Penerbitan saham merupakan salah satu opsi bagi pihak manajemen yang bertujuan untuk meningkatkan pendanaan guna membiayai aktivitas operasional. Saham yang diterbitkan oleh perusahaan pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi dua, yakni common stock alias saham biasa, dan preferred stock atau biasa dikenal sebagai saham preferen. Artikel kali ini akan membahas lengkap tentang apa itu preferred stock atau saham preferen, ciri-ciri, dan apa perbedaannya dengan saham biasa. Simak selengkapnya berikut ini!
Preferred stock alias saham preferen sering dikenal dengan istilah hybrid antara obligasi dan common stock. Pasalnya, preferred stock dianggap mampu menghasilkan tingkat pengembalian dan dividen dalam jumlah besar sebagaimana halnya obligasi, namun dari segi wujud instrumen investasi preferred stock berwujud saham sebagaimana saham biasa.Â
Pada dasarnya, preferred stock adalah jenis saham yang diterbitkan oleh perusahaan sebagai upaya untuk mendanai aktivitas perusahaan. Pemegang saham preferen memiliki beberapa perbedaan hak dibandingkan pemegang saham biasa.Â
Preferred stock dapat diterbitkan oleh perusahaan terbuka maupun perusahaan privat. Umumnya, para pemegang saham preferen adalah institusi atau investor yang mencari instrumen investasi dengan tingkat pengembalian relatif tinggi dan tingkat risiko yang rendah.Â
Kerap dikenal sebagai hybrid antara obligasi dan common stock, berikut ini merupakan beberapa ciri-ciri preferred stock alias saham preferen yang perlu kamu ketahui:
Saham merupakan salah satu jenis instrumen investasi yang diperjualbelikan di bursa efek, hal ini berlaku pula bagi saham preferen. Kamu bisa menemukan saham preferen yang diperjualbelikan secara bebas di bursa efek.Â
Namun, dalam beberapa kasus, saham preferen tidak diperdagangkan secara bebas untuk masyarakat umum. Hal tersebut berkaitan dengan proses IPO (initial public offer) yang harus dilalui perusahaan untuk menerbitkan saham di bursa efek.Â
Perusahaan dapat menerbitkan saham preferen dengan atau tanpa proses IPO. Hal ini umumnya dilakukan oleh perusahaan privat dengan cara menawarkan saham preferen pada investor yang bersedia atau kreditur.Â
Selain proses penerbitannya yang eksklusif, ternyata para pemegang saham preferen juga memiliki beberapa hak istimewa atas perusahaan. Hak istimewa tersebut meliputi:Â
Para pemegang saham preferen memiliki hak atas aset perusahaan apabila terjadi likuidasi maupun kebangkrutan. Besar proporsi pengembalian dana investasi berbanding lurus dengan kepemilikan pemegang saham preferen. Tak hanya itu, proses pengembalian dana investasi bagi pemegang saham preferen jauh lebih diutamakan ketimbang pemegang saham biasa.Â
Para pemegang saham preferen juga memiliki hak atas pembayaran dividen pada saat perusahaan mengumumkan pembagian dividen. Jumlah dividen yang diterima oleh pemegang saham berdasarkan tingkat suku bunga yang telah ditetapkan, baik fixed rate atau floating. Selain itu, pembayaran dividen kepada pemegang saham preferen juga lebih diprioritaskan ketimbang pemegang saham biasa.Â
Saham preferen biasanya diterbitkan tanpa atau dengan hak voting yang sifatnya terbatas. Artinya, meskipun tingkat pengembalian yang dihasilkan tinggi namun pemegang saham preferen tidak memiliki peranan penting dalam menentukan masa depan perusahaan.Â
Terakhir, beberapa preferred stock juga dapat dikonversi menjadi saham biasa atau dibeli kembali menjadi saham treasuri oleh perusahaan. Para pemegang saham preferen nantinya akan mendapatkan kompensasi terhadap perubahan atas keputusan manajemen tersebut. Jenis saham preferen ini dikenal juga sebagai convertible preferred stock.Â
Baca juga: Rumus dan Cara Menghitung Nilai Instrinsik Saham, Mudah!
Kendati secara umum dapat diperjualbelikan melalui bursa efek, nyatanya tak banyak perusahaan yang menerbitkan preferred stock di Bursa Efek Indonesia. Salah satu cara mengidentifikasi preferred stock yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia adalah mencari kode saham dengan jumlah kata lebih dari empat dan diakhiri huruf P yang memiliki makna preferred atau preferen. Beberapa contoh saham preferen adalah saham MYRXP yang diterbitkan oleh PT. Hanson International Tbk. dan saham MAMIP yang diterbitkan oleh PT. Mas Murni Indonesia Tbk. Â
Bagi perusahaan terbuka yang menerbitkan saham biasa, perhitungan nilai preferred stock dapat dilakukan dengan menggunakan rumus berikut ini.Â
Preferred Stock = (Jumlah Saham Beredar – Saham Biasa) x Harga per Lembar
Sementara bagi perusahaan privat yang tidak menerbitkan saham biasa, maka jumlah saham beredar adalah sejumlah saham preferen yang diterbitkan. Sementara untuk memperoleh nilai preferred stock, pihak manajemen hanya perlu mengalikannya dengan harga jual per lembar.Â
Berdasarkan ilmu akuntansi, preferred stock atau saham preferen dilaporkan sebagai bagian dari ekuitas sebagaimana halnya saham biasa. Bedanya, nilai saham preferen dicatat menggunakan nilai buku (book value), dan setiap kelebihan dari nilai par akan dicatat pada akun modal.Â
Selain itu, transaksi penjualan saham preferen juga akan secara langsung berlawanan dengan akun kas. Di sisi lain, saham preferen diperlakukan seperti halnya obligasi atau utang dalam hal pembagian dividen dan pelaporan keuangan.Â
Buat kamu yang baru saja mengenal istilah salah biasa dan preferen mungkin akan bingung mengenai perbedaan keduanya. Berikut adalah perbedaan saham biasa dan saham preferen yang wajib kamu ketahui.Â
Pertama, saham biasa diterbitkan oleh perusahaan terbuka yang telah listing di bursa efek melalui proses yang disebut IPO (initial public offering). Sementara saham preferen dapat diterbitkan oleh perusahaan terbuka maupun perusahaan privat, dengan maupun tanpa proses IPO.Â
Kedua, pemegang saham preferen jauh lebih diprioritaskan ketimbang pemegang saham biasa dalam penerimaan hak yang meliputi hak atas aset pada saat terjadi likuidasi dan hak atas pembayaran dividen. Besar dividen dan pengembalian dana pemegang saham preferen juga dihitung berdasarkan tingkat suku bunga, bukan hanya presentase kepemilikan sebagaimana halnya saham biasa.Â
Di sisi lain, para pemegang saham biasa umumnya memiliki hak voting untuk menentukan arah kebijakan manajemen. Sebaliknya, para pemegang saham preferen tidak memiliki hak voting atau memiliki hak voting namun sifatnya sangat terbatas.
Tingkat suku bunga acuan di suatu negara dapat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan di suatu negara. Simak apa saja dampak kenaikan suku bunga dan penurunan suku bunga bagi masyrakat Indonesia.Â
Terakhir, dari segi perlakuan akuntansi. Saham biasa dicatat sebagai bagian dari ekuitas berdasarkan fair value atau nilai pada saat ini. Sementara, saham preferen dicatat berdasarkan book value atau nilai pada saat terjual.Â
Bagaimana? Sekarang kamu sudah memahami tentang apa itu preferred stock dan perbedaannya dengan saham biasa, bukan?Â
Semoga informasi ini bermanfaat!
Selain saham, investasi crypto kini tengah diminati masyarakat luas. Berdasarkan data dari Bappebti, jumlah investor crypto di Indonesia telah mencapai 16,1 juta orang per Agustus 2022 lalu. Nah, buat kamu yang ingin berinvestasi crypto namun tidak tau harus mulai dari mana, Pintu jawabannya!
Pintu adalah aplikasi crypto Indonesia yang telah terdaftar resmi di Bappebti, di mana kamu bisa belajar crypto secara gratis dan berinvestasi mulai dari Rp11.000 saja. Download Pintu sekarang  di sini,Â
Referensi:Â