SEC Appeal XRP: SEC Ajukan Banding Terkait Kasus Ripple, Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Updated
January 17, 2025

Jakarta, Pintu News – Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) kembali melangkah maju dalam perjuangannya melawan Ripple (XRP) dengan mengajukan argumen banding terhadap keputusan pengadilan yang menguntungkan perusahaan blockchain tersebut.

Dalam pengajuan yang dilakukan pada 15 Januari 2025, SEC menantang keputusan Hakim Analisa Torres pada Juli 2023 yang menyatakan bahwa XRP yang dijual kepada investor ritel tidak memenuhi kriteria sebagai sekuritas yang terdaftar.

SEC berusaha agar Pengadilan Banding mencabut keputusan tersebut dan mengklasifikasikan penjualan XRP kepada investor ritel sebagai pelanggaran hukum sekuritas yang belum terdaftar.

Tujuan SEC: Menetapkan XRP Sebagai Sekuritas

Dalam pengajuan bandingnya, SEC menekankan bahwa penjualan XRP senilai $2 miliar (sekitar Rp32,7 triliun) yang dilakukan Ripple kepada pelanggan ritel harus diatur sebagai sekuritas.

Baca juga: Chris Larsen, Ketua Ripple, Pindahkan 20 Juta XRP yang Kini Bernilai Rp989 Miliar!

SEC mengklaim bahwa transaksi XRP memenuhi kriteria untuk diperlakukan sebagai kontrak investasi, sebagaimana ditentukan oleh tes Howey, yang digunakan untuk mengidentifikasi sekuritas berdasarkan ekspektasi keuntungan yang dihasilkan oleh usaha pihak ketiga.

SEC juga menyoroti perbedaan antara investor institusional dan ritel, dan menganggap bahwa penilaian pengadilan yang membedakan kedua kategori tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar tes Howey.

Berdasarkan pengajuan tersebut, SEC menekankan bahwa tujuan utamanya adalah untuk melindungi investor dan menegakkan tindakan preventif agar pelanggaran terhadap hukum sekuritas dapat dihindari, meskipun penjualan XRP kepada investor ritel tidak menunjukkan adanya kerugian langsung pada mereka.

Namun, SEC berpendapat bahwa Ripple secara aktif mempromosikan XRP sebagai aset yang dapat memberikan keuntungan bagi investor, yang menambah argumen bahwa XRP seharusnya dianggap sebagai sekuritas.

Reaksi Ripple: Banding Ulang yang Tak Berguna

Tanggapan terhadap banding SEC datang dari pihak Ripple sendiri. Stuart Alderoty, Chief Legal Officer Ripple, menyatakan bahwa banding SEC ini adalah upaya yang sia-sia dan merupakan pengulangan argumen yang sudah ditolak oleh pengadilan sebelumnya.

Alderoty dengan tegas menyebutkan bahwa keputusan pengadilan yang menguntungkan Ripple pada tahun 2023 akan tetap bertahan. Ia juga mengungkapkan optimisme Ripple terkait masa depan regulasi yang lebih pro-innovasi di Amerika Serikat, seiring dengan perubahan administrasi yang akan datang.

“Banding SEC hanyalah kebisingan. Era baru regulasi yang mendukung inovasi sedang datang, dan Ripple berkembang di dalamnya,” tulis Alderoty.

Pengacara pro-crypto, Jeremy Hogan, juga berkomentar mengenai banding SEC yang dianggapnya sebagai usaha yang sia-sia. Hogan menyebutkan bahwa setengah dari pengajuan SEC hanya berisi pengulangan argumen yang sudah ditolak oleh pengadilan tingkat pertama.

Baca juga: Harga XRP Melonjak ke Rp51.000: XRP Kalahkan Bitcoin di Google!

Ia bahkan mengibaratkan banding tersebut seperti mencoba meyakinkan seseorang untuk berkencan, tetapi setengah waktunya hanya dihabiskan untuk menjelaskan alasan penolakan sebelumnya.

Dampak Politik dan Potensi Perubahan Regulasi

Keputusan banding ini datang pada saat yang sangat krusial, dengan Gary Gensler, ketua SEC saat ini, yang akan segera meninggalkan jabatannya pada 20 Januari 2025, bersamaan dengan pelantikan Presiden AS yang baru.

Laporan menyebutkan bahwa pemerintahan baru yang dipimpin oleh Donald Trump mungkin akan menarik sejumlah gugatan hukum yang sedang berjalan, termasuk kasus terhadap perusahaan crypto seperti Ripple. Hal ini membuka kemungkinan bahwa kasus banding Ripple bisa dihentikan atau bahkan dibatalkan oleh SEC yang baru di bawah pemerintahan Trump.

Marc Fagel, mantan eksekutif SEC, berpendapat bahwa meskipun pembatalan banding merupakan langkah yang jarang terjadi, kemungkinan besar SEC di bawah kepemimpinan Trump bisa memilih untuk membatalkan banding ini, yang dapat mengarah pada perubahan besar dalam regulasi industri kripto di AS.

Jika hal ini terjadi, keputusan tersebut dapat memberikan dampak jangka panjang terhadap cara regulasi cryptocurrency dilakukan di masa depan.

Itu dia informasi terkini seputar berita crypto hari ini. Dapatkan berbagai informasi lengkap lainnya seputar akademi crypto dari level pemula hingga ahli hanya di Pintu Academy dan perkaya pengetahuanmu mengenai dunia crypto dan blockchain.

Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia crypto dan teknologi blockchain. Nikmati pengalaman trading crypto yang mudah dan aman dengan mengunduh aplikasi kripto Pintu melalui Google Play Store maupun App Store sekarang juga.

Dapatkan juga pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portfolio tracker hanya di Pintu Pro. Klik Daftar Pintu jika kamu belum memiliki akun atau klik Login Pintu jika kamu telah terdaftar.


*Disclaimer

Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli crypto memiliki risiko dan volatilitas tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli bitcoin dan investasi aset crypto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.

Referensi:

Share

Latest News

See All News ->

© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.

The trading of crypto assets is carried out by PT Pintu Kemana Saja, a licensed and regulated Digital Financial Asset Trader supervised by the Financial Services Authority (OJK), and a member of PT Central Finansial X (CFX) and PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). The trading of crypto asset futures contracts is carried out by PT Porto Komoditi Berjangka, a licensed and regulated Futures Broker supervised by BAPPEBTI, and a member of CFX and KKI. Crypto asset trading is a high-risk activity. PT Pintu Kemana Saja and PT Porto Komoditi Berjangka do not provide any investment and/or crypto asset product recommendations. Users are responsible for thoroughly understanding all aspects related to crypto asset trading (including associated risks) and the use of the application. All decisions related to crypto asset and/or crypto asset futures contract trading are made independently by the user.

pintu-icon-banner

Trade on Pintu

Buy & invest in crypto easily

Pintu feature 1
Pintu feature 2
Pintu feature 3
Pintu feature 4
Pintu feature 5
Pintu feature 6
Pintu feature 7
Pintu feature 8
pintu-icon-banner

Trade on Pintu

Buy & invest in crypto easily

Pintu feature 1
Pintu feature 2
Pintu feature 3
Pintu feature 4
Pintu feature 5
Pintu feature 6
Pintu feature 7
Pintu feature 8