Apakah India Memerlukan Undang-Undang Aset Digital Baru?

Updated
August 19, 2025

Jakarta, Pintu News – Otoritas pajak tertinggi di India, Central Board of Direct Taxes (CBDT), sedang melakukan konsultasi intensif dengan bursa kripto dan pelaku industri untuk menilai kebutuhan akan undang-undang aset digital baru.

Menurut laporan dari Economic Times, CBDT telah meminta pendapat para pelaku kripto apakah India memerlukan undang-undang baru untuk Aset Digital Virtual (VDA).

Jika undang-undang baru diperlukan, CBDT juga ingin mengetahui regulator mana yang seharusnya mengawasinya, dengan opsi meliputi SEBI, RBI, MeitY, atau FIU-IND.

Simak informasi lengkapnya di artikel ini!

Kebijakan Pajak Kripto di India

Saat ini, keuntungan dari kripto dikenakan pajak sebesar 30% tanpa kemungkinan pengurangan kerugian, ditambah dengan Pajak Transaksi (TDS) sebesar 1% pada setiap transaksi. Para pelaku industri menyatakan bahwa kebijakan ini telah mengurangi likuiditas dan mendorong volume perdagangan ke luar negeri.

Dilansir dari Crypto Times, pemerintah India mengakui bahwa saat ini belum memiliki sistem real-time untuk melacak pendapatan dari transaksi kripto, meskipun telah mengumpulkan lebih dari $700 juta dalam pajak selama dua tahun. CBDT saat ini sedang meninjau apakah tarif TDS 1% tersebut terlalu tinggi dan apa tarif ideal yang seharusnya.

Selain itu, lembaga ini juga sedang mempertimbangkan apakah norma TDS yang berbeda harus diterapkan untuk pedagang ritel, institusi, dan pembuat pasar. Survei ini juga menangani masalah operasional, seperti memeriksa domisili lawan transaksi, menilai VDA dengan benar, dan mengelola transaksi antar pribadi.

Baca juga: Metaplanet Beli 775 Bitcoin, Total Kepemilikan Capai 18.888 BTC!

Regulasi dan Kerangka Kerja Global

telegram diselidiki di india
The image created by AI

CBDT juga menanyakan apakah bursa kripto di India siap mematuhi kerangka pelaporan kripto global OECD (CARF), yang dirancang untuk mencegah penghindaran pajak lintas negara.

Beberapa bursa di India telah mulai menawarkan perdagangan futures dan opsi, di mana TDS lebih rendah, namun masih belum ada kejelasan hukum mengenai derivatif, transaksi luar negeri, atau bahkan definisi pasti dari “VDA”.

Menurut Purushottam Anand, pendiri firma hukum kripto Crypto Legal, India kemungkinan akan mengeluarkan regulasi VDA yang lengkap.

Anand juga menyatakan bahwa pemerintah sedang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap VDA tahun ini, berdasarkan isu global seperti dokumen G20 dan studi legislatif terbaru. Anand menekankan bahwa India merasa bahwa aturan atau larangan akan paling efektif jika dilaksanakan dengan kerja sama internasional yang kuat.

Baca juga: Proposal Alpenglow Diuji, Validator Solana Bahas Pemangkasan Waktu Finalitas Blok!

Pandangan Ahli dan Prospek Masa Depan

Konsultasi ini mungkin merupakan langkah pertama menuju undang-undang VDA yang komprehensif. Menurut para ahli hukum, konsensus global saat ini cenderung menuju regulasi, bukan larangan.

Dengan pasar maju yang mengakui kripto sebagai kelas aset yang sah, ada harapan bahwa India dapat meredakan pajak dan menetapkan aturan yang lebih jelas untuk mempertahankan para pedagang.

Kesimpulan

Inisiatif terbaru oleh CBDT ini menunjukkan kemungkinan perubahan pendekatan pemerintah India terhadap peraturan dan pajak kripto. Dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, India berusaha menciptakan lingkungan yang lebih kondusif untuk pertumbuhan dan inovasi dalam industri aset digital.

Itu dia informasi terkini seputar crypto. Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia crypto dan teknologi blockchain. Cek harga bitcoin hari iniharga solana hari inipepe coin dan harga aset crypto lainnya lewat Pintu Market.

Nikmati pengalaman trading crypto yang mudah dan aman dengan mengunduh aplikasi kripto Pintu melalui Google Play Store maupun App Store sekarang juga. Dapatkan juga pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portfolio tracker hanya di Pintu Pro.

*Disclaimer

Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli crypto memiliki risiko dan volatilitas tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli bitcoin dan investasi aset crypto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.

Referensi

Share

Latest News

See All News ->

© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.

The trading of crypto assets is carried out by PT Pintu Kemana Saja, a licensed and regulated Digital Financial Asset Trader supervised by the Financial Services Authority (OJK), and a member of PT Central Finansial X (CFX) and PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). The trading of crypto asset futures contracts is carried out by PT Porto Komoditi Berjangka, a licensed and regulated Futures Broker supervised by BAPPEBTI, and a member of CFX and KKI. Crypto asset trading is a high-risk activity. PT Pintu Kemana Saja and PT Porto Komoditi Berjangka do not provide any investment and/or crypto asset product recommendations. Users are responsible for thoroughly understanding all aspects related to crypto asset trading (including associated risks) and the use of the application. All decisions related to crypto asset and/or crypto asset futures contract trading are made independently by the user.

pintu-icon-banner

Trade on Pintu

Buy & invest in crypto easily

Pintu feature 1
Pintu feature 2
Pintu feature 3
Pintu feature 4
Pintu feature 5
Pintu feature 6
Pintu feature 7
Pintu feature 8
pintu-icon-banner

Trade on Pintu

Buy & invest in crypto easily

Pintu feature 1
Pintu feature 2
Pintu feature 3
Pintu feature 4
Pintu feature 5
Pintu feature 6
Pintu feature 7
Pintu feature 8