Dokumen Identitas apa saja yang dapat saya gunakan untuk KYC di Pintu?

Identitas yang dibutuhkan untuk proses KYC di Pintu tergantung warga negara, yaitu:

  • Untuk WNI (Warga Negara Indonesia) harus E-KTP (tidak diperkenankan menggunakan passport, SIM, maupun kartu idetitas lainnya selain KTP)
  • Untuk WNA (Warga Negara Asing) harus Paspor disertai dengan KITAS / KITAP atau ID Card dari negara asal

Was this article helpful?

What's not good?

Any suggestions for this article?

Thank you for your review!Close
Failed to send review. Please try again.Close

Not quite what you're looking for?