Jakarta, Pintu News – Pada tanggal 30 Juli 2025, Bank Korea (BOK) mengumumkan pembentukan Departemen Aset Kripto, sebuah langkah besar dalam pengawasan dan regulasi aset digital oleh bank sentral Korea Selatan.
Departemen baru ini akan berfokus pada pemantauan pasar kripto, stablecoin, dan legislasi terkait, menandai era baru dalam pengelolaan keuangan digital di negara tersebut.
Simak informasi lengkapnya di artikel ini!
Departemen Aset Kripto yang baru ini akan beroperasi di bawah Biro Penyelesaian Keuangan BOK di Seoul. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan pengawasan bank terhadap pasar kripto dan mempersiapkan regulasi serta inovasi di bidang keuangan digital.
Langkah ini juga mencerminkan minat yang meningkat terhadap stablecoin yang terikat dengan won Korea dan perubahan pendekatan terhadap mata uang digital bank sentral (CBDC).
Sehari setelah peluncuran departemen, Laboratorium Penelitian Mata Uang Digital BOK akan berganti nama menjadi Laboratorium Mata Uang Digital. Laboratorium ini akan memulai pengujian kegunaan aset yang ditokenisasi, menandai langkah penting dalam eksplorasi teknologi keuangan baru oleh BOK.
Baca juga: 4 Altcoin yang Dibeli Whale Crypto Menjelang Pengumuman Suku Bunga FOMC Juli

Gubernur BOK, Rhee Chang-yong, sebelumnya telah menyatakan bahwa “token deposito pada dasarnya adalah stablecoin yang dikeluarkan oleh bank.” Pernyataan ini menandakan minat yang berkembang dari bank sentral dalam kolaborasi mata uang digital sektor swasta.
Restrukturisasi institusional ini mencerminkan pergeseran strategis BOK dari sekadar pengamatan pasar aset digital menjadi partisipasi aktif.
Departemen Aset Kripto akan berkoordinasi dengan Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan dalam regulasi stablecoin, seiring dengan meningkatnya popularitas mata uang digital yang terikat dengan won Korea di kalangan perusahaan teknologi besar dan institusi keuangan.
Baca juga: 3 Crypto yang Bisa Lampaui Kenaikan Ethereum (ETH), Berpotensi Naik 15.000%!
Peluncuran departemen ini bertepatan dengan pertimbangan Majelis Nasional Korea Selatan terhadap kerangka regulasi stablecoin baru. Kedua partai politik utama telah mengusulkan rancangan regulasi stablecoin baru, yang memberikan lebih banyak pengawasan kepada Komite Jasa Keuangan.
Kritikus berpendapat bahwa ini dapat mengurangi pengaruh BOK terhadap kebijakan moneter. Sementara itu, perusahaan teknologi besar di Korea telah mendaftarkan merek dagang stablecoin yang didukung oleh KRW, menantikan legislasi mendatang. Langkah ini menunjukkan kesiapan mereka dalam menghadapi perubahan regulasi yang diantisipasi.
Dengan berbagai perubahan dan pengembangan baru di sektor keuangan digital, Bank Korea menunjukkan komitmennya untuk tetap relevan dan proaktif dalam menghadapi dinamika pasar yang terus berubah. Departemen Aset Kripto dan inisiatif terkait lainnya dari BOK menandai langkah penting dalam adaptasi dan integrasi teknologi keuangan masa depan.
Itu dia informasi terkini seputar crypto. Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia crypto dan teknologi blockchain. Cek harga bitcoin hari ini, harga solana hari ini, pepe coin dan harga aset crypto lainnya lewat Pintu Market.
Nikmati pengalaman trading crypto yang mudah dan aman dengan mengunduh aplikasi kripto Pintu melalui Google Play Store maupun App Store sekarang juga. Dapatkan juga pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portfolio tracker hanya di Pintu Pro.
*Disclaimer
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli crypto memiliki risiko dan volatilitas tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli bitcoin dan investasi aset crypto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi
© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
The trading of crypto assets is carried out by PT Pintu Kemana Saja, a licensed and regulated Digital Financial Asset Trader supervised by the Financial Services Authority (OJK), and a member of PT Central Finansial X (CFX) and PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). The trading of crypto asset futures contracts is carried out by PT Porto Komoditi Berjangka, a licensed and regulated Futures Broker supervised by BAPPEBTI, and a member of CFX and KKI. Crypto asset trading is a high-risk activity. PT Pintu Kemana Saja and PT Porto Komoditi Berjangka do not provide any investment and/or crypto asset product recommendations. Users are responsible for thoroughly understanding all aspects related to crypto asset trading (including associated risks) and the use of the application. All decisions related to crypto asset and/or crypto asset futures contract trading are made independently by the user.