India Bersiap Adopsi Aturan Pelaporan Kripto OECD Mulai April 2027!

Updated
September 3, 2025

Jakarta, Pintu News – Pemerintah India akan mengadopsi Kerangka Pelaporan Aset Kripto (CARF) yang dirancang oleh Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) mulai 1 April 2027. Langkah ini diambil untuk memperketat pengawasan terhadap aset digital yang dimiliki warga negara India di luar negeri.

Simak berita lengkapnya di artikel ini!

Perjanjian Global untuk Pertukaran Informasi Pajak

India akan menandatangani Perjanjian Otoritas Kompeten Multilateral (MCAA) pada tahun depan, yang merupakan pakta global untuk pertukaran informasi pajak secara otomatis.

Perjanjian ini merupakan kelanjutan dari komitmen India yang telah dimulai pada tahun 2015, namun khusus untuk akun keuangan tradisional. Dengan adanya CARF, aset kripto seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), dan lainnya akan tercakup dalam laporan.

Baca juga: Andrew Tate Klaim Bitcoin di $1 Juta Bisa Selamatkan Dolar AS? Ini Analisanya!

Bagaimana Kerangka Kerja CARF Beroperasi

india pacu pertumbuhan ai
Generated by AI

Setelah CARF diaktifkan, otoritas India akan menerima laporan berkala tentang kepemilikan kripto warga negara di luar negeri.

Misalnya, jika warga negara India bertransaksi di bursa Uni Emirat Arab, platform tersebut akan mengirimkan detail ke kantor pajak UAE, yang kemudian akan berbagi informasi dengan India. Ini memastikan bahwa semua pendapatan kripto yang diperoleh di luar negeri harus dideklarasikan dan dikenai pajak di India.

Baca juga: 3 Crypto Trending yang Menghijau di Pekan Pertama September 2025

Obligasi Pelaporan Menurut CARF

CARF menetapkan kewajiban bagi bursa kripto, penyedia dompet, broker, dan platform NFT untuk melaporkan transaksi. Kewajiban ini juga mencakup stablecoins, derivatif, dan beberapa NFT. Hal ini bertujuan untuk menciptakan transparansi yang lebih besar dan menghindari penghindaran pajak yang mungkin dilakukan oleh pemilik aset kripto.

India merupakan salah satu pasar terbesar untuk aset digital, dengan volume transaksi mencapai $172 miliar dan basis pengguna yang diperkirakan akan melampaui 107 juta pada tahun 2025. Meskipun India belum mengakui kripto secara resmi, keikutsertaan dalam kerangka kerja OECD menunjukkan keinginan pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan aliansi global.

Kesimpulan

Dengan penerapan CARF, India berupaya untuk memastikan bahwa tidak ada aset kripto yang luput dari pengawasan pajak. Langkah ini tidak hanya meningkatkan transparansi tetapi juga memperkuat sistem keuangan global dengan memastikan kepatuhan pajak yang lebih baik.

Itu dia informasi terkini seputar crypto. Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita crypto terkini seputar project crypto dan teknologi blockchain. Temukan juga panduan belajar crypto dari nol dengan pembahasan lengkap melalui Pintu Academy dan selalu up-to-date dengan pasar crypto terkini seperti harga bitcoin hari iniharga coin xrp hari inidogecoin dan harga aset crypto lainnya lewat Pintu Market.

Nikmati pengalaman trading crypto yang mudah dan aman dengan mengunduh aplikasi kripto Pintu melalui Google Play Store maupun App Store sekarang juga. Dapatkan juga pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portfolio tracker hanya di Pintu Pro.

*Disclaimer

Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli crypto memiliki risiko dan volatilitas tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli bitcoin dan investasi aset crypto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.

Referensi

Share

Latest News

See All News ->

© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.

The trading of crypto assets is carried out by PT Pintu Kemana Saja, a licensed and regulated Digital Financial Asset Trader supervised by the Financial Services Authority (OJK), and a member of PT Central Finansial X (CFX) and PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). The trading of crypto asset futures contracts is carried out by PT Porto Komoditi Berjangka, a licensed and regulated Futures Broker supervised by BAPPEBTI, and a member of CFX and KKI. Crypto asset trading is a high-risk activity. PT Pintu Kemana Saja and PT Porto Komoditi Berjangka do not provide any investment and/or crypto asset product recommendations. Users are responsible for thoroughly understanding all aspects related to crypto asset trading (including associated risks) and the use of the application. All decisions related to crypto asset and/or crypto asset futures contract trading are made independently by the user.

pintu-icon-banner

Trade on Pintu

Buy & invest in crypto easily

Pintu feature 1
Pintu feature 2
Pintu feature 3
Pintu feature 4
Pintu feature 5
Pintu feature 6
Pintu feature 7
Pintu feature 8
pintu-icon-banner

Trade on Pintu

Buy & invest in crypto easily

Pintu feature 1
Pintu feature 2
Pintu feature 3
Pintu feature 4
Pintu feature 5
Pintu feature 6
Pintu feature 7
Pintu feature 8