Jakarta, Pintu News – Batas usia pensiun karyawan swasta sering kali menjadi perdebatan di kalangan HRD dan manajemen. Banyak perusahaan belum memiliki kebijakan yang jelas, padahal hal ini berdampak besar pada perencanaan regenerasi, efisiensi biaya, dan kepatuhan hukum.
Memasuki 2025, aturan resmi memberikan panduan yang dapat dijadikan acuan, meski perusahaan tetap punya ruang fleksibilitas.

Mengacu pada Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun awalnya ditetapkan 56 tahun, naik menjadi 57 tahun per 1 Januari 2019, dan bertambah 1 tahun setiap 3 tahun hingga maksimal 65 tahun.
Dengan skema tersebut, pada periode 2025–2027 batas usia pensiun karyawan swasta adalah 59 tahun. Kenaikan berikutnya akan terjadi pada 2028 menjadi 60 tahun.
Baca Juga: 3 Top DePIN Token Agustus 2025: Altcoin Ini Tunjukkan Performa Positif!

Perusahaan swasta diperbolehkan menetapkan usia pensiun berbeda dari ketentuan pemerintah, selama tercantum jelas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Bahkan, beberapa perusahaan menerapkan sistem pensiun bertahap, misalnya jabatan teknis pensiun di usia 55 tahun, jabatan manajerial di 60 tahun, dan jabatan strategis hingga 65 tahun. Pendekatan ini memungkinkan transfer pengetahuan dari senior ke junior sebelum pensiun penuh.

Usia pensiun terus meningkat karena angka harapan hidup dan kualitas kesehatan masyarakat membaik. Data BPS mencatat harapan hidup Indonesia mencapai 73 tahun pada 2023, membuat pekerja dinilai masih produktif hingga usia 60-an.
Kebijakan ini juga mendukung keberlanjutan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan, di mana masa kerja dan iuran yang lebih panjang berarti manfaat pensiun yang lebih besar. Meski begitu, perusahaan swasta tetap boleh menetapkan usia pensiun berbeda, asalkan tertulis dalam kontrak atau perjanjian kerja.
Mengandalkan pesangon dan manfaat BPJS saja biasanya tidak cukup untuk menopang kehidupan pasca pensiun. Oleh karena itu, persiapan dana perlu dimulai sejak dini. Instrumen yang bisa dipertimbangkan meliputi:

Di era digital, banyak pekerja mulai memasukkan aset digital seperti cryptocurrency ke dalam portofolio pensiun mereka. Aset seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), dan stablecoin dapat menjadi diversifikasi tambahan.
Namun, mengingat volatilitasnya tinggi, penempatan crypto idealnya hanya sebagian kecil dari total dana pensiun. Strategi ini dapat memberi potensi pertumbuhan nilai, sekaligus menjaga kestabilan aset dengan instrumen konvensional seperti obligasi atau reksa dana.
Bagi karyawan, mempersiapkan dana pensiun sedini mungkin adalah langkah bijak. Diversifikasi portofolio, termasuk aset digital seperti crypto, dapat menjadi strategi modern untuk menghadapi masa pensiun yang aman dan nyaman.
Baca Juga: 3 Top Token Unlock Agustus 2025: Redacted, Dappad, dan GameGPT Jadi Sorotan
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia crypto dan teknologi blockchain. Cek harga bitcoin hari ini, harga solana hari ini, pepe coin dan harga aset crypto lainnya lewat Pintu Market.
Nikmati pengalaman trading crypto yang mudah dan aman dengan mengunduh aplikasi kripto Pintu melalui Google Play Store maupun App Store sekarang juga. Dapatkan juga pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portfolio tracker hanya di Pintu Pro.
*Disclaimer
Konten ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber yang relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli kripto memiliki risiko dan volatilitas yang tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli Bitcoin dan investasi aset kripto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi:
© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
The trading of crypto assets is carried out by PT Pintu Kemana Saja, a licensed and regulated Digital Financial Asset Trader supervised by the Financial Services Authority (OJK), and a member of PT Central Finansial X (CFX) and PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). The trading of crypto asset futures contracts is carried out by PT Porto Komoditi Berjangka, a licensed and regulated Futures Broker supervised by BAPPEBTI, and a member of CFX and KKI. Crypto asset trading is a high-risk activity. PT Pintu Kemana Saja and PT Porto Komoditi Berjangka do not provide any investment and/or crypto asset product recommendations. Users are responsible for thoroughly understanding all aspects related to crypto asset trading (including associated risks) and the use of the application. All decisions related to crypto asset and/or crypto asset futures contract trading are made independently by the user.