Jakarta, Pintu News – Tether (USDT), salah satu stablecoin terbesar di pasar cryptocurrency global, baru-baru ini melakukan pembekuan token senilai lebih dari $182 juta (sekitar Rp3,04 triliun) dalam kurun 24 jam, menargetkan lima dompet digital di jaringan Tron.
Aksi ini mencerminkan tren kolaborasi antara penerbit aset kripto dan aparat penegak hukum global dalam upaya menekan aliran dana terkait aktivitas ilegal, sekaligus menimbulkan diskusi tentang sifat sentralisasi stablecoin di tengah ekosistem yang semula dirancang terdesentralisasi.
Tether baru-baru ini membekukan lebih dari $182 juta USDT yang dipegang di beberapa dompet berbasis Tron, tanpa pemberitahuan publik sebelumnya. Tindakan ini dilakukan dengan menggunakan admin keys yang memungkinkan penerbit melakukan pembekuan secara instan di tingkat kontrak pintar. Pembekuan ini dipicu oleh permintaan dari lembaga penegak hukum Amerika Serikat, termasuk Departemen Kehakiman dan FBI, yang menandakan kolaborasi erat antara sektor kripto dan otoritas hukum.
Meskipun tidak semua detail tentang penyebab spesifik tindakan itu diungkapkan, skala cepat dan besar dari pembekuan tersebut menunjukkan kemungkinan keterlibatan dalam investigasi keamanan atau penyelidikan kriminal. Kejadian ini menggarisbawahi dualitas stablecoin yang sekaligus bersifat transparan secara on-chain tetapi berada di bawah kontrol pusat.
Baca Juga: Prediksi Harga XRP 2026: Apakah Investasi Ini Masih Menjanjikan?

Sebagai penerbit stablecoin dominan, Tether sering bekerja sama dengan otoritas global untuk menindak aktivitas kripto yang melibatkan pencucian uang, penipuan, dan pelanggaran sanksi. Data menunjukkan bahwa Tether telah membekukan hingga miliaran dolar USDT dalam beberapa tahun terakhir, termasuk tindakan pembekuan besar yang dilaporkan mencapai $3,3 miliar antara 2023 dan 2025.
Langkah semacam ini membantu aparat penegak hukum melacak dan menonaktifkan alamat dompet yang diduga terkait dengan aktivitas kriminal, upaya yang sebelumnya sulit dilakukan di jaringan yang dirancang pseudonim. Kolaborasi ini juga mencerminkan bahwa penerbit stablecoin kini memegang peran penting dalam ekosistem penegakan hukum digital.
Pembekuan ini memicu diskusi luas tentang sentralisasi dalam stablecoin seperti USDT. Meskipun cryptocurrency biasanya diasosiasikan dengan desentralisasi penuh, kemampuan penerbit untuk membekukan aset menunjukkan unsur kontrol terpusat yang kuat. Tether memiliki admin keys yang memberi wewenang teknis untuk menghentikan transaksi atau menonaktifkan token di tingkat kontrak pintar.
Kontrol terpusat ini dipandang perlu oleh banyak otoritas sebagai sarana kepatuhan terhadap undang-undang anti pencucian uang dan larangan pendanaan teroris. Namun, di sisi lain, ini juga membuka perdebatan tentang prinsip dasar cryptocurrency dan risiko censorship resistance yang berkurang.
Perubahan preferensi pelaku kejahatan juga terlihat dalam lanskap aset digital. Statistik terbaru mengindikasikan bahwa stablecoin, termasuk USDT, menyumbang sebagian besar volume transaksi terkait aktivitas ilegal, menggantikan peran Bitcoin (BTC) yang sebelumnya populer di darknet.
Peningkatan penggunaan stablecoin dalam transaksi kriminal disebabkan oleh likuiditas tinggi, kemudahan transfer lintas batas, serta kecenderungan pelaku untuk memindahkan dana dengan risiko volatilitas harga minimal. Hal ini memperkuat urgensi kolaborasi antara penerbit kripto dan penegak hukum.
Meskipun tindakan pembekuan aset mencerminkan langkah pro-kepatuhan, isu sentralisasi dapat mengurangi kepercayaan sebagian pengguna kripto yang mendambakan otonomi penuh. Investor sering menilai keamanan dan independensi sebagai pilar utama cryptocurrency, sehingga kontrol pihak ketiga dalam pembekuan aset dapat dilihat sebagai kompromi terhadap nilai tersebut.
Namun, dari perspektif regulator, kemampuan seperti ini membantu memperkuat keamanan pasar dan mencegah penyalahgunaan sistem keuangan digital. Perdebatan ini kemungkinan akan terus berkembang seiring meningkatnya keterlibatan kripto dalam ekonomi global.

Di sisi lain, perbandingan dengan stablecoin lain seperti USD Coin (USDC) menunjukkan variasi dalam pendekatan kepatuhan. Misalnya, data pembekuan yang melibatkan Circle menunjukkan skala yang jauh lebih kecil dibanding USDT, yang memperlihatkan perbedaan mekanisme kepatuhan dan respons pada permintaan penegak hukum.
Perbedaan tersebut mencerminkan tidak hanya kebijakan internal penerbit stablecoin, tetapi juga strategi hukum dan hubungan dengan otoritas nasional maupun internasional. Ini turut membentuk persepsi risiko oleh investor dan pengguna dalam memilih stablecoin tertentu.
Kejadian ini menandai fase baru di mana kepatuhan hukum dan teknologi blockchain semakin bersinggungan. Implementasi pembekuan token cepat oleh penerbit menunjukkan adopsi praktik yang lebih matang dalam penegakan hukum digital.
Namun, tantangan tetap ada dalam menyeimbangkan prinsip desentralisasi dengan kebutuhan regulasi yang lebih ketat. Diskursus ini akan menjadi faktor kunci dalam arah perkembangan stablecoin dan kebijakan kripto global dalam beberapa tahun mendatang.
Baca Juga: Prediksi Harga Raydium 2026: Potensi Kenaikan Signifikan di Ekosistem Solana
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia crypto dan teknologi blockchain. Cek harga Bitcoin hari ini, harga Solana hari ini, Pepe coin dan harga aset crypto lainnya lewat Pintu Market.
Nikmati pengalaman trading crypto yang mudah dan aman dengan mengunduh aplikasi kripto Pintu melalui Google Play Store maupun App Store sekarang juga. Dapatkan juga pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portfolio tracker hanya di Pintu Pro.
*Disclaimer
Konten ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber yang relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli kripto memiliki risiko dan volatilitas yang tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli Bitcoin dan investasi aset kripto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi:
© 2026 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
The trading of crypto assets is carried out by PT Pintu Kemana Saja, a licensed and regulated Digital Financial Asset Trader supervised by the Financial Services Authority (OJK), and a member of PT Central Finansial X (CFX) and PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). Crypto asset trading is a high-risk activity. PT Pintu Kemana Saja do not provide any investment and/or crypto asset product recommendations. Users are responsible for thoroughly understanding all aspects related to crypto asset trading (including associated risks) and the use of the application. All decisions related to crypto asset and/or crypto asset futures contract trading are made independently by the user.