Jakarta, Pintu News – Pasar kripto Jepang tampaknya akan mengalami transformasi besar dengan rencana Bursa Osaka untuk memperkenalkan perdagangan derivatif kripto. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat adopsi institusional dan regulasi kripto di negara tersebut.
Simak informasi lengkapnya di artikel ini!
Bursa Osaka, yang fokus pada strategi derivatif, telah mengumumkan rencana untuk meneliti kemungkinan perdagangan derivatif kripto. Presiden Bursa Osaka, Ryusuke Yokoyama, menyatakan bahwa ini merupakan respons terhadap permintaan investor yang meningkat.
Sebagai langkah awal, Bursa Osaka akan berdiskusi dengan Badan Layanan Keuangan Jepang mengenai perubahan regulasi kripto yang diusulkan. Yokoyama menambahkan bahwa Bursa Osaka akan mempertimbangkan spesifikasi dari luar negeri dan melakukan penelitian untuk menentukan kesesuaian mereka untuk pasar Jepang.
Ini menunjukkan komitmen Bursa Osaka untuk mengadaptasi dan mengintegrasikan produk derivatif kripto yang sesuai dengan kebutuhan dan regulasi lokal.
Baca juga: ‘Shib State’: Shiba Inu Umumkan Rencana Pemilihan untuk Atur Tata Kelola Baru
Selain itu, Japan Exchange Group (JPX), induk perusahaan Bursa Osaka, sedang mengeksplorasi kemungkinan meluncurkan dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) yang terkait dengan kripto.
Jika rencana ini disetujui, ETF tersebut akan terdaftar di Bursa Efek Tokyo. Menurut Yokoyama, ini akan membuka peluang untuk mengembangkan produk eksposur tambahan yang memanfaatkan infrastruktur yang sudah ada di Bursa Efek Tokyo.
Langkah ini sejalan dengan keputusan terbaru Jepang untuk mencabut larangan terhadap ETF kripto. Partai Demokrat Liberal (LDP) Jepang telah mengusulkan revisi regulasi kripto yang signifikan, yang akan mengatur aset digital di bawah kerangka baru dalam Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Pertukaran.
Baca juga: Jupiter Resmi Luncurkan Jupiter Lend Private Beta, Gimana Prospek Kedepannya?
Jepang merupakan salah satu negara pertama yang melegalkan mata uang kripto, dengan menerima aset digital sebagai metode pembayaran yang sah sejak tahun 2017. Meskipun menghadapi tantangan seperti kehancuran Mt. Gox dan peretasan besar-besaran, Jepang terus menyempurnakan kerangka regulasinya.
Pada Juli 2025, Jepang akan memperbarui aturan kriptonya, memperketat undang-undang anti pencucian uang (AML), memperkenalkan kewajiban pelaporan pajak baru, dan mengklasifikasikan ulang token.
Giant investasi Jepang, Metaplanet, juga telah agresif mengakumulasi Bitcoin (BTC), mengikuti strategi BTC dari Michael Saylor’s Strategy. Ini menunjukkan peningkatan antusiasme Jepang terhadap aset digital.
Dengan langkah-langkah strategis ini, Jepang berada di jalur untuk memperkuat posisinya sebagai pemimpin dalam pasar kripto global. Melalui inovasi dan adaptasi terhadap kebutuhan pasar serta regulasi yang ketat, Jepang tidak hanya meningkatkan keamanan investor tetapi juga memperluas cakupan dan kedalaman pasar keuangan digitalnya.
Itu dia informasi terkini seputar crypto. Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia crypto dan teknologi blockchain. Cek harga bitcoin hari ini, harga solana hari ini, pepe coin dan harga aset crypto lainnya lewat Pintu Market.
Nikmati pengalaman trading crypto yang mudah dan aman dengan mengunduh aplikasi kripto Pintu melalui Google Play Store maupun App Store sekarang juga. Dapatkan juga pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portfolio tracker hanya di Pintu Pro.
*Disclaimer
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli crypto memiliki risiko dan volatilitas tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli bitcoin dan investasi aset crypto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi
© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
The trading of crypto assets is carried out by PT Pintu Kemana Saja, a licensed and regulated Digital Financial Asset Trader supervised by the Financial Services Authority (OJK), and a member of PT Central Finansial X (CFX) and PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). The trading of crypto asset futures contracts is carried out by PT Porto Komoditi Berjangka, a licensed and regulated Futures Broker supervised by BAPPEBTI, and a member of CFX and KKI. Crypto asset trading is a high-risk activity. PT Pintu Kemana Saja and PT Porto Komoditi Berjangka do not provide any investment and/or crypto asset product recommendations. Users are responsible for thoroughly understanding all aspects related to crypto asset trading (including associated risks) and the use of the application. All decisions related to crypto asset and/or crypto asset futures contract trading are made independently by the user.