Jakarta, Pintu News – Setelah penyelesaian kasus hukum dengan Securities and Exchange Commission (SEC) pada Agustus 2025, pintu baru terbuka lebar bagi XRP untuk masuk ke dalam jajaran cryptocurrency utama yang memiliki produk spot exchange-traded fund (ETF).
Menurut laporan Motley Fool yang dimuat Yahoo Finance (30 September 2025), momentum ini bisa menjadi pemicu kenaikan harga XRP hingga melampaui rekor tertingginya di atas $4 atau sekitar Rp66.768 sebelum akhir tahun.
Menurut laporan Yahoo Finance, SEC dijadwalkan mulai mempertimbangkan persetujuan untuk enam aplikasi spot ETF XRP pada 18 Oktober 2025. Beberapa manajer aset besar yang masuk daftar adalah Grayscale, 21Shares, Bitwise, Canary, CoinShares, dan WisdomTree.
Bloomberg memperkirakan peluang persetujuan mencapai 95%, sementara pasar prediksi daring menilai peluangnya hampir 99%. Dengan tren pro-crypto dari pemerintahan Trump, setidaknya satu aplikasi hampir pasti disetujui, membuka jalan masuknya dana institusional baru ke XRP.
Baca Juga: 5 Fakta Soal Negara Adopsi Bitcoin: Mendorong Harga BTC ke Level Baru – Kata Samson Mow

Data historis menunjukkan bahwa persetujuan ETF crypto sering kali berdampak positif bagi harga. Saat ETF Bitcoin (BTC) disetujui di tahun-tahun sebelumnya, harga melonjak hingga puluhan persen hanya dalam beberapa bulan.
Begitu juga dengan Ethereum (ETH) yang mendapat dorongan kuat setelah masuk ke bursa dengan produk ETF spot. Dengan bergabungnya XRP, maka aset ini akan berada di klub eksklusif cryptocurrency yang sudah lebih dulu mendapat pengakuan regulasi.
Selain faktor ETF, kondisi makroekonomi juga ikut mendukung. Menurut analis yang dikutip Yahoo Finance, rencana pemangkasan suku bunga Federal Reserve (The Fed) di Oktober 2025 bisa menjadi katalis tambahan.
Pemangkasan suku bunga berarti likuiditas bertambah, dolar melemah, dan aset berisiko seperti crypto biasanya mendapat aliran dana baru. Dengan kombinasi ETF dan likuiditas, XRP dinilai punya peluang kuat untuk melanjutkan tren naik.
Kasus hukum Ripple Labs dengan SEC sudah menjadi penghalang besar sejak 2020. Namun, pada Agustus 2025 kasus ini akhirnya selesai dengan kesepakatan kedua belah pihak, menurut laporan Motley Fool.
Dengan selesainya kasus tersebut, XRP kini lebih mudah diterima secara institusional. Kondisi ini menjadikan XRP kandidat kuat untuk diadopsi lebih luas, termasuk melalui ETF yang segera hadir.
Jika ETF disetujui dan The Fed memangkas suku bunga, analis menilai XRP bisa mencapai rekor tertinggi baru. Saat ini harga XRP masih berada di bawah $3 atau sekitar Rp50.000, tetapi dengan momentum baru, target di atas $4 (Rp66.768) dinilai realistis sebelum pergantian tahun.
Namun, menurut Motley Fool, investor tetap perlu berhati-hati karena volatilitas di pasar crypto masih tinggi. ETF dan faktor makro bisa memicu reli, tetapi juga dapat menghadirkan koreksi cepat jika ekspektasi tidak sesuai kenyataan.
Dengan ETF yang hampir pasti disetujui, penyelesaian kasus hukum, dan peluang pemangkasan suku bunga, XRP berada di persimpangan penting. Kombinasi faktor ini membuat banyak analis percaya bahwa cryptocurrency ini bisa menembus rekor harga baru di akhir 2025.
Investor disarankan memantau keputusan SEC pada 18 Oktober 2025 sebagai tanggal penting, karena hasilnya bisa menjadi penentu arah harga XRP dalam beberapa bulan ke depan.
Baca Juga: 5 Koreksi Besar Sebelum Bitcoin Tembus ATH Baru: Ini Prediksi Analis!
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia crypto dan teknologi blockchain. Cek harga bitcoin hari ini, harga solana hari ini, pepe coin dan harga aset crypto lainnya lewat Pintu Market.
Nikmati pengalaman trading crypto yang mudah dan aman dengan mengunduh aplikasi kripto Pintu melalui Google Play Store maupun App Store sekarang juga. Dapatkan juga pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portfolio tracker hanya di Pintu Pro.
*Disclaimer
Konten ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber yang relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli kripto memiliki risiko dan volatilitas yang tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli Bitcoin dan investasi aset kripto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi:
© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
The trading of crypto assets is carried out by PT Pintu Kemana Saja, a licensed and regulated Digital Financial Asset Trader supervised by the Financial Services Authority (OJK), and a member of PT Central Finansial X (CFX) and PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). The trading of crypto asset futures contracts is carried out by PT Porto Komoditi Berjangka, a licensed and regulated Futures Broker supervised by BAPPEBTI, and a member of CFX and KKI. Crypto asset trading is a high-risk activity. PT Pintu Kemana Saja and PT Porto Komoditi Berjangka do not provide any investment and/or crypto asset product recommendations. Users are responsible for thoroughly understanding all aspects related to crypto asset trading (including associated risks) and the use of the application. All decisions related to crypto asset and/or crypto asset futures contract trading are made independently by the user.