Jakarta, Pintu News – Menjual emas tanpa surat atau sertifikat biasanya menghasilkan harga yang lebih rendah dibanding emas lengkap dengan dokumen. Hari ini, Senin 29 Juni 2026, berikut informasi harga buyback emas dan panduan penting bagi Anda yang ingin menjual emas tanpa surat.

| Tempat | Harga Buyback Normal (Rp/gr) | Keterangan |
|---|---|---|
| IndoGold | 2.343.000 | Harga normal, 29 Jun 2026 |
| Galeri24 ANTAM Retro | 2.466.000 | Dengan sertifikat lengkap, 28 Jun 2026 |
| Galeri24 UBS | 2.466.000 | Dengan sertifikat lengkap, 28 Jun 2026 |
| Galeri24 Sentra Buyback | 2.315.000 | Tanpa sertifikat, 28 Jun 2026 |
Harga di atas berlaku untuk emas dengan sertifikat dan kemasan lengkap. Jika emas tidak disertai sertifikat atau kemasan asli, umumnya harga buyback akan lebih rendah sekitar 5% hingga 10% dari harga normal.
Seiring berkembangnya teknologi blockchain, kini emas tidak hanya bisa dimiliki dalam bentuk fisik seperti perhiasan atau batangan, tetapi juga dalam bentuk digital melalui aset crypto berbasis emas seperti Pax Gold (PAXG) dan Tether Gold (XAUt).
Emas crypto menawarkan cara investasi emas yang lebih fleksibel, praktis, dan modern. Beberapa kelebihannya:
Ikuti kami di Google News untuk info terkini crypto dan blockchain. Cek harga Bitcoin, usdt to idr dan harga saham nvidia tertokenisasi lewat Pintu Market.
Unduh aplikasi crypto Pintu melalui Play Store maupun App Store. Nikmati web trading dengan pro charting, beragam tipe order, dan portfolio tracker di Pintu Pro.
*Disclaimer:
Konten ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber yang relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli kripto memiliki risiko dan volatilitas yang tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli Bitcoin dan investasi aset kripto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.
© 2026 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
The trading of crypto assets is carried out by PT Pintu Kemana Saja, a licensed and regulated Digital Financial Asset Trader supervised by the Financial Services Authority (OJK), and a member of PT Central Finansial X (CFX) and PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). Crypto asset trading is a high-risk activity. PT Pintu Kemana Saja do not provide any investment and/or crypto asset product recommendations. Users are responsible for thoroughly understanding all aspects related to crypto asset trading (including associated risks) and the use of the application. All decisions related to crypto asset and/or crypto asset futures contract trading are made independently by the user.