Jakarta, Pintu News – Pemerintah Indonesia resmi menaikkan pajak transaksi crypto, khususnya untuk perdagangan di bursa luar negeri, mulai Agustus 2025. Kebijakan ini merupakan reformasi pajak terbesar untuk sektor cryptocurrency di Indonesia dan langsung mendapat sorotan komunitas investor. Apa saja rincian kebijakan terbaru ini, dan bagaimana dampaknya ke pasar crypto nasional?
Berdasarkan regulasi baru, penjual aset crypto di bursa luar negeri kini harus membayar pajak sebesar 1% dari nilai transaksi, naik tajam dari sebelumnya hanya 0,2%. Kenaikan ini berarti pajak naik empat kali lipat dibandingkan aturan lama.
Sementara itu, untuk transaksi di bursa dalam negeri, pajak penjual naik dari 0,1% menjadi 0,21%. Kenaikan ini juga signifikan, meski tidak sebesar pajak untuk transaksi luar negeri.
Baca Juga: 5 Prediksi Mengejutkan: Harga Pi Network (PI) di Agustus 2025, Potensi Melejit atau Anjlok?
Dengan naiknya pajak transaksi luar negeri, bursa crypto lokal Indonesia otomatis menjadi lebih kompetitif di mata investor domestik. Kini, selisih pajak antara transaksi lokal dan luar negeri makin besar, sehingga investor cenderung lebih memilih platform berizin dalam negeri.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan volume transaksi dan likuiditas di bursa-bursa lokal serta memperkuat ekosistem crypto nasional.

Sisi menarik dari aturan baru ini adalah pembeli aset crypto tidak lagi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi crypto, berbeda dengan aturan sebelumnya. Kebijakan ini disambut positif karena mengurangi beban biaya transaksi bagi para trader crypto Indonesia.
Fokus utama pemerintah kini adalah optimalisasi penerimaan dari sisi penjual dan bursa, serta menekan outflow transaksi ke platform luar negeri.
Dengan pajak luar negeri yang jauh lebih tinggi, potensi outflow modal ke bursa luar negeri bisa berkurang. Artinya, dana investor Indonesia lebih “terkunci” di ekosistem lokal, mendukung pertumbuhan industri crypto nasional dalam jangka panjang.
Namun, kenaikan pajak juga bisa menekan profitabilitas trader aktif dan arbitrase yang biasa memanfaatkan perbedaan harga di bursa luar negeri.
Beberapa investor mengkhawatirkan kenaikan pajak bisa menurunkan daya saing global, namun sebagian lain menilai ini sebagai langkah penting untuk mendorong regulasi dan perlindungan konsumen di pasar crypto Indonesia.
Bursa dalam negeri juga menyambut positif aturan ini karena memperbesar peluang pertumbuhan bisnis di dalam negeri.
Kenaikan pajak crypto di Indonesia, khususnya untuk transaksi luar negeri, adalah sinyal kuat pemerintah dalam mengatur dan mengoptimalkan potensi pasar cryptocurrency. Untuk investor, penting memperhatikan struktur biaya dan potensi perubahan strategi trading ke depan.
Baca Juga: 7 Fakta Bagaimana Ethereum Mengubah Dunia Crypto & Cryptocurrency Selama 10 Tahun!
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia crypto dan teknologi blockchain. Cek harga bitcoin hari ini, harga solana hari ini, pepe coin dan harga aset crypto lainnya lewat Pintu Market.
Nikmati pengalaman trading crypto yang mudah dan aman dengan mengunduh aplikasi kripto Pintu melalui Google Play Store maupun App Store sekarang juga. Dapatkan juga pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portfolio tracker hanya di Pintu Pro.
*Disclaimer
Konten ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber yang relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli kripto memiliki risiko dan volatilitas yang tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli Bitcoin dan investasi aset kripto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.
© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
The trading of crypto assets is carried out by PT Pintu Kemana Saja, a licensed and regulated Digital Financial Asset Trader supervised by the Financial Services Authority (OJK), and a member of PT Central Finansial X (CFX) and PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). The trading of crypto asset futures contracts is carried out by PT Porto Komoditi Berjangka, a licensed and regulated Futures Broker supervised by BAPPEBTI, and a member of CFX and KKI. Crypto asset trading is a high-risk activity. PT Pintu Kemana Saja and PT Porto Komoditi Berjangka do not provide any investment and/or crypto asset product recommendations. Users are responsible for thoroughly understanding all aspects related to crypto asset trading (including associated risks) and the use of the application. All decisions related to crypto asset and/or crypto asset futures contract trading are made independently by the user.