC mungkin menggunakan wewenang ini secara berlebihan, yang pada akhirnya akan membebani pengembang dan perusahaan dengan regulasi yang berat dan tidak perlu.
Seiring dengan kemajuan Undang-Undang CLARITY menuju pemungutan suara di DPR penuh, beberapa perusahaan kripto telah mendesak agar undang-undang ini diperluas. Delapan kelompok, termasuk Uniswap, Jump, dan Coin Center, telah mendesak agar Blockchain Regulatory Certainty Act (BRCA) dimasukkan dalam undang-undang ini.
Mereka berargumen bahwa BRCA akan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pengembang, yang sering kali terjebak dalam jaringan regulasi yang rumit. Perlindungan ini dianggap vital untuk memastikan bahwa Amerika Serikat tetap menjadi pusat inovasi dalam teknologi blockchain. Dengan memberikan kepastian hukum, pengembang dapat lebih fokus pada peningkatan dan pengembangan produk mereka tanpa khawatir akan potensi masalah hukum yang mungkin muncul.
Dengan berlakunya Undang-Undang CLARITY, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih kondusif untuk pertumbuhan dan inovasi dalam industri aset digital. Langkah ini tidak hanya akan memperkuat posisi Amerika Serikat sebagai pemimpin global dalam teknologi keuangan, tetapi juga akan memberikan keamanan dan kepercayaan yang lebih besar bagi investor dan konsumen di sektor ini.
Baca Juga: Strategi Saham MicroStrategy Kalahkan Bitcoin dan Raksasa Teknologi Sepanjang Tahun Ini
Itu dia informasi terkini seputar kripto. Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia kripto dan teknologi blockchain. Nikmati pengalaman trading kripto yang mudah dan aman dengan mengunduh aplikasi kripto Pintu melalui Google Play Store maupun App Store sekarang juga.
Dapatkan juga pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portofolio tracker hanya di Pintu Pro. Telah hadir juga fitur Pintu Pro Futures, dimana Anda dapat membeli bitcoin leverage, trading btc futures, eth futures hingga sol futures secara mudah dari desktop Anda!
*Disclaimer
Konten ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber yang relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli kripto memiliki risiko dan volatilitas yang tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli Bitcoin dan investasi aset kripto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.
© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
The trading of crypto assets is carried out by PT Pintu Kemana Saja, a licensed and regulated Digital Financial Asset Trader supervised by the Financial Services Authority (OJK), and a member of PT Central Finansial X (CFX) and PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). The trading of crypto asset futures contracts is carried out by PT Porto Komoditi Berjangka, a licensed and regulated Futures Broker supervised by BAPPEBTI, and a member of CFX and KKI. Crypto asset trading is a high-risk activity. PT Pintu Kemana Saja and PT Porto Komoditi Berjangka do not provide any investment and/or crypto asset product recommendations. Users are responsible for thoroughly understanding all aspects related to crypto asset trading (including associated risks) and the use of the application. All decisions related to crypto asset and/or crypto asset futures contract trading are made independently by the user.