Jakarta, Pintu News – Pada kuartal ketiga tahun 2025, dunia menyaksikan tonggak sejarah di mana mata uang kripto secara resmi menjadi bagian dari sistem keuangan global. Peristiwa ini membawa dampak signifikan terhadap dinamika industri secara keseluruhan. Artikel ini akan mengulas peristiwa utama yang telah membentuk lanskap saat ini.

Setelah bertahun-tahun berada dalam zona abu-abu, aset digital akhirnya mendapatkan kejelasan hukum yang mendorong adopsi institusional yang lebih luas. Ada tiga pengembangan kunci dalam bidang legislatif: Undang-Undang GENIUS, Undang-Undang CLARITY, dan Undang-Undang Anti-CBDC Surveillance State.
Ketiga undang-undang ini telah membuka jalan bagi integrasi yang lebih dalam antara teknologi keuangan dan regulasi pemerintah. Khususnya, Undang-Undang CLARITY memberikan kerangka kerja yang jelas untuk operasional dan pengawasan aset kripto, yang sangat dinantikan oleh pelaku pasar.
Hal ini memungkinkan lembaga keuangan besar untuk lebih mudah mengintegrasikan aset kripto dalam portofolio mereka, mengurangi ketidakpastian hukum yang selama ini menjadi penghalang.
Baca Juga: 3 Coin dengan Volume Futures Terbesar Minggu Ini Menurut Chat GPT

Indeks S&P 500, emas, dan Bitcoin (BTC) menunjukkan performa yang kuat di kuartal ketiga 2025. Selain itu, logam lain seperti perak dan platinum juga mencatat pertumbuhan signifikan, mencapai puncak multi-tahun. Dinamika pasar ini menunjukkan pergeseran yang mencolok, meskipun masih sulit untuk memprediksi arah jangka panjangnya.
Pertumbuhan ini mencerminkan peningkatan kepercayaan investor terhadap aset-aset berisiko di tengah kondisi ekonomi global yang stabil. Kepercayaan ini diperkuat oleh kejelasan regulasi yang baru, yang memungkinkan investor institusional untuk mengalokasikan dana dalam jumlah yang lebih besar ke dalam aset kripto.

Bitcoin (BTC) terus menunjukkan dinamika positif dengan adopsi yang signifikan dari investor institusional, yang berkontribusi pada penurunan volatilitas aset tersebut. Ethereum (ETH) juga mencatat kuartal yang menonjol dengan mencapai harga tertinggi baru, didorong oleh pergerakan legislatif di AS yang mendukung stablecoin dan DeFi (Keuangan Terdesentralisasi).
Di sisi lain, pertarungan DEX (Pertukaran Terdesentralisasi) yang berkelanjutan telah mengubah peta persaingan dalam beberapa minggu terakhir. Pertumbuhan kapitalisasi pasar total stablecoin yang mendekati $300 miliar menandakan peningkatan net inflow yang signifikan, mencerminkan pertumbuhan yang tidak hanya terbatas pada aset tradisional tetapi juga inovasi dalam produk keuangan kripto.

Kuartal ketiga tahun 2025 menjadi titik balik sejarah bagi kripto, dengan pengesahan undang-undang kripto federal pertama di AS dan pasar yang merespons dengan pertumbuhan rekor di berbagai sektor seperti stablecoin, DeFi, pasar prediksi, dan perdagangan onchain.
Adopsi institusional yang dipercepat, didorong oleh kejelasan regulasi, aliran dana ETF, dan munculnya infrastruktur baru, menunjukkan bahwa kripto kini bukan lagi di pinggiran, tetapi telah terintegrasi dengan kuat dalam sistem keuangan global.
Baca Juga: 5 Alasan XRP Bisa Tembus Rp66.000 di Akhir 2025: ETF, The Fed, & Momentum Pasar Crypto
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia crypto dan teknologi blockchain. Cek harga bitcoin hari ini, harga solana hari ini, pepe coin dan harga aset crypto lainnya lewat Pintu Market.
Nikmati pengalaman trading crypto yang mudah dan aman dengan mengunduh aplikasi kripto Pintu melalui Google Play Store maupun App Store sekarang juga. Dapatkan juga pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portfolio tracker hanya di Pintu Pro.
*Disclaimer
Konten ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber yang relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli kripto memiliki risiko dan volatilitas yang tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli Bitcoin dan investasi aset kripto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.
© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
The trading of crypto assets is carried out by PT Pintu Kemana Saja, a licensed and regulated Digital Financial Asset Trader supervised by the Financial Services Authority (OJK), and a member of PT Central Finansial X (CFX) and PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). The trading of crypto asset futures contracts is carried out by PT Porto Komoditi Berjangka, a licensed and regulated Futures Broker supervised by BAPPEBTI, and a member of CFX and KKI. Crypto asset trading is a high-risk activity. PT Pintu Kemana Saja and PT Porto Komoditi Berjangka do not provide any investment and/or crypto asset product recommendations. Users are responsible for thoroughly understanding all aspects related to crypto asset trading (including associated risks) and the use of the application. All decisions related to crypto asset and/or crypto asset futures contract trading are made independently by the user.