Hai investor, Kamu punya emas? Punya perak? Atau malah punya keduanya? Kalau iya, yuk kita ngobrolin soal zakat emas dan perak.
Kenapa? Karena ternyata, emas dan perak yang kamu miliki itu wajib dizakati lho! Nah, biar gak bingung, kita bakal bahas cara menghitung zakat emas 100 gram, 200 gram, hingga 250 gram. Ternyata mudah, kok!
Sebelum kita ngomongin cara menghitung zakat emas dan perak, kamu harus tahu dulu nih apa itu zakat emas dan perak. Jadi, zakat emas dan perak adalah bagian dari zakat mal, yaitu zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, termasuk emas dan perak, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Baca juga: Tabel Lengkap Karat Emas dan Penjelasannya!
Lalu, bagaimana syarat dari zakat emas dan perak? Berikut 3 yang utama.
Sekarang kita udah tahu syarat-syaratnya, yuk kita bahas cara menghitung zakat emas dan perak.
Pertama, kamu harus tahu nisab zakat emas dan perak. Pada dasarnya, besaran nisab zakat emas adalah 85 gram, sementara untuk nisab zakat perak adalah 595 gram.
Jadi, kalau kamu punya emas atau perak yang jumlahnya mencapai atau melebihi nisab tersebut, berarti kamu wajib menunaikan zakatnya.
Nah, bagaimana cara menghitung zakat emas dan peraknya? Gampang banget, kok!
Kamu tinggal mengalikan jumlah emas atau perak yang kamu miliki dengan 2,5%.
Secara umum, berikut rumus zakat emas dan perak.
Zakat = 2,5% x jumlah emas atau perak (gram)
Baca juga: Bagaimana Sejarah Emas dan Asal-Usulnya?
Dengan menggunakan rumus di atas, cara menghitung zakat emas pun menjadi sangat mudah.
Misalnya, kalau kamu punya emas 100 gram, berarti zakat yang harus kamu keluarkan adalah 2,5% x 100 gram = 2,5 gram.
Zakat = 2,5% x jumlah emas atau perak (gram)
Zakat = 2,5% x 200 gram = 5 gram.
Jumlah zakat emas 200 gram adalah sebesar 5 gram.
Baca juga: 10 Ciri-Ciri Emas Asli dan Cara Membedakannya dengan yang Palsu
Zakat = 2,5% x jumlah emas atau perak (gram)
Zakat = 2,5% x 250 gram = 6,25 gram.
Jumlah zakat emas 250 gram adalah sebesar 6,25 gram.
Nah, jika kamu mau bayar zakatnya pakai uang, kamu tinggal mengalikan bobot gram emas dengan harga emas per gram saat ini.
Misalnya, harga emas per gram saat ini adalah Rp800.000, berarti zakat yang harus kamu keluarkan adalah 3,75 gram x Rp800.000 = Rp3.000.000. Mudah, kan?
Ngomonging tentang emas, bitcoin dan aset crypto lainnya kini juga tengah menarik perhatian masyarakat luas, lho!
Sebut saja, Michael Saylor selaku salah satu pemilik bitcoin terbesar di dunia. Ada pula Elon Musk yang menunjukan dukungan besar untuk Dogecoin.
Tertarik berinvestasi crypto? Download Pintu sekarang! Di Pintu, kami bisa belajar crypto, menemukan berita crypto terbaru di Pintu News, sekaligus nabung crypto dan mendapatkan bonus tahunan hingga 13%, lho!
Referensi: