Jakarta, Pintu News – Jepang sedang bersiap untuk mengimplementasikan perubahan signifikan dalam regulasi perdagangan mata uang kripto. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kekhawatiran atas praktik insider trading yang meresahkan pasar.
Otoritas keuangan Jepang, termasuk Badan Layanan Keuangan (FSA) dan Komisi Pengawasan Sekuritas dan Bursa (SESC), telah mengumumkan rencana untuk mengubah klasifikasi aset kripto dan memperketat pengawasan.
FSA Jepang berencana untuk mengajukan rancangan perubahan hukum kepada parlemen pada tahun 2026. Perubahan ini akan mengubah status hukum mata uang kripto dari alat pembayaran menjadi produk keuangan. Dengan perubahan ini, aset kripto seperti Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH) akan diatur lebih ketat, mirip dengan instrumen keuangan tradisional.
Perubahan klasifikasi ini memungkinkan FSA untuk memberlakukan sanksi terhadap pelaku insider trading di pasar kripto. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan dan keadilan dalam pasar kripto yang tumbuh pesat di Jepang. Dengan lebih dari 7,8 juta akun perdagangan aktif terdaftar, kebutuhan akan transparansi dan perlindungan investor menjadi semakin mendesak.
Baca juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Rabu 15 Oktober 2025
Rancangan peraturan baru ini akan menjadikan perdagangan menggunakan informasi yang belum dipublikasikan sebagai tindakan kriminal. SESC akan diberi wewenang untuk menyelidiki kasus-kasus yang diduga sebagai insider trading dan merekomendasikan denda bagi pelanggaran yang terbukti. Pelaku bisa dikenakan denda atau bahkan tuntutan pidana tergantung pada tingkat pelanggaran.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap beberapa insiden yang menimbulkan kekhawatiran besar di komunitas global. Misalnya, seorang “whale” yang tidak dikenal berhasil memperoleh keuntungan besar dari informasi yang belum diumumkan mengenai kebijakan tarif. Kejadian ini menyoroti kebutuhan mendesak untuk regulasi yang lebih ketat.
Baca juga: Airdrop Monad Jadi Sorotan, Investor Masih Pertanyakan Potensi Nyata Proyek Ini?
Dengan regulasi baru ini, Jepang berharap dapat memimpin perubahan dalam pengaturan pasar kripto global. Perubahan dari UU Layanan Pembayaran ke UU Instrumen Keuangan dan Bursa (FIEA) ini diharapkan dapat menciptakan pasar yang lebih terbuka dan dapat dipercaya. Langkah ini juga sejalan dengan upaya global lainnya, seperti SEC dan CFTC yang mulai membuka pintu perdagangan kripto spot di AS.
Inisiatif ini tidak hanya akan meningkatkan keamanan investor tetapi juga memastikan bahwa pasar kripto di Jepang dapat bersaing secara adil di kancah global. Dengan adanya kerangka kerja yang jelas dan ketat, diharapkan kegiatan perdagangan kripto akan lebih transparan dan jauh dari praktik curang.
Dengan langkah berani ini, Jepang menunjukkan komitmennya untuk memperkuat integritas dan keadilan dalam perdagangan kripto. Perubahan regulasi yang diusulkan ini diharapkan dapat menjadi model bagi negara lain dalam memerangi kejahatan di era Web3 dan membangun kepercayaan yang lebih besar di antara investor kripto.
Itu dia informasi terkini seputar crypto. Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita crypto terkini seputar project crypto dan teknologi blockchain. Temukan juga panduan belajar crypto dari nol dengan pembahasan lengkap melalui Pintu Academy dan selalu up-to-date dengan pasar crypto terkini seperti harga bitcoin hari ini, harga coin xrp hari ini, dogecoin dan harga aset crypto lainnya lewat Pintu Market.
Nikmati pengalaman trading crypto yang mudah dan aman dengan mengunduh aplikasi kripto Pintu melalui Google Play Store maupun App Store sekarang juga. Dapatkan juga pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portfolio tracker hanya di Pintu Pro.
*Disclaimer
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli crypto memiliki risiko dan volatilitas tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli bitcoin dan investasi aset crypto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi
© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
The trading of crypto assets is carried out by PT Pintu Kemana Saja, a licensed and regulated Digital Financial Asset Trader supervised by the Financial Services Authority (OJK), and a member of PT Central Finansial X (CFX) and PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). The trading of crypto asset futures contracts is carried out by PT Porto Komoditi Berjangka, a licensed and regulated Futures Broker supervised by BAPPEBTI, and a member of CFX and KKI. Crypto asset trading is a high-risk activity. PT Pintu Kemana Saja and PT Porto Komoditi Berjangka do not provide any investment and/or crypto asset product recommendations. Users are responsible for thoroughly understanding all aspects related to crypto asset trading (including associated risks) and the use of the application. All decisions related to crypto asset and/or crypto asset futures contract trading are made independently by the user.