akarta, Pintu News – India kembali menjadi sorotan dalam dunia cryptocurrency. Kali ini bukan karena pertumbuhan adopsi atau peluncuran koin baru, melainkan karena peringatan keras dari otoritas keuangannya terhadap praktik tersembunyi bursa crypto.
Berdasarkan investigasi oleh Departemen Pajak Penghasilan India, ditemukan bahwa beberapa platform lokal menggunakan dana pelanggan secara diam-diam untuk tujuan yang tidak selalu diketahui investor.
Menurut laporan dari Bitcoin.com News, Departemen Pajak India mengungkap bahwa banyak bursa lokal memanfaatkan token pelanggan untuk lending, staking, hingga penyediaan likuiditas.
Hal ini dilakukan tanpa pemberitahuan eksplisit kepada investor. Seringkali, pengguna hanya memiliki hak untuk menjual token mereka, sementara kontrol atas dana tersebut sepenuhnya berada di tangan platform.
Meskipun praktik ini secara teknis diperbolehkan karena tercantum dalam syarat dan ketentuan, kenyataannya banyak investor tidak menyadari bahwa aset mereka telah digunakan ulang atau digabungkan dalam likuiditas bersama (commingled).
Baca Juga: 5 Fakta tentang Strategi Crypto Metaplanet: Simpan 20.000 BTC Meski Harga Saham Anjlok!

Para ahli memperingatkan bahwa praktik ini sangat mirip dengan penyalahgunaan dana klien yang terjadi dalam kasus kebangkrutan FTX, yang mengakibatkan kerugian miliaran dolar.
Dalam sistem keuangan tradisional, rehypothecation terjadi ketika aset yang dijaminkan dipinjamkan kembali oleh pihak yang memegangnya. Dalam konteks crypto, hal ini menjadi lebih berisiko karena kurangnya transparansi dan pengawasan.
Tanpa kerangka regulasi yang jelas, penyalahgunaan aset investor dapat terjadi tanpa konsekuensi hukum yang kuat bagi bursa yang melakukannya.
Menurut pernyataan dari pejabat penegak hukum India, hingga saat ini belum ada kerangka hukum eksplisit yang melarang pertukaran crypto untuk memanfaatkan dana pelanggan seperti ini.
Kondisi ini menciptakan kekosongan pengawasan, yang memungkinkan bursa untuk mengambil keuntungan dari dana investor tanpa takut sanksi.
Dalam wawancara dengan media lokal, pakar hukum menyebutkan bahwa pemerintah India masih dalam proses menyusun Undang-Undang Aset Digital yang dapat memperjelas batasan penggunaan dana klien oleh bursa crypto.

Investor ritel menjadi pihak yang paling rentan dalam situasi ini. Mereka cenderung tidak membaca dengan teliti syarat dan ketentuan layanan atau memahami risiko penyimpanan aset di bursa terpusat.
Akibatnya, banyak dari mereka tidak tahu bahwa dana mereka bisa digunakan untuk aktivitas di luar kontrol mereka. Hal ini membuat mereka tidak hanya terpapar risiko pasar, tetapi juga risiko institusional.
Menurut survei lokal, hanya 22% pengguna bursa crypto di India yang tahu tentang potensi rehypothecation atau penyalahgunaan dana klien.
Dengan meningkatnya kekhawatiran ini, para analis menilai bahwa India perlu mempercepat penyusunan regulasi yang jelas dan tegas terhadap industri cryptocurrency.
Hal ini tidak hanya penting untuk melindungi investor, tetapi juga untuk membangun ekosistem crypto yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.
Salah satu solusi yang disarankan adalah pemberlakuan sistem audit mandiri pada bursa crypto, serta kewajiban untuk memberi laporan penggunaan dana klien secara berkala kepada publik.
Baca Juga: Simak 4 Data Ekonomi AS yang Berpotensi Pengaruhi Pasar Kripto Minggu Ini!
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia crypto dan teknologi blockchain. Cek harga bitcoin hari ini, harga solana hari ini, pepe coin dan harga aset crypto lainnya lewat Pintu Market.
Nikmati pengalaman trading crypto yang mudah dan aman dengan mengunduh aplikasi kripto Pintu melalui Google Play Store maupun App Store sekarang juga. Dapatkan juga pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portfolio tracker hanya di Pintu Pro.
*Disclaimer
Konten ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber yang relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli kripto memiliki risiko dan volatilitas yang tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli Bitcoin dan investasi aset kripto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi:
© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
The trading of crypto assets is carried out by PT Pintu Kemana Saja, a licensed and regulated Digital Financial Asset Trader supervised by the Financial Services Authority (OJK), and a member of PT Central Finansial X (CFX) and PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). The trading of crypto asset futures contracts is carried out by PT Porto Komoditi Berjangka, a licensed and regulated Futures Broker supervised by BAPPEBTI, and a member of CFX and KKI. Crypto asset trading is a high-risk activity. PT Pintu Kemana Saja and PT Porto Komoditi Berjangka do not provide any investment and/or crypto asset product recommendations. Users are responsible for thoroughly understanding all aspects related to crypto asset trading (including associated risks) and the use of the application. All decisions related to crypto asset and/or crypto asset futures contract trading are made independently by the user.