Jakarta, Pintu News – Tokenisasi—pengubahan aset tradisional menjadi token berbasis blockchain—ditatap sebagai terobosan dalam dunia crypto dan keuangan digital. Namun, SEC melalui komisarisnya menegaskan bahwa meski teknologi blockchain sangat canggih, hal tersebut tidak menghapus status sekuritas. Artinya, token seperti saham, obligasi, atau aset tradisional tetap harus menjalani aturan federal meskipun berada di jaringan on‑chain.
Tokenisasi adalah proses digitalisasi kepemilikan aset—saham, obligasi, atau properti—menjadi unit-unit digital atau token yang dapat diperdagangkan lewat blockchain. Ini menjanjikan penyelesaian lebih cepat, keterbukaan data, dan fraksionalisasi aset agar investor ritel bisa membeli sebagian dari aset besar. Teknologi ini membuka jalan bagi institusi seperti BlackRock, JPMorgan, Coinbase, dan Robinhood untuk mencoba inovasi crypto‑keuangan.
Namun, SEC memperingatkan bahwa nilai estetis teknologi blockchain tidak membuatnya sushi-free dari tanggung jawab hukum.
Baca Juga: Apakah TRUMP Akan Tembus $10? Simak Gerakan Para Whale!

Pada 9 Juli 2025, Komisaris SEC Hester Peirce—yang dijuluki “Crypto Mom”—menyatakan dengan tegas:
“As powerful as blockchain technology is, it does not have magical abilities to transform the nature of the underlying asset. Tokenized securities are still securities.”
Artinya:
Token yang diterbitkan oleh pihak ketiga, misalnya, bisa memunculkan risiko besar:
Peirce juga mengimbau para pelaku pasar untuk berkonsultasi lebih awal dengan SEC, dan SEC bahkan siap mempertimbangkan pengecualian atau modernisasi aturan jika tokenisasi membawa hal unik yang belum diatur.
Tokenisasi bisa mentransformasi sistem keuangan global:
Namun pernyataan SEC ini menjadi sinyal tegas bahwa kemajuan teknologi tidak berarti bebas dari regulasi. Pelaku pasar di dunia crypto harus tetap taat pada hukum sekuritas AS Gizmodo. Bila tidak, mereka membuka pintu bagi sanksi, gugatan kolektif, atau penegakan hukum yang lebih ketat.
Tokenisasi memang menawarkan potensi besar bagi ekosistem cryptocurrency dan pasar modal. Namun SEC menegaskan kembali bahwa semua produk tokenisasi tetap berada dalam kerangka hukum sekuritas. Pakar seperti Peirce menyarankan agar proyek blockchain berkonsultasi awal dengan regulator dan tetap bersedia beradaptasi bila ada peluang memperbarui regulasi.
Pesan utamanya adalah: jangan berharap blockchain bisa jadi jalan bebas hambatan dari regulasi. Inovasi harus berjalan sejalan dengan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum.
Baca Juga: 5 Platform Mining Cloud Bitcoin (BTC) dan Litecoin (LTC) Gratis Terbaik di 2025
Itu dia informasi terkini seputar kripto. Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia kripto dan teknologi blockchain. Nikmati pengalaman trading kripto yang mudah dan aman dengan mengunduh aplikasi kripto Pintu melalui Google Play Store maupun App Store sekarang juga.
Dapatkan juga pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portofolio tracker hanya di Pintu Pro. Telah hadir juga fitur Pintu Pro Futures, dimana Anda dapat membeli bitcoin leverage, trading btc futures, eth futures hingga sol futures secara mudah dari desktop Anda!
*Disclaimer
Konten ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber yang relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli kripto memiliki risiko dan volatilitas yang tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli Bitcoin dan investasi aset kripto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi:
© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
The trading of crypto assets is carried out by PT Pintu Kemana Saja, a licensed and regulated Digital Financial Asset Trader supervised by the Financial Services Authority (OJK), and a member of PT Central Finansial X (CFX) and PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). The trading of crypto asset futures contracts is carried out by PT Porto Komoditi Berjangka, a licensed and regulated Futures Broker supervised by BAPPEBTI, and a member of CFX and KKI. Crypto asset trading is a high-risk activity. PT Pintu Kemana Saja and PT Porto Komoditi Berjangka do not provide any investment and/or crypto asset product recommendations. Users are responsible for thoroughly understanding all aspects related to crypto asset trading (including associated risks) and the use of the application. All decisions related to crypto asset and/or crypto asset futures contract trading are made independently by the user.