Jakarta, Pintu News – Pasar mata uang kripto yang sering dianggap sebagai lahan baru untuk investasi, ternyata juga menjadi arena bagi beberapa skandal besar yang mengejutkan dunia. Tiga tokoh ini, yang pernah dianggap sebagai pionir di industri ini, kini menjadi buronan karena skema penipuan yang merugikan investor miliaran dolar.
Simak informasi lengkapnya di artikel ini1
Ruja Plamenova Ignatova, yang dikenal sebagai “Cryptoqueen,” terlibat dalam salah satu penipuan kripto terbesar dalam sejarah. Lahir di Bulgaria dan besar di Jerman, Ignatova menyelesaikan pendidikan di Universitas Oxford dan memulai karir sukses di bidang keuangan.

Pada tahun 2014, ia bersama Karl Sebastian Greenwood mendirikan OneCoin, yang berjanji akan memberikan imbal hasil tinggi bagi para investor. OneCoin, yang beroperasi melalui skema pemasaran berjenjang, diklaim oleh Ignatova sebagai kripto revolusioner yang bisa bersaing dengan Bitcoin (BTC).
Namun, pada tahun 2016, terungkap bahwa OneCoin sebenarnya adalah skema Ponzi tanpa blockchain yang dapat diverifikasi, yang telah menipu investor lebih dari $4 miliar secara global. Ignatova menghilang setelah dituduh melakukan penipuan dan pencucian uang pada tahun 2017.
Baca juga: Kerjasama Rahasia Pi Network dan Google: Benarkah?

Faruk Fatih Özer mendirikan Thodex, bursa kripto Turki yang tumbuh cepat menjadi salah satu platform terbesar di negara itu. Didirikan pada tahun 2017, Thodex menjanjikan akses mudah ke berbagai kripto.
Namun, pada April 2021, Thodex tiba-tiba menghentikan operasinya, meninggalkan lebih dari 400.000 pengguna tidak bisa mengakses akun mereka dengan dana kripto terkunci senilai sekitar $2 miliar. Setelah penutupan tersebut, Özer melarikan diri ke Albania, namun akhirnya ditangkap dan diekstradisi kembali ke Turki pada tahun 2023.
Pada September 2023, Özer dan saudara-saudaranya dijatuhi hukuman penjara selama total 11.196 tahun, meskipun beberapa keputusan hukuman dibatalkan oleh pengadilan pada tahun 2025 karena kurangnya bukti.
Baca juga: 3 Alasan Kenapa Bitcoin Bisa Capai ATH dalam Waktu Dekat
Satish Kumbhani, pendiri BitConnect, mengatur skema Ponzi global yang menipu investor sebesar $2,4 miliar antara tahun 2016 dan 2018. Kumbhani dan rekan-rekannya mempromosikan teknologi eksklusif BitConnect, yaitu “BitConnect Trading Bot” dan “Volatility Software,” yang diklaim bisa menggaransi keuntungan besar dari fluktuasi pasar kripto.
Namun, BitConnect sebenarnya menggunakan dana dari investor baru untuk membayar investor sebelumnya, sebuah ciri khas skema Ponzi. Kumbhani ditutup program pinjamannya setelah sekitar satu tahun dan menghilang setelah dituduh oleh SEC pada tahun 2021. Glenn Arcaro, kepala divisi Amerika Utara BitConnect, mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman 38 bulan penjara pada tahun 2022.
Kisah Ruja Ignatova, Faruk Fatih Özer, dan Satish Kumbhani menunjukkan dampak menghancurkan dari penipuan kripto, dengan kerugian miliaran dolar dan banyak nyawa yang terganggu. Kasus-kasus ini menyoroti perlunya pengawasan regulasi yang lebih ketat, pendidikan investor, dan kerja sama internasional untuk memerangi penipuan di ruang kripto.
Itu dia informasi terkini seputar crypto. Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia crypto dan teknologi blockchain.
Nikmati pengalaman trading crypto yang mudah dan aman dengan mengunduh aplikasi kripto Pintu melalui Google Play Store maupun App Store sekarang juga. Dapatkan juga pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portfolio tracker hanya di Pintu Pro. Telah hadir juga fitur Pintu Pro Futures, dimana kamu bisa beli bitcoin leverage, trading btc futures, eth futures hingga sol futures secara mudah dari desktop kamu!
*Disclaimer
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli crypto memiliki risiko dan volatilitas tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli bitcoin dan investasi aset crypto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi
© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
The trading of crypto assets is carried out by PT Pintu Kemana Saja, a licensed and regulated Digital Financial Asset Trader supervised by the Financial Services Authority (OJK), and a member of PT Central Finansial X (CFX) and PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). The trading of crypto asset futures contracts is carried out by PT Porto Komoditi Berjangka, a licensed and regulated Futures Broker supervised by BAPPEBTI, and a member of CFX and KKI. Crypto asset trading is a high-risk activity. PT Pintu Kemana Saja and PT Porto Komoditi Berjangka do not provide any investment and/or crypto asset product recommendations. Users are responsible for thoroughly understanding all aspects related to crypto asset trading (including associated risks) and the use of the application. All decisions related to crypto asset and/or crypto asset futures contract trading are made independently by the user.