Jakarta, Pintu News – Jumlah profesional di industri crypto yang menerima gaji dalam bentuk aset digital melonjak tajam pada 2024. Berdasarkan laporan terbaru dari perusahaan modal ventura Pantera Capital, persentasenya meningkat tiga kali lipat dibanding tahun sebelumnya, dengan 9,6% di antaranya dibayar menggunakan stablecoin.
Simak informasi lengkapnya di artikel ini!
Survei Pantera Capital terhadap lebih dari 1.600 profesional crypto di 77 negara menunjukkan pergeseran signifikan menuju sistem penggajian berbasis blockchain. Stablecoin menjadi pilihan utama, mencerminkan meningkatnya kepercayaan institusi terhadap aset digital yang dipatok pada dolar Amerika Serikat, seperti USD Coin (USDC) dan Tether (USDT).
USD Coin yang diterbitkan oleh Circle memimpin, mencatat 63% dari seluruh pembayaran gaji crypto. Hal ini cukup mengejutkan mengingat USDT adalah stablecoin dengan volume perdagangan terbesar secara global. Pantera Capital menyebut salah satu alasannya adalah karena penyedia payroll besar seperti Deel, Remote, dan Rippling tidak menawarkan pembayaran gaji menggunakan USDT.

Jika digabung, USDC dan USDT menyumbang lebih dari 90% dari total pembayaran gaji berbasis crypto. Menurut data DeFiLlama, total kapitalisasi pasar semua stablecoin mencapai sekitar Rp4.378 triliun ($268,6 miliar) pada saat laporan dibuat.
Baca juga: Standard Chartered Dukung Perusahaan Treasury Ethereum Ketimbang ETF Spot, Kenapa?
Selain metode pembayaran, laporan tersebut mengungkap tren baru dalam struktur kompensasi di industri cryptocurrency. Sebanyak 88% jadwal vesting kini ditetapkan untuk periode empat tahun, naik dari 64% pada tahun sebelumnya. Pola ini menunjukkan bahwa perusahaan semakin fokus pada keselarasan jangka panjang dengan karyawan.

Menariknya, pengalaman langsung dan keahlian teknis di industri blockchain ternyata lebih dihargai dibandingkan gelar akademis. Data menunjukkan profesional dengan gelar sarjana memperoleh gaji rata-rata sekitar Rp4,66 miliar ($286.039), lebih tinggi dibanding pemegang gelar magister yang menerima rata-rata Rp3,49 miliar ($214.359) atau doktor yang menerima sekitar Rp3,7 miliar ($226.858).
Baca juga: MetaMask dan Stripe Bersiap Luncurkan Stablecoin mmUSD, Seperti Apa Proyeknya?
Circle, penerbit USDC, terus memperluas posisinya sebagai infrastruktur pembayaran dan payroll institusional, bukan sekadar alat trading. Pada Maret 2024, Circle menjalin kemitraan dengan Intercontinental Exchange (ICE) — perusahaan induk Bursa Saham New York — untuk mengeksplorasi integrasi USDC dan dana yang ditokenisasi di pasar derivatif global.
Langkah strategis lainnya adalah pengajuan izin federal trust bank charter kepada US Office of the Comptroller of the Currency pada Mei 2024. Tujuan jangka panjangnya adalah menyediakan infrastruktur stablecoin yang diatur secara resmi untuk pembayaran, kustodian, dan penyelesaian transaksi.
Puncaknya, pada Juli 2024, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani undang-undang GENIUS Act yang membentuk kerangka regulasi untuk penerbit stablecoin. USDC disebut sebagai contoh model dolar digital yang patuh regulasi, mendorong citra positif Circle di mata regulator dan pelaku industri.
Lonjakan gaji yang dibayar dalam crypto menunjukkan perubahan besar di industri cryptocurrency, dengan stablecoin memimpin adopsi berkat kestabilan nilainya. Dengan strategi agresif dari penerbit seperti Circle, tren ini kemungkinan akan terus berkembang, mendorong sistem payroll global untuk semakin memanfaatkan teknologi blockchain di masa depan.
Itu dia informasi terkini seputar crypto. Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia crypto dan teknologi blockchain. Cek harga bitcoin hari ini, harga solana hari ini, pepe coin dan harga aset crypto lainnya lewat Pintu Market.
Nikmati pengalaman trading crypto yang mudah dan aman dengan mengunduh aplikasi kripto Pintu melalui Google Play Store maupun App Store sekarang juga. Dapatkan juga pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portfolio tracker hanya di Pintu Pro.
*Disclaimer
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli crypto memiliki risiko dan volatilitas tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli bitcoin dan investasi aset crypto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi:
© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
The trading of crypto assets is carried out by PT Pintu Kemana Saja, a licensed and regulated Digital Financial Asset Trader supervised by the Financial Services Authority (OJK), and a member of PT Central Finansial X (CFX) and PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). The trading of crypto asset futures contracts is carried out by PT Porto Komoditi Berjangka, a licensed and regulated Futures Broker supervised by BAPPEBTI, and a member of CFX and KKI. Crypto asset trading is a high-risk activity. PT Pintu Kemana Saja and PT Porto Komoditi Berjangka do not provide any investment and/or crypto asset product recommendations. Users are responsible for thoroughly understanding all aspects related to crypto asset trading (including associated risks) and the use of the application. All decisions related to crypto asset and/or crypto asset futures contract trading are made independently by the user.